Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998

Bangun Santoso, Lilis Varwati

Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:21 WIB
Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998
Sumarsih, ibu korban Tragedi Semanggi I 1998, menolak berbagai bantuan materi dari pemerintah sejak lama. (Suara.com/Lilis)
baca 10 detik
  • Sumarsih, ibu korban Tragedi Semanggi I 1998, menolak berbagai bantuan materi dari pemerintah sejak lama.
  • Penolakan tersebut disampaikan dalam diskusi di Kantor ICW Jakarta pada hari Selasa, 4 Agustus 2026.
  • Sumarsih menegaskan bahwa keluarga korban menuntut penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dan keadilan dari negara.

Suara.com - Ibunda korban Tragedi Semanggi I, Sumarsih, menegaskan tetap menolak menerima bantuan materi dari pemerintah selama kasus pelanggaran HAM 1998 belum diselesaikan.

Sikap tersebut ia pertahankan sebagai bentuk protes terhadap negara yang hingga kini dinilai belum menuntaskan tanggung jawabnya kepada para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM 1998.

Sumarsih menyebut, penolakannya terhadap bantuan pemerintah telah dilakukan sejak lama. Bahkan, ia pernah mengembalikan bantuan uang yang dikirim pemerintah tak lama setelah Tragedi Semanggi I.

Sumarsih merupakan ibu dari Bernardinus Realino Norma Irmawan atau Wawan, mahasiswa Universitas Atma Jaya Jakarta yang tewas karena penembakan pada November 1998.

"Sampai sekarang ini saya masih bertahan untuk tidak mau menerima bantuan materi dari pemerintah. Misalnya pada tanggal 30 November 1998, ada utusan dari pemerintah datang ke rumah menyampaikan bantuan berupa cek senilai 5 juta rupiah," cerita Sumarsih dalam diskusi Kabinet Bayangan yang digelar di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Selasa (4/8/2026).

Alih-alih menerima untuk kepentingan pribadinya, Sumarsih kemudian meminta agar uang tersebut diberikan kepada prajurit yang saat itu ditahan.

"Pada saat itu saya minta kepada PMI DKI agar uang tersebut atau cek tersebut diberikan kepada 167 prajurit yang pada saat itu ditahan di Komdan Jaya," ucapnya.

Tak hanya itu, ia juga menolak bingkisan yang pernah dikirim oleh Wakil Menteri HAM saat ini, Mugiyanto.

"Pada tanggal 25 Desember tahun lalu, saya juga menolak pengiriman parcel dari Pak Wakil Menteri HAM, Mugiyanto," imbuhnya.

baca juga

Bagi Sumarsih, yang dibutuhkan keluarga korban bukanlah bantuan materi, melainkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat sesuai amanat konstitusi dan penegakan hukum.

"Seandainya, sekiranya Presiden Republik Indonesia menempati sumpah jabatan ini, yaitu mengatur undang-undang dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, maka kami keluarga korban tidak perlu menuntut pertanggung jawaban negara," tegasnya.

Menurut Sumarsih, selama negara belum memenuhi kewajibannya dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat 1998, bantuan materi dari pemerintah tidak akan menghapus tuntutan keluarga korban atas keadilan dan pertanggungjawaban negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UU Tipikor Dianggap Masih Abaikan Pemenuhan HAM, Kasus Eks Jampidsus hingga MBG Jadi Sorotan

UU Tipikor Dianggap Masih Abaikan Pemenuhan HAM, Kasus Eks Jampidsus hingga MBG Jadi Sorotan

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 09:28 WIB

Kemenham Akui Tata Kelola Makan Bergizi Belum Sempurna, tapi Tolak Label Pelanggaran HAM

Kemenham Akui Tata Kelola Makan Bergizi Belum Sempurna, tapi Tolak Label Pelanggaran HAM

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 10:40 WIB

Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM dalam Program MBG

Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM dalam Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:51 WIB

Kontras Ungkap Pola Penghilangan Paksa di Indonesia, Aktor Militer Disebut Dominan

Kontras Ungkap Pola Penghilangan Paksa di Indonesia, Aktor Militer Disebut Dominan

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 17:32 WIB

Keluarga Korban Mei 98 Tagih Nyali Prabowo: Kami Lelah Diombang-ambing Bak Bola Pingpong

Keluarga Korban Mei 98 Tagih Nyali Prabowo: Kami Lelah Diombang-ambing Bak Bola Pingpong

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 13:02 WIB

28 Tahun Reformasi, Massa Aksi Kamisan Tuntut Penuntasan Pelanggaran HAM

28 Tahun Reformasi, Massa Aksi Kamisan Tuntut Penuntasan Pelanggaran HAM

Foto | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:17 WIB

Bakal 'Sakti' Seperti KPK, Komnas HAM Diusulkan Bisa Lakukan Penyidikan dan Tuntut Pelanggar HAM

Bakal 'Sakti' Seperti KPK, Komnas HAM Diusulkan Bisa Lakukan Penyidikan dan Tuntut Pelanggar HAM

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 17:31 WIB

Terkini

Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998

Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:21 WIB

Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi

Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:18 WIB

Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%

Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:12 WIB

7 Tips Memilih Mesin Cuci yang Tepat agar Awet dan Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga

7 Tips Memilih Mesin Cuci yang Tepat agar Awet dan Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:10 WIB

Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS

Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:07 WIB

4 Ide OOTD Eclectic Retro-Chic ala Momo TWICE untuk yang Suka Eksplor Gaya!

4 Ide OOTD Eclectic Retro-Chic ala Momo TWICE untuk yang Suka Eksplor Gaya!

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Mengenal 7 Jenis Umbi-umbian Lokal, Ada Kimpul yang Kaya Nutrisi dan Bisa Jadi Pengganti Nasi

Mengenal 7 Jenis Umbi-umbian Lokal, Ada Kimpul yang Kaya Nutrisi dan Bisa Jadi Pengganti Nasi

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Ramai Isu Tambang di Raja Ampat, Bahlil: Izin yang Masih Aktif Tinggal Satu

Ramai Isu Tambang di Raja Ampat, Bahlil: Izin yang Masih Aktif Tinggal Satu

Video | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Soekarno Cup 2026: Dari Lapangan Usia Muda ke Liga Profesional, Ini Skema Besarnya

Soekarno Cup 2026: Dari Lapangan Usia Muda ke Liga Profesional, Ini Skema Besarnya

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:01 WIB

Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?

Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:01 WIB

×