Mantan Presiden Mursi Terancam Dijatuhi Hukuman Mati

Esti Utami

Minggu, 17 Mei 2015 | 08:42 WIB
Mantan Presiden Mursi Terancam Dijatuhi Hukuman Mati
Mantan presiden Mesir, Muhammad Mursi (Reuters/Asmaa Waguih).

Suara.com - Pengadilan Mesir, Sabtu (16/5/2015) waktu setempat mengupayakan hukuman mati terhadap mantan Presiden Mohammed Morsi dan lebih dari 100 orang lainnya. Vonis ini dijatuhkan atas aksi massa untuk menggulingkan Presiden Hosni pada 2011 yang membawa Ikhwanul Muslimin dan Mursi ke tampuk kekuasaan.

Mursi dan sejumlah terdakwa lain, termasuk pemimpin Ikhwanul atas Mohamed Badie, dijatuhi hukuman karena dituduh membunuh dan menculik polisi serta menyerang fasilitas polisi dan merusak penjara selama upaya menggulingkan presiden Hosni Mubarak.

Hukuman mati juga digelar dalam pengadilan kasus terpisah untuk pemimpin Ikhwanul Khairat el-Shater dan 15 orang lain dituduh telah  bersekongkol dengan kelompok militan asing Hamas dan Hizbullah melawan Mesir.

Keputusan ini menuai kecaman dari Amnesty International dan Presiden Turki Tayyip Erdogan. Sebuah keputusan akhir diharapkan akan diambil pada 2 Juni mendatang. Putusan ini akan dirujuk ke otoritas keagamaan tertinggi Mesir, Grand Mufti, untuk mendapat pendapat tak mengikat.

Pusat Informasi Mesir mengritik putusan ini dan menyatakan Mursi dan para terpidana lain juga dapat mengajukan banding atas vonis. Pernyataan itu juga menyebut pengadilan tidak sah.

Ikhwanul Muslimin menggambarkan proses hukum ini sebagai bagian dari kudeta oleh mantan panglima militer Abdel Fattah al-Sisi tahun 2013.

"Kelompok ini menyerukan kepada rakyat Mesir untuk tetap teguh membela legitimasi demokratis, bermartabat dan menghormati kehendak rakyat," demikain pernyataan Ikhwanul Muslimin.

Gerakan Islam mendorong Mursi untuk kemenangan pemilu pada 2012 menyusul pemecatan Mubarak, tapi itu setahun kemudian gerakan bawah tanah yang didukung militer menggulingkan Mursi setahun kemudian menyusul protes terhadap pemerintahannya.

Mursi berdiri menantang di kandang pengadilan mengenakan pakaian penjara biru. Dia tersenyum dan mengacungkan tinjunya ke udara saat hakim membacakan vonis terhadap dirinya.

Terdakwa lainnya, yang berada di ruang terpisah di balik kaca kedap suara meneriakkan "Ganyang pemerintahan militer!"

Mengenakan seragam penjara berwarna putih, merah dan biru, mereka masing-masing tampak siap menunggu hukuman, hukuman mati, dan dijatuhi hukuman yang lebih rendah.

"Ini adalah keputusan politik dan merupakan kejahatan pembunuhan yang hendak dilakukan, dan itu harus dihentikan oleh masyarakat internasional," ujar Darrag, co-pendiri Freedom terlarut dan Partai Keadilan, sayap politik Ikhwanul Muslimin, mengatakan kepada Reuters di Istanbul.

Amnesty International menyebut keputusan pengadilan "sandiwara yang didasarkan pada prosedur tak sah". (Reuters)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:36 WIB

Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya

Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026

Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:25 WIB

Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan

Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:23 WIB

IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini

IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:21 WIB

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Jogja | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:16 WIB

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:09 WIB

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:06 WIB

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

×