Hakim PTUN Cabut SK Menkumham, Lawrence Siburian: Itu Keliru

Arsito Hidayatullah, Nikolaus Tolen

Selasa, 19 Mei 2015 | 16:21 WIB
Hakim PTUN Cabut SK Menkumham, Lawrence Siburian: Itu Keliru
Lawrence Siburian dari DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Partai Golkar kubu Agung Laksono menilai bahwa ada begitu banyak kejanggalan dalam putusan yang dikeluarkan oleh hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie. Salah satu yang dirasa aneh oleh pihak lawan ARB tersebut adalah adanya putusan yang meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk mencabut surat keputusannya yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar Agung Laksono.

"Di dalam pembahasan kami dari pihak kubu Agung Laksono, kemarin setelah putusan itu ada beberapa kejanggalan di dalam putusan, sehingga kami harus mengajukan banding. Putusan yang meminta menteri mencabut surat pengesahan kepengurusan PG kubu Agung, maka dengan demikian Surat Keputusan Menkumham dianggap tidak berlaku, itu saya anggap keliru," tutur Ketua Mahkamah Partai Golkar Kubu Agung, Lawrence Siburian, di Gedung Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2015).

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) tersebut, PTUN tidak berhak untuk mencabut SK yang dikeluarkan pada tanggal 23 Maret 2015 lalu itu. Lawrence pun menegaskan bahwa tidak ada dasar bagi PTUN untuk membatalkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menkumham Yasonna H Laoly tersebut.

"SK menteri itu bukan objek yang diadili di PTUN, karena itu hakim tidak memiliki kewenangan untuk mencabut SK menteri tersebut. Di situ ada banyak sekali peristiwa yang dilalui, seperti ada sidang Mahkamah Partai, sebelum itu ada Munas Ancol dan Bali, ada proses di PN Jakpus dan Jakbar. Jadi tidak ada dasar untuk mencabut," jelasnya.

Selain itu, menurut Lawrence lagi, hakim yang membicarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) dalam pertimbangan hukumnya, menjadi salah satu hal yang dinilai janggal oleh kubu Agung. Pasalnya menurutnya, kedua belah pihak tidak pernah membicarakan pilkada selama menyelesaikan sengketa tersebut di PTUN.

"Bahwa di dalam pertimbangan hukum, hakim membicarakan pilkada. Padahal tergugat dan penggugat tidak membicarakan soal pilkada. (Artinya) Hakim melakukan hal di luar kewenangannya (ultrapetita)," tutupnya.

Seperti diketahui, PTUN sudah memutuskan perkara kekisruhan dualisme kepemimpinan Partai Golkar, Senin (18/5), dengan mengabulkan sebagian permohonan kubu Aburizal Bakrie. Salah satu putusan Majelis Hakim PTUN adalah dengan mengeluarkan perintah bahwa SK Menkumham dengan nomor M.HH-01.AH.11.01 yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol Jakarta (supaya) dibatalkan.

"Mengabulkan sebagian gugatan dan mencabut SK Menkumham nomor M.HH-01.AH.11.01," ungkap Ketua Majelis Hakim Teguh Setya Bhakti, di PTUN, Jakarta Timur, Senin (18/5).

Perkara yang dibawa ke PTUN ini bermula dari kebijakan Menkumham dengan memutuskan Partai Golkar versi Munas Ancol Jakarta atau yang diketuai oleh Agung Laksono, sebagai kepengurusan partai yang sah. Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan, keputusan yang ditandatanganinya itu berdasarkan pada keputusan Mahkamah Partai Golkar yang menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol.

