Mantan Presiden Mursi Terancam Dijatuhi Hukuman Mati

Esti Utami | Suara.com

Minggu, 17 Mei 2015 | 08:42 WIB
Mantan Presiden Mursi Terancam Dijatuhi Hukuman Mati
Mantan presiden Mesir, Muhammad Mursi (Reuters/Asmaa Waguih).

Suara.com - Pengadilan Mesir, Sabtu (16/5/2015) waktu setempat mengupayakan hukuman mati terhadap mantan Presiden Mohammed Morsi dan lebih dari 100 orang lainnya. Vonis ini dijatuhkan atas aksi massa untuk menggulingkan Presiden Hosni pada 2011 yang membawa Ikhwanul Muslimin dan Mursi ke tampuk kekuasaan.

Mursi dan sejumlah terdakwa lain, termasuk pemimpin Ikhwanul atas Mohamed Badie, dijatuhi hukuman karena dituduh membunuh dan menculik polisi serta menyerang fasilitas polisi dan merusak penjara selama upaya menggulingkan presiden Hosni Mubarak.

Hukuman mati juga digelar dalam pengadilan kasus terpisah untuk pemimpin Ikhwanul Khairat el-Shater dan 15 orang lain dituduh telah  bersekongkol dengan kelompok militan asing Hamas dan Hizbullah melawan Mesir.

Keputusan ini menuai kecaman dari Amnesty International dan Presiden Turki Tayyip Erdogan. Sebuah keputusan akhir diharapkan akan diambil pada 2 Juni mendatang. Putusan ini akan dirujuk ke otoritas keagamaan tertinggi Mesir, Grand Mufti, untuk mendapat pendapat tak mengikat.

Pusat Informasi Mesir mengritik putusan ini dan menyatakan Mursi dan para terpidana lain juga dapat mengajukan banding atas vonis. Pernyataan itu juga menyebut pengadilan tidak sah.

Ikhwanul Muslimin menggambarkan proses hukum ini sebagai bagian dari kudeta oleh mantan panglima militer Abdel Fattah al-Sisi tahun 2013.

"Kelompok ini menyerukan kepada rakyat Mesir untuk tetap teguh membela legitimasi demokratis, bermartabat dan menghormati kehendak rakyat," demikain pernyataan Ikhwanul Muslimin.

Gerakan Islam mendorong Mursi untuk kemenangan pemilu pada 2012 menyusul pemecatan Mubarak, tapi itu setahun kemudian gerakan bawah tanah yang didukung militer menggulingkan Mursi setahun kemudian menyusul protes terhadap pemerintahannya.

Mursi berdiri menantang di kandang pengadilan mengenakan pakaian penjara biru. Dia tersenyum dan mengacungkan tinjunya ke udara saat hakim membacakan vonis terhadap dirinya.

Terdakwa lainnya, yang berada di ruang terpisah di balik kaca kedap suara meneriakkan "Ganyang pemerintahan militer!"

Mengenakan seragam penjara berwarna putih, merah dan biru, mereka masing-masing tampak siap menunggu hukuman, hukuman mati, dan dijatuhi hukuman yang lebih rendah.

"Ini adalah keputusan politik dan merupakan kejahatan pembunuhan yang hendak dilakukan, dan itu harus dihentikan oleh masyarakat internasional," ujar Darrag, co-pendiri Freedom terlarut dan Partai Keadilan, sayap politik Ikhwanul Muslimin, mengatakan kepada Reuters di Istanbul.

Amnesty International menyebut keputusan pengadilan "sandiwara yang didasarkan pada prosedur tak sah". (Reuters)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB