Ical Temui JK Minta Ingatkan Menkumham Hormati Putusan PN Jakut

Esti Utami, Bagus Santosa

Selasa, 02 Juni 2015 | 14:48 WIB
Ical Temui JK Minta Ingatkan Menkumham Hormati Putusan PN Jakut
Wapres JK saat mempertemukan Partai Golkar kubu Ical dan Agung Laksono, Sabtu (30/5). (Antara)

Suara.com - Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (Ical), Senin (1/6/2015) malam menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di rumah dinas Wakil Presiden, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.

Menurut Bendahara Umum Partai Golkar versi Munas Bali pimpinan Ical, Bambang Soesatyo, dalam pertemuan itu Golkar kubu Ical meminta bantuan JK yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Golkar  untuk mengingatkan KPU untuk menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut)

“Kita meminta bantuan JK agar Menkumham Yasona Laoly selaku Pemerintah dan Agung Laksono selaku tergugat menaati putusan provisi (PN Jakut) ini dengan jiwa besar dan jangan lagi plintir-plintir lagi putusan pengadilan,” kata Bambang saat dihubungi suara.com, Jakarta, Selasa (2/6/2015).

Menurutnya, putusan sela PN Jakut yang memutuskan DPP Golkar Munas Riau yang sah, sudah berkekuatan hukum tetap. Untuk itu kubu Agung diperintahkan untuk menghentikan semua kegiatan atas nama DPP Golkar. Majelis hakim PN Jakut sudah membaca putusan permohonan sela dalam perkara gugatan Ical lawan Agung Laksono. Majelis hakim menolak eksepsi Agung Laksono, M. Bandu dan Menkumham tentang kompetensi absolut dan relatif.

Dalam putusan ini, sambung Bambang, PN Jakut menyatakan berwenang mengadili gugatan yang diajukan Ical  sehingga sidang dilanjutkan. Dalam putusan provisi majelis hakim memutuskan 3 poin. Pertama menyatakan DPP Golkar yg sah saat ini adalah DPP hasil Munas Riau 2009. Kedua, semua kebijakan, keputusan, surat-surat yang pernah dikeluarkan oleh DPP Golkar munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono berada dalam status quo.
Dan, ketiga, sambung Bambang, putusan ini memerintahkan kepada tergugat Agung Laksono untuk menghentikan segala kegiatan, mengambil kebijakan dan keputusan mengatasnamakan DPP Golkar.

“Ketum juga akan mmenyampaikan bahwa putusan tersebut mengikat semua orang, bukan hanya provisi mengikat pihak-pihak yang berperkara. Dari segi kekuatan mengikatnya tidak ada beda antara putusan sela, provisi atau putusan akhir. Putusan hakim setara dengan undang-undang,” katanya

Sementara itu, nanti malam Ical akan melakukan rapat dengan DPP Golkar di salah satu hotel di Jakarta. Bambang mengatakan, selain hasil pertemuan Ical dengan JK, pertemuan nanti akan membahas mengenai persiapan Pilkada serentak Desember mendatang.

“Ya itu persiapan pilkada,” terang Sekretaris Fraksi Golkar di DPR ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×