Pemerintah Tak Ajak Bicara KPK Soal Pembentukan Tim Pansel

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 20 Mei 2015 | 16:11 WIB
Pemerintah Tak Ajak Bicara KPK Soal Pembentukan Tim Pansel
Plt Ketua KPK Taufiequrachman RUki didampingi empat wakil ketua KPK: Johan Budi, Adnan Pandu Praja, Indriyanto Seno Adjie, dan Zulkarnaen [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum diajak bicara mengenai pembentukan panitia seleksi pimpinan (Pansel) lembaga penegak hukum tersebut.

"Kami KPK tidak pernah diajak bicara tentang pansel pimpinan KPK dan silakan saja itu urusan pemerintah," kata pelaksana tugas (plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki di Jakarta, Rabu (20/5/2015).

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasona Hamonangan Laoly pada 12 Mei 2015 di Istana Wakil Presiden menyatakan sudah memberikan nama-nama calon anggota capim KPK ke Mensesneg Pratikno.

Nama-nama itu akan disaring lagi kemudian diserahkan kepada Presiden.

Setidaknya ada tujuh nama yang beredar masuk menjadi anggota pansel yaitu pakar ilmu hukum pidana Romly Atmasasmita, pakar hukum tata negara Saldi Isra, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, pakar hukum tata negara Refly Harun, mantan Wakapolri Oegroseno, pakar hukum tata negara Margarito Kamis dan mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Namun Tumpak yang dihubungi mengaku belum diberitahu terpilih menjadi anggota pansel pimpinan KPK.

"Saya belum tahu. Belum pernah diberitahu. Paling-paling dengar dari media, Saya juga belum tahu apa ditunjuk menjadi pansel atau tidak, saya tidak tahu." kata Tumpak.

Dia pun menilai periode kerja pansel bila dibentuk saat ini hingga memilih pimpinan KPK jilid IV pada Desember 2015 sudah mencukupi.

"Soal waktu, kalau enam bulan saya rasa cukup. Lima bulan memadai untuk menilai rekam jejak itu.

Namun ia mengakui bahwa ada sejumlah hal yang harus diperbaiki KPK, khususnya terkait putusan MK pada 28 April 2015 MK yang mengubah ketentuan Pasal 77 KUHAP tentang obyek praperadilan sehingga menambah penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk sebagai obyek praperadilan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI