KPK Minta TNI Pengawas dari Bintang Satu, Sekjen dari Bintang Dua

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 08 Mei 2015 | 16:56 WIB
KPK Minta TNI Pengawas dari Bintang Satu, Sekjen dari Bintang Dua
Panglima TNI Jenderal Moeldoko [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Di Jayapura, Papua, Jumat (8/5/2015), Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengungkapkan bahwa TNI sudah sepakat dengan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki bahwa jabatan sekretaris jenderal dan satu pengawas internal KPK akan dipegang oleh anggota TNI.

"Kita sudah sepakat dan setujui, untuk sekjennya itu bintang dua, sedangkan pengawas internalnya itu bintang satu," kata Moeldoko.

Moeldoko menegaskan tidak ada yang perlu ditakuti ketika TNI berada di internal KPK karena tentara saat ini sudah akuntabel.

Moeldoko mengatakan telah mengundang KPK, BPKP, BPK untuk menilai organisasi TNI sudah menyelenggarakan zona bebas korupsi.

"Tetapi saya katakan juga kepada KPK ada hal-hal yang tidak boleh di publish untuk belanja alutista, nanti kalau kita publish alustista itu kan sangat rahasia. Tapi kalau yang lainnya sangat terbuka sekali
kita," kata dia.

Ditambahkan Moeldoko, ketika TNI sudah bergabung dengan KPK, TNI tidak akan merasa dibenturkan dengan institusi lain (Polri).

"Tidak, jadi begitu masuk. Nanti akan ikut fit and proper test. Dan saat dia masuk langsung lepas baju. Dia jadi PNS, alih status," katanya.

Di bagian lain soal anggota TNI yang bertugas di Kementerian Perhubungan, kata Moeldoko, mereka berpangkat Tamtama dan bintara, dan mereka sudah masuk masa persiapan pensiun.

"Tapi yang disepakati oleh Menteri Perhubungan itu begini. Pak Menteri katakan "Pak Panglima, nanti kalau orang-orang yang ini, magang. Jadi istilahnya magang ya karena sebentar lagi dia mau pensiun. Dan sekian yang diterima itu karena berbagai pertimbangan, kemudian standar operasional mereka yang diikuti, jadi mereka akan dialih statuskan," katanya.

Anggota TNI yang bertugas di Kementerian Perhubungan, katanya, tidak bertentangan dengan undang-undang. Karena begitu diterima, merela langsung pensiun.

"Selama ini kan pikirannya jadi satpam saja. Karena kebetulan dari Kementerian diberi akses untuk ke sana, ya sudah kamu magang sambil belajar," katanya. (Lidya Salmah)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI