- Jasa Raharja dan PT KAI menjamin santunan bagi 84 korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur.
- Korban luka mendapatkan biaya perawatan maksimal Rp20 juta, sedangkan ahli waris korban meninggal menerima Rp50 juta.
- Proses pencairan santunan dilakukan segera setelah identifikasi korban dan pendataan ahli waris rampung dilakukan pihak terkait.
Suara.com - Jasa Raharja bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan KAI Commuter menjamin perlindungan finansial bagi seluruh korban kecelakaan KRL dan kereta jarak jauh Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. Santunan diberikan sesuai tingkat keparahan korban.
Kepala Bagian Pelayanan Jasa Raharja Kantor Wilayah Jakarta, Syaiful memastikan seluruh korban akan mendapatkan haknya.
“Kami sampaikan bahwa seluruh korban akibat dari kejadian ini kecelakaan ini, baik yang luka-luka ataupun meninggal dunia itu akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja,” ujar Syaiful dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (28/4/2026).
Ia menjelaskan, korban luka-luka akan mendapatkan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta. Sementara untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp50 juta akan diberikan kepada ahli waris.
Jasa Raharja juga memastikan proses pencairan santunan dilakukan secepat mungkin, khususnya setelah identifikasi korban rampung.
“Sesegera mungkin akan kami selesaikan untuk santunan meninggal dunia setelah teridentifikasi ini, kami langsung melakukan pendataan terhadap ahli waris korban untuk segera dilakukan penyerahan santunan meninggal dunia,” katanya.
Di sisi lain, Sekretaris Perusahaan KAI Commuter (KCI), Karina, menyebut total korban yang sempat dievakuasi ke rumah sakit mencapai 84 orang. Sebagian di antaranya kini telah diperbolehkan pulang.
"Saat ini untuk korban yang mengalami luka-luka dan sebagian juga sudah pulang dari rumah sakit, secara total yang kita evakuasi ke rumah sakit 84 penumpang, 84 orang dan sebagian juga sudah bisa kembali pulang, sudah keluar dari rumah sakit,” ungkap Karina.
Selain santunan dari Jasa Raharja, penumpang juga mendapatkan perlindungan tambahan dari operator kereta.
“Dan untuk asuransi, kebetulan memang ini akan disupport juga dari Jasa Raharja. Jadi ada asuransi yang memang wajib disupport oleh Jasa Raharja dan ada asuransi tambahan juga yang diberikan dari KAI dan KAI Commuter,” pungkas Karina.