Fahri Hamzah: KPK Terbukti Sering Langgar Hukum

Siswanto, Bagus Santosa

Selasa, 26 Mei 2015 | 18:08 WIB
Fahri Hamzah: KPK Terbukti Sering Langgar Hukum
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. (Suara.com/Bowo Raharjo)

Suara.com - Menanggapi kekalahan KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh bekas Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo,  hari ini,  Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah mengatakan KPK terlalu sering melakukan pelanggaran dan tindakan proses projustisia yang melanggar undang-undang.

"Sekarang terbukti bahwa KPK terlalu sering melakukan proses hukum yang melanggar proses hukum," kata Fahri di DPR, Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Sebelumnya, KPK juga dikalahkan oleh Budi Gunawan yang kemudian status tersangka Budi dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

"Ini harus kita anggap adanya masalah besar di dalam tata cara penegakan hukum yang selama ini banyak orang protes kepada KPK karena tidak dianggap karena popularitas KPK luar biasa hebat," kata dia.

Fahri meminta KPK mengoreksi tindakannya di masa mendatang.

Seperti diketahui, siang tadi, hakim tunggal Haswandi mengabulkan permohonan Hadi Poernomo terkait penetapan status tersangka oleh KPK.

Dalam kasus ini, Hadi diduga mengubah telaah Direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan surat ketetapan pajak nihil pajak penghasilan BCA.

Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait nonperformance loan (NPL atau kredit bermasalah) senilai Rp5,7 triliun kepada Direktur PPh Ditjen Pajak. Setelah penelaahan diterbitkan surat pengantar risalah keberatan dari Direktur PPh pada 13 Maret 2004 kepada Dirjen Pajak dengan kesimpulan bahwa permohonan keberatan wajib pajak BCA ditolak.

Namun, satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final BCA, 18 Juli 2004, Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak memerintahkan agar Direktur PPh mengubah kesimpulan, yaitu dari semula menyatakan menolak diganti menjadi menerima semua keberatan.

Hadi kemudian mengeluarkan surat keputusan Dirjen Pajak yang memutuskan untuk menerima semua keberatan wajib pajak sehingga tidak ada cukup waktu bagi Direktur PPH untuk memberikan tanggapan atas kesimpulan yang berbeda itu. Atas penerimaan keberatan itu, negara dirugikan senilai Rp375 miliar.

Gugatan dilayangkan Hadi karena KPK dinilai tidak memiliki wewenang mengusut kasus yang membelitnya. Hadi Poernomo dikenakan Pasal 2 ayat 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nonor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kalah Lagi, KPK Hormati Pengadilan dan Siapkan Perlawanan

Kalah Lagi, KPK Hormati Pengadilan dan Siapkan Perlawanan

News | Selasa, 26 Mei 2015 | 17:58 WIB

Berhasil Kalahkan KPK, Hadi Poernomo: Saya Bersyukur

Berhasil Kalahkan KPK, Hadi Poernomo: Saya Bersyukur

News | Selasa, 26 Mei 2015 | 17:52 WIB

KPK Bantah Beri ICW Dana dari APBN

KPK Bantah Beri ICW Dana dari APBN

News | Selasa, 26 Mei 2015 | 17:24 WIB

Pansel Buka Pendaftaran Capim KPK 5 Juni

Pansel Buka Pendaftaran Capim KPK 5 Juni

News | Selasa, 26 Mei 2015 | 15:02 WIB

Terkini

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 22:39 WIB

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 21:45 WIB

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:42 WIB

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:11 WIB

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:42 WIB

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:06 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:27 WIB

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:48 WIB

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:45 WIB