Dahlan Iskan Diperiksa Kejati Kasus Gardu Induk Rp1 Triliun

Siswanto, Nikolaus Tolen

Kamis, 04 Juni 2015 | 12:05 WIB
Dahlan Iskan Diperiksa Kejati Kasus Gardu Induk Rp1 Triliun
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. (Antara/Widodo S. Jusuf)

Suara.com - Mantan ‎Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015).

Mantan Menteri BUMN ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak yang paling bertanggungjawab dalam dugaan kasus korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk listrik Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp1,063 triliun.

Dahlan tiba di Kejati sekitar pukul 09.30 WIB didampingi kuasa hukum, Pieter Talaway. Dahlan selaku pemberi kuasa pengguna anggaran dalam kasus itu enggan berkomentar banyak menyangkut materi pemeriksaan.

"Nanti saja setelah pemeriksaan," kata Dahlan.

Seperti diketahui, pembangunan megaproyek Kementerian ESDM terhadap 21 unit gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara sudah dimulai pada Desember 2011. Belakangan, proyek justru terbengkalai.

Jaksa telah melimpahkan kasus tersebut ke penuntutan. Kejaksaan juga telah menahan sembilan tersangka kasus tersebut di LP Cipinang.

Kesembilan tersangka yaitu Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region Jawa Barat: FY, Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region DKI Jakarta dan Banten: SA, dan Manajer Konstruksi dan Operasional Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara: INS.

Lalu pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali: ITS, Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN: Y, Deputi Manager Akuntansi di Pikitring Jawa Bali Nusa Tenggara PLN: AYS, pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali: YRS, pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali: EP, dan pegawai PLN Proring Jawa Tengah dan Yogyakarta: ASH.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jucnto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu 1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.‎

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dahlan Iskan: Jadi Menteri itu Enak

Dahlan Iskan: Jadi Menteri itu Enak

Bisnis | Senin, 20 Oktober 2014 | 09:56 WIB

Dahlan Iskan Kaget Raffi Ahmad Baca Janji Menikah

Dahlan Iskan Kaget Raffi Ahmad Baca Janji Menikah

Entertainment | Sabtu, 18 Oktober 2014 | 10:07 WIB

Dahlan Iskan Menangis di Pernikahan Raffi dan Gigi

Dahlan Iskan Menangis di Pernikahan Raffi dan Gigi

Entertainment | Jum'at, 17 Oktober 2014 | 22:00 WIB

Terkini

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:07 WIB

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:50 WIB

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB