Ratusan Spanduk Djarum Dicabut dari Kejuaraan Bulutangkis Bogor

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 18 Mei 2015 | 22:29 WIB
Ratusan Spanduk Djarum Dicabut dari Kejuaraan Bulutangkis Bogor
Ilustrasi Djarum Foundation (PB Djarum).

Suara.com - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor, Jawa Barat, mencabut ratusan spanduk serta umbul-umbul reklame milik Djarum Foundation yang dipasang dalam acara Kejuaraan Bulutangkis di GOR Pajajaran.

"Pemasangan spanduk dan umbul-umbul milik industri rokok ini telah melanggar aturan dan tidak mengantongi izin," kata Kepala Dispenda Kota Bogor, Daud Nedo Daredoh di Bogor, Senin (18/5/2015).

Pencabutan ratusan spanduk dan umbul-umbul reklame Djarum tersebut dilakukan oleh petugas Dispenda dibantu LSM dari AMAR, NoTC, Lanskip dan Satpol PP, di GOR Pajajaran.

Daud mengatakan, pemasangan spanduk dan umbul-umbul milik Djarum Foundation tersebut melanggar sejumlah peraturan yang ada di Kota Bogor, di antaranya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang izin reklame, Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 4 Tahun 2012 tentang petunjuk pelaksana perhitungan nilai reklame, Perwali Nomor 19 Tahun 2012 tentang penyebaran reklame, dan Perwali Nomor 3 Tahun 2014 tentang larangan iklan rokok.

"Selain mencabut, kami juga sudah memberikan surat teguran kepada panitia penyelenggara," kata Daud.

Pemerintah Kota Bogor dinilai telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang kawasan tanpa rokok dengan mengizinkan industri rokok (Djarum Foundation) mensponsori penyelenggaraan kejuaraan bulutangkis oleh Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Jawa Barat selaku panitia.

Sebelum dimulai, Kejuaraan Bulutangkis Djarum Sirkuit Nasional yang berlangsung mulai dari 18 - 23 Mei, diawali Galla Dinner yang dihadiri Wakil Wali Kota Usmar Hariman, Kepala Kantor Pemuda dan Olah Raga, Ade Novan, dan SKPD lainnya.

Presidium Aliansi Masyarakat Anti Rokok (AMAR) Ace Sumanta menyebutkan, tindakan mencabut spanduk dan umbul-umbul reklame rokok tersebut tidak cukup, karena kegiatan tersebut telah menampar wajah Pemerintah Kota Bogor yang telah menerapkan Perda KTR sejak 2009 lalu.

"Kota Bogor ini menjadi studi banding daerah-daerah di Indonesia dalam penerapan KTR, tapi kegiatan ini telah menampar wajah pemerintah Kota Bogor yang menjadi rujukan," kata Ace.

Ace menilai, lolosnya iklan rokok dalam kegiatan kejuaraan bulutangkis tersebut ada indikasi oknum yang terlibat dengan sengaja, mengingat perjalanan Perda KTR di Kota Bogor sudah berjalan lima tahun lebih.

"Ini bukan kecolongan tapi faktor kesengajaan untuk mencari keuntungan dari sponsor. Pemerintah Kota Bogor harus menindaklanjuti hal ini," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI