Suara.com - Muhamad Agung Bakti dan Sigit, dua tersangka pembunuh bandar beras di Cengkareng, Syafrianto Jono, dibekuk polisi.
Polisi menciduk Agung di rumah kontrakannya yang terletak di Jalan Persatuan Cinere Kodya, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (27/5/2015). Sedangkan Sigit sudah diringkus terlebih dahulu oleh jajaran Polres Jakarta Barat.
"Berhasil mengungkap kasus besar seperti perampokan di daerah Cengkareng oleh Jatanras Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Barat," kata Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Kamis (28/5/2015).
Kepala Unit II Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Teuku Arsya Khadafi menambahkan penangkapan kedua tersangka berkat pengembangan dari keterangan saksi.
"Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan bahwa ada seseorang yang dicurigai, pada saat kejadian ada orang menggunakan sepeda motor yang menunggu sekitar 100 meter dari TKP," kata Arsya. "Agung bekerjasama dengan Sigit dalam melakukan aksinya."
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti dari tangan Agung berupa satu buah kotak ponsel merek Nokia tipe 9500, ponsel merek Nokia tipe E72 beserta kotaknya, dan Nokia tipe N97.
"Selain itu, diamankan juga satu unit sepeda motor Kawasaki Blitz," katanya.
Mereka dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.