Dugaan Korupsi BUMN, Dahlan Iskan Bakal Diperiksa Bareksrim

Ardi Mandiri, Erick Tanjung

Jum'at, 29 Mei 2015 | 15:26 WIB
Dugaan Korupsi BUMN, Dahlan Iskan Bakal Diperiksa Bareksrim
Dahlan Iskan

Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri akan memanggil mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait dugaan korupsi pencetakan sawah tahun 2012-2014 senilai Rp317 miliar di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Proyek tersebut merupakan kerja sama dari sejumlah BUMN, di antaranya BNI, BRI, PGN‎, Askes, Pertamina, Pelindo, dan Hutama Karya.

Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso ‎menuturkan, sebelum memanggil Dahlan, penyidik terlebih dahulu memeriksa sejumlah pejabat perusahaan BUMN.

"Iyalah, dia (Dahlan)‎ pasti dipanggil untuk dimintai keterangan. Karena salah satu penanggung jawabnya kan beliau. Kami periksa saksi-saksi dulu, nanti baru diketahui posisi beliau seperti apa," kata Budi Waseso, Jumat (29/5/2015) di Mabes Polri.

Pada kesempatan itu, Budi Waseso juga menuturkan bahwa pihaknya akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap tiga saksi yang mangkir, yakni Dirut PT PGN Hendi Priyosantoso, mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan dan Dirut PT SHS Upik Raslina Wasrin. Ketiganya mangkir dalam pemeriksaan Kamis (28/5/2015) kemarin.

‎"Nanti akan dipanggil lagi untuk diperiksa," ujarnya.

Lebih lanjut Budi Waseso mengatakan pihaknya telah menerima laporan soal program pencetakan sawah di Kalimantan Barat. Lalu dari hasil pengecekan di lapangan diketahui secara fisik tidak ada kegiatannya.

"Pengeluaran dana yang digunakan ada. Tapi fisik, wujud nyata yang dikerjakan tidak ada‎. Yang jelas itu ada dana dari negara yang harus dipertanggungjawabkan. Kami duga ada penyimpangan dari penggunaan dana tersebut," jelasnya.

Sebelumnya Direktur Tipikor Bareskrim Brigjen Pol Ahmad Wiyagus, menuturkan bahwa pihaknya memanggil 20 saksi untuk menelusuri kasus 'kakap' ini.

"Kami telah memeriksa sebanyak 20 saksi. Kemarin kami memanggil beberapa petinggi perusahaan BUMN tapi tidak hadir. Kami akan menjadwalkan ulang untuk memeriksa mereka," ujarnya.

Wiyagus menambahkan, dalam kasus ini, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen. Sedangkan untuk kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan‎ (BPK).

Kasus ini diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU nomor 20‎ tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dahlan Iskan: Jadi Menteri itu Enak

Dahlan Iskan: Jadi Menteri itu Enak

Bisnis | Senin, 20 Oktober 2014 | 09:56 WIB

Dahlan Iskan Kaget Raffi Ahmad Baca Janji Menikah

Dahlan Iskan Kaget Raffi Ahmad Baca Janji Menikah

Entertainment | Sabtu, 18 Oktober 2014 | 10:07 WIB

Terkini

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB

Kemensos Pastikan 8 Titik Sekolah Rakyat Permanen Masuk Tahap Konstruksi

Kemensos Pastikan 8 Titik Sekolah Rakyat Permanen Masuk Tahap Konstruksi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:44 WIB

Kasus Korupsi MBG Meluas, 41 Nama Diduga Terlibat usai Penyidik Telusuri Ponsel Sony Sonjaya

Kasus Korupsi MBG Meluas, 41 Nama Diduga Terlibat usai Penyidik Telusuri Ponsel Sony Sonjaya

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:39 WIB

Kemendagri Percepat Implementasi SP2D Online untuk Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah

Kemendagri Percepat Implementasi SP2D Online untuk Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:32 WIB

Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania

Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:27 WIB

Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Pimpinan DPR Siap Temui Massa Aksi Besok

Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Pimpinan DPR Siap Temui Massa Aksi Besok

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:22 WIB

BGN Jawab Protes Pengusaha, Penghentian MBG Saat Libur Sekolah Demi Efisiensi Anggaran

BGN Jawab Protes Pengusaha, Penghentian MBG Saat Libur Sekolah Demi Efisiensi Anggaran

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:16 WIB

DPR dan OJK Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Pengawasan Pasar Modal Bakal Diperketat

DPR dan OJK Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Pengawasan Pasar Modal Bakal Diperketat

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:50 WIB

Ketegangan Warnai Demo Mahasiswa di Patung Kuda, Niat Bakar Sampah Picu Gesekan dengan Polisi

Ketegangan Warnai Demo Mahasiswa di Patung Kuda, Niat Bakar Sampah Picu Gesekan dengan Polisi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:42 WIB

39 Ribu Siswa di Pulau Jawa Tak Lagi Terima MBG, BGN Fokuskan Program ke Daerah 3T

39 Ribu Siswa di Pulau Jawa Tak Lagi Terima MBG, BGN Fokuskan Program ke Daerah 3T

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:30 WIB