Amir Dicecar Bareskrim Soal Rapat Proyek Payment Gateway

Siswanto | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Senin, 01 Juni 2015 | 16:18 WIB
Amir Dicecar Bareskrim Soal Rapat Proyek Payment Gateway
Mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin usai diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri soal rapat proyek payment gateway [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai untuk kasus yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengaku dicecar soal rapat proyek sistem payment gateway di Kemenkumham tahun anggaran 2014. Payment gateway merupakan sistem jaringan pembayaran online yang dipelopori Denny dan digunakan dalam program pelayanan paspor terpadu online menggantikan sistem manual.

"Payment gateway itu dan itu yang saya jelaskan. Ini cuma mengonfirmasi belasan rapat itu, pengetahuan saya tentang rapat itu," kata Amir di Bareskrim Mabes Polri, Senin (1/6/2015).

Politikus Partai Demokrat mengaku tidak mengetahui perihal materi yang disampaikan dalam rapat pelaksanaan proyek payment gateway lantaran tidak pernah mengikuti rapat.

"Saya dapat informasi pertama di bulan Juni. banyak sekali belasan rapat yang kebetulan saya tidak pernah tahu dan hadir. Perencanaan dan belasan rapat itu yang ditanyakan dan saya tidak tahu, kalau rapat saja tidak hadir mau gimana bisa tahu," katanya.

Amir mengatakan agenda rapat proyek payment gateway tidak perlu diinformasikan kepadanya karena waktu itu dia sudah menyerahkan sepenuhnya kepada Denny.

"Orang rapat kok mesti izin. Itu kan ada prosesnya. Ada proses harmonisasi yang menurut pak Denny sudah dilakukan. kalau sudah dilakukan memang sudah standar. Di situ menteri membubuhkan tandatangannya," katanya.

Sampai hari ini, Amir telah menjalani empat kali dalam kasus payment gateway sebagai saksi di Bareskrim.

Bareskrim telah memeriksa 70 saksi dan telah menetapkan mantan Denny Indrayana sebagai tersangka.

Denny diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan ada kerugian negara sebesar Rp32 miliar dari proyek payment gateway. Polisi menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bareskrim Kembali Periksa Denny Indrayana

Bareskrim Kembali Periksa Denny Indrayana

News | Selasa, 26 Mei 2015 | 17:05 WIB

Usut Korupsi Denny Indrayana, Polisi Periksa Dirut BCA Dua Jam

Usut Korupsi Denny Indrayana, Polisi Periksa Dirut BCA Dua Jam

News | Rabu, 20 Mei 2015 | 18:42 WIB

Dirut BCA Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Denny Indrayana

Dirut BCA Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Denny Indrayana

News | Rabu, 20 Mei 2015 | 14:50 WIB

Denny 7 Jam Diperiksa Bareskrim

Denny 7 Jam Diperiksa Bareskrim

Foto | Senin, 27 April 2015 | 22:50 WIB

Terkini

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:25 WIB

Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat

Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 18:21 WIB

Peneliti UGM: 60 Persen Tenaga Kerja Indonesia di Sektor Informal, Perlindungan Masih Lemah

Peneliti UGM: 60 Persen Tenaga Kerja Indonesia di Sektor Informal, Perlindungan Masih Lemah

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 17:49 WIB

Soroti Kasus Dokter Magang Meninggal Kelelahan, MGBKI Dorong Reformasi Sistem Internsip Nasional

Soroti Kasus Dokter Magang Meninggal Kelelahan, MGBKI Dorong Reformasi Sistem Internsip Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 17:21 WIB

Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem

Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 16:24 WIB

Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju

Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:51 WIB

Wamendagri Bima Arya Nilai Pacitan Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan

Wamendagri Bima Arya Nilai Pacitan Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:34 WIB

Groundbreaking Mapolda DIY, Kapolri Dorong Pelayanan Polisi Berbasis AI dan Data

Groundbreaking Mapolda DIY, Kapolri Dorong Pelayanan Polisi Berbasis AI dan Data

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:29 WIB

Siapa yang Salah? Polisi Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Beruntun KRL vs Argo Bromo

Siapa yang Salah? Polisi Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Beruntun KRL vs Argo Bromo

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:10 WIB

Dukung Asta Cita Prabowo, TNI dan Masyarakat Tanami Jagung Lahan 2 Hektare di Cibeber

Dukung Asta Cita Prabowo, TNI dan Masyarakat Tanami Jagung Lahan 2 Hektare di Cibeber

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 14:45 WIB