Dahlan Iskan Diperiksa Kejati Kasus Gardu Induk Rp1 Triliun

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Kamis, 04 Juni 2015 | 12:05 WIB
Dahlan Iskan Diperiksa Kejati Kasus Gardu Induk Rp1 Triliun
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. (Antara/Widodo S. Jusuf)

Suara.com - Mantan ‎Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015).

Mantan Menteri BUMN ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak yang paling bertanggungjawab dalam dugaan kasus korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk listrik Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp1,063 triliun.

Dahlan tiba di Kejati sekitar pukul 09.30 WIB didampingi kuasa hukum, Pieter Talaway. Dahlan selaku pemberi kuasa pengguna anggaran dalam kasus itu enggan berkomentar banyak menyangkut materi pemeriksaan.

"Nanti saja setelah pemeriksaan," kata Dahlan.

Seperti diketahui, pembangunan megaproyek Kementerian ESDM terhadap 21 unit gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara sudah dimulai pada Desember 2011. Belakangan, proyek justru terbengkalai.

Jaksa telah melimpahkan kasus tersebut ke penuntutan. Kejaksaan juga telah menahan sembilan tersangka kasus tersebut di LP Cipinang.

Kesembilan tersangka yaitu Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region Jawa Barat: FY, Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region DKI Jakarta dan Banten: SA, dan Manajer Konstruksi dan Operasional Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara: INS.

Lalu pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali: ITS, Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN: Y, Deputi Manager Akuntansi di Pikitring Jawa Bali Nusa Tenggara PLN: AYS, pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali: YRS, pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali: EP, dan pegawai PLN Proring Jawