Ical Temui JK Minta Ingatkan Menkumham Hormati Putusan PN Jakut

Esti Utami, Bagus Santosa

Selasa, 02 Juni 2015 | 14:48 WIB
Ical Temui JK Minta Ingatkan Menkumham Hormati Putusan PN Jakut
Wapres JK saat mempertemukan Partai Golkar kubu Ical dan Agung Laksono, Sabtu (30/5). (Antara)

Suara.com - Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (Ical), Senin (1/6/2015) malam menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di rumah dinas Wakil Presiden, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.

Menurut Bendahara Umum Partai Golkar versi Munas Bali pimpinan Ical, Bambang Soesatyo, dalam pertemuan itu Golkar kubu Ical meminta bantuan JK yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Golkar  untuk mengingatkan KPU untuk menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut)

“Kita meminta bantuan JK agar Menkumham Yasona Laoly selaku Pemerintah dan Agung Laksono selaku tergugat menaati putusan provisi (PN Jakut) ini dengan jiwa besar dan jangan lagi plintir-plintir lagi putusan pengadilan,” kata Bambang saat dihubungi suara.com, Jakarta, Selasa (2/6/2015).

Menurutnya, putusan sela PN Jakut yang memutuskan DPP Golkar Munas Riau yang sah, sudah berkekuatan hukum tetap. Untuk itu kubu Agung diperintahkan untuk menghentikan semua kegiatan atas nama DPP Golkar. Majelis hakim PN Jakut sudah membaca putusan permohonan sela dalam perkara gugatan Ical lawan Agung Laksono. Majelis hakim menolak eksepsi Agung Laksono, M. Bandu dan Menkumham tentang kompetensi absolut dan relatif.

Dalam putusan ini, sambung Bambang, PN Jakut menyatakan berwenang mengadili gugatan yang diajukan Ical  sehingga sidang dilanjutkan. Dalam putusan provisi majelis hakim memutuskan 3 poin. Pertama menyatakan DPP Golkar yg sah saat ini adalah DPP hasil Munas Riau 2009. Kedua, semua kebijakan, keputusan, surat-surat yang pernah dikeluarkan oleh DPP Golkar munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono berada dalam status quo.
Dan, ketiga, sambung Bambang, putusan ini memerintahkan kepada tergugat Agung Laksono untuk menghentikan segala kegiatan, mengambil kebijakan dan keputusan mengatasnamakan DPP Golkar.

“Ketum juga akan mmenyampaikan bahwa putusan tersebut mengikat semua orang, bukan hanya provisi mengikat pihak-pihak yang berperkara. Dari segi kekuatan mengikatnya tidak ada beda antara putusan sela, provisi atau putusan akhir. Putusan hakim setara dengan undang-undang,” katanya

Sementara itu, nanti malam Ical akan melakukan rapat dengan DPP Golkar di salah satu hotel di Jakarta. Bambang mengatakan, selain hasil pertemuan Ical dengan JK, pertemuan nanti akan membahas mengenai persiapan Pilkada serentak Desember mendatang.

“Ya itu persiapan pilkada,” terang Sekretaris Fraksi Golkar di DPR ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:45 WIB

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Bali | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:58 WIB

Persis Solo Tertahan di Manahan, Bermain Imbang Kontra RANS Nusantara FC

Persis Solo Tertahan di Manahan, Bermain Imbang Kontra RANS Nusantara FC

Surakarta | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44 WIB

Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang

Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang

Bogor | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:37 WIB

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:30 WIB

Kader PSI Kabupaten Bogor Desak Jokowi Masuk Jajaran Pengurus DPP

Kader PSI Kabupaten Bogor Desak Jokowi Masuk Jajaran Pengurus DPP

Jabar | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:29 WIB

Tak Cuma Manis dan Creamy, Ini yang Bikin Kopi Susu Gula Aren Kian Digemari

Tak Cuma Manis dan Creamy, Ini yang Bikin Kopi Susu Gula Aren Kian Digemari

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:51 WIB

Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro

Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro

Jogja | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:37 WIB

Celah Keamanan Server Email Terbuka, Organisasi Diminta Bergerak dalam 2472 Jam

Celah Keamanan Server Email Terbuka, Organisasi Diminta Bergerak dalam 2472 Jam

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:35 WIB

×