Hakim PTUN Cabut SK Menkumham, Lawrence Siburian: Itu Keliru

Arsito Hidayatullah | Nikolaus Tolen | Suara.com

Selasa, 19 Mei 2015 | 16:21 WIB
Hakim PTUN Cabut SK Menkumham, Lawrence Siburian: Itu Keliru
Lawrence Siburian dari DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Partai Golkar kubu Agung Laksono menilai bahwa ada begitu banyak kejanggalan dalam putusan yang dikeluarkan oleh hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie. Salah satu yang dirasa aneh oleh pihak lawan ARB tersebut adalah adanya putusan yang meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk mencabut surat keputusannya yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar Agung Laksono.

"Di dalam pembahasan kami dari pihak kubu Agung Laksono, kemarin setelah putusan itu ada beberapa kejanggalan di dalam putusan, sehingga kami harus mengajukan banding. Putusan yang meminta menteri mencabut surat pengesahan kepengurusan PG kubu Agung, maka dengan demikian Surat Keputusan Menkumham dianggap tidak berlaku, itu saya anggap keliru," tutur Ketua Mahkamah Partai Golkar Kubu Agung, Lawrence Siburian, di Gedung Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2015).

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) tersebut, PTUN tidak berhak untuk mencabut SK yang dikeluarkan pada tanggal 23 Maret 2015 lalu itu. Lawrence pun menegaskan bahwa tidak ada dasar bagi PTUN untuk membatalkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menkumham Yasonna H Laoly tersebut.

"SK menteri itu bukan objek yang diadili di PTUN, karena itu hakim tidak memiliki kewenangan untuk mencabut SK menteri tersebut. Di situ ada banyak sekali peristiwa yang dilalui, seperti ada sidang Mahkamah Partai, sebelum itu ada Munas Ancol dan Bali, ada proses di PN Jakpus dan Jakbar. Jadi tidak ada dasar untuk mencabut," jelasnya.

Selain itu, menurut Lawrence lagi, hakim yang membicarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) dalam pertimbangan hukumnya, menjadi salah satu hal yang dinilai janggal oleh kubu Agung. Pasalnya menurutnya, kedua belah pihak tidak pernah membicarakan pilkada selama menyelesaikan sengketa tersebut di PTUN.

"Bahwa di dalam pertimbangan hukum, hakim membicarakan pilkada. Padahal tergugat dan penggugat tidak membicarakan soal pilkada. (Artinya) Hakim melakukan hal di luar kewenangannya (ultrapetita)," tutupnya.

Seperti diketahui, PTUN sudah memutuskan perkara kekisruhan dualisme kepemimpinan Partai Golkar, Senin (18/5), dengan mengabulkan sebagian permohonan kubu Aburizal Bakrie. Salah satu putusan Majelis Hakim PTUN adalah dengan mengeluarkan perintah bahwa SK Menkumham dengan nomor M.HH-01.AH.11.01 yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol Jakarta (supaya) dibatalkan.

"Mengabulkan sebagian gugatan dan mencabut SK Menkumham nomor M.HH-01.AH.11.01," ungkap Ketua Majelis Hakim Teguh Setya Bhakti, di PTUN, Jakarta Timur, Senin (18/5).

Perkara yang dibawa ke PTUN ini bermula dari kebijakan Menkumham dengan memutuskan Partai Golkar versi Munas Ancol Jakarta atau yang diketuai oleh Agung Laksono, sebagai kepengurusan partai yang sah. Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan, keputusan yang ditandatanganinya itu berdasarkan pada keputusan Mahkamah Partai Golkar yang menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol.

Hanya saja, keputusan itu dinilai salah oleh kubu Ical. Sebab menurut kubu Ical, Mahkamah Partai tidak memutuskan apa pun, sehingga mereka pun lantas menempuh jalur hukum dengan menggugat ke PTUN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kubu Agung Klaim Umur Putusan PTUN Cuma 15 Menit

Kubu Agung Klaim Umur Putusan PTUN Cuma 15 Menit

News | Selasa, 19 Mei 2015 | 13:31 WIB

Wakil DPR dari PKS Minta Jokowi Instruksikan Yasonna Tak Banding

Wakil DPR dari PKS Minta Jokowi Instruksikan Yasonna Tak Banding

News | Selasa, 19 Mei 2015 | 12:14 WIB

Kemenkumham Tanggapi Putusan PTUN Soal Golkar Siang Ini

Kemenkumham Tanggapi Putusan PTUN Soal Golkar Siang Ini

News | Selasa, 19 Mei 2015 | 11:43 WIB

PTUN Kabulkan Gugatan Golkar Kubu Ical

PTUN Kabulkan Gugatan Golkar Kubu Ical

News | Senin, 18 Mei 2015 | 15:39 WIB

Terkini

Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang

Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:36 WIB

InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026

InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:20 WIB

Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi

Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:11 WIB

Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan

Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:01 WIB

Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman

Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:00 WIB

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB