- Pemerintah Singapura mewacanakan hukuman cambuk bagi siswa laki-laki pelaku perundungan sebagai langkah disiplin terakhir yang sangat ketat.
- Keputusan hukuman tersebut memerlukan persetujuan kepala sekolah serta wajib disertai pendampingan konseling bagi kondisi fisik dan psikologis siswa.
- Rencana kebijakan ini memicu perdebatan parlemen dan menuai kritik dari berbagai pihak karena dampak negatif hukuman fisik anak.
Suara.com - Pemerintah Singapura tengah menjadi sorotan setelah muncul wacana penerapan hukuman cambuk bagi siswa yang terlibat kasus perundungan di sekolah.
Menteri Pendidikan Desmond Lee menyampaikan bahwa kebijakan tersebut akan diterapkan secara terbatas dan hanya sebagai langkah terakhir dalam penegakan disiplin.
"Sekolah-sekolah kami menggunakan hukuman cambuk sebagai tindakan disiplin jika semua tindakan lain tidak memadai, mengingat beratnya pelanggaran," kata Lee, dikutip AFP.
"Hukuman itu mengikuti protokol ketat untuk memastikan keselamatan siswa," imbuhnya lagi.
Lee menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman ini tidak dilakukan sembarangan.
Setiap keputusan harus mendapatkan persetujuan kepala sekolah dan hanya boleh dilakukan oleh tenaga pendidik yang memiliki kewenangan.

Selain itu, pihak sekolah juga akan mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum menjatuhkan hukuman, seperti tingkat kedewasaan siswa serta apakah tindakan tersebut dapat membantu mereka memahami kesalahan dan memperbaiki perilaku.
Dalam penjelasannya, Lee juga merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku di Singapura, di mana hukuman cambuk hanya diperuntukkan bagi siswa laki-laki.
"Perempuan tidak boleh dihukum dengan cambuk," jelas Desmond Lee lagi.
Setelah hukuman dijalankan, sekolah diwajibkan untuk tetap memantau kondisi fisik dan psikologis siswa, termasuk memberikan pendampingan melalui konseling.
Rencana ini langsung memicu perdebatan di parlemen Singapura. Sejumlah anggota mempertanyakan mekanisme penerapan serta dampaknya terhadap penanganan kasus perundungan di lingkungan pendidikan.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Singapura telah mengeluarkan pedoman baru yang lebih ketat terhadap pelanggaran berat, termasuk bullying atau perundungan.
Dalam aturan tersebut, pelaku bisa dikenai hukuman cambuk antara satu hingga tiga kali.
Namun, kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak, terutama kelompok pemerhati hak asasi manusia.
Organisasi Kesehatan Dunia bahkan sebelumnya menyatakan bahwa hukuman fisik terhadap anak berpotensi menimbulkan dampak negatif dan tidak memberikan manfaat jangka panjang.