Hanya saja, keputusan itu dinilai salah oleh kubu Ical. Sebab menurut kubu Ical, Mahkamah Partai tidak memutuskan apa pun, sehingga mereka pun lantas menempuh jalur hukum dengan menggugat ke PTUN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kubu Agung Klaim Umur Putusan PTUN Cuma 15 Menit

Kubu Agung Klaim Umur Putusan PTUN Cuma 15 Menit

News | Selasa, 19 Mei 2015 | 13:31 WIB

Wakil DPR dari PKS Minta Jokowi Instruksikan Yasonna Tak Banding

Wakil DPR dari PKS Minta Jokowi Instruksikan Yasonna Tak Banding

News | Selasa, 19 Mei 2015 | 12:14 WIB

Kemenkumham Tanggapi Putusan PTUN Soal Golkar Siang Ini

Kemenkumham Tanggapi Putusan PTUN Soal Golkar Siang Ini

News | Selasa, 19 Mei 2015 | 11:43 WIB

PTUN Kabulkan Gugatan Golkar Kubu Ical

PTUN Kabulkan Gugatan Golkar Kubu Ical

News | Senin, 18 Mei 2015 | 15:39 WIB

Terkini

Tim Bergerak Cepat Padamkan Api di Puncak Setampol Rinjani

Tim Bergerak Cepat Padamkan Api di Puncak Setampol Rinjani

Bali | Rabu, 23 September 2026 | 14:34 WIB

Anton Dimakamkan Kedinasan, Keluarga Ungkap Masalah Rumah Tangga Sebelum Tewas Ditikam Istri

Anton Dimakamkan Kedinasan, Keluarga Ungkap Masalah Rumah Tangga Sebelum Tewas Ditikam Istri

Sumsel | Rabu, 23 September 2026 | 14:34 WIB

'Tapi Saya Enggak', Cerita Mahfud MD Tolak Ajakan Denny Indrayana Gugat Pendidikan Gibran ke MK

'Tapi Saya Enggak', Cerita Mahfud MD Tolak Ajakan Denny Indrayana Gugat Pendidikan Gibran ke MK

News | Rabu, 23 September 2026 | 14:33 WIB

Kehabisan Tiket Pestapora 2026? Tenang, BRImo Bagi-Bagi Tiket Gratis!

Kehabisan Tiket Pestapora 2026? Tenang, BRImo Bagi-Bagi Tiket Gratis!

Bri | Rabu, 23 September 2026 | 14:31 WIB

Oh My Guard Tayang Oktober, Intip Poster Jung Yong Hwa dan Hong Seung Hee!

Oh My Guard Tayang Oktober, Intip Poster Jung Yong Hwa dan Hong Seung Hee!

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 14:30 WIB

Apakah Air Mawar Viva Mengandung Alkohol? Ini Ciri-Ciri Kulit Tidak Cocok

Apakah Air Mawar Viva Mengandung Alkohol? Ini Ciri-Ciri Kulit Tidak Cocok

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 14:30 WIB

Pakar UGM Ingatkan Wacana Kuliah Gratis Presiden Prabowo Bisa Jadi Pemicu Ketidakadilan

Pakar UGM Ingatkan Wacana Kuliah Gratis Presiden Prabowo Bisa Jadi Pemicu Ketidakadilan

News | Rabu, 23 September 2026 | 14:29 WIB

Cara Menyimpan Cabai dan Sayuran di Kulkas agar Awet Tidak Cepat Busuk, Aman Berminggu-minggu

Cara Menyimpan Cabai dan Sayuran di Kulkas agar Awet Tidak Cepat Busuk, Aman Berminggu-minggu

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 14:26 WIB

Wujudkan Rumah Impian, KPR BRI Tawarkan Suku Bunga Rendah Mulai 1,75 Persen

Wujudkan Rumah Impian, KPR BRI Tawarkan Suku Bunga Rendah Mulai 1,75 Persen

Bri | Rabu, 23 September 2026 | 14:25 WIB

Proses Daur Air Hidrologi dan Tahapannya: Evaporasi, Kondensasi, Presipitasi

Proses Daur Air Hidrologi dan Tahapannya: Evaporasi, Kondensasi, Presipitasi

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 14:25 WIB

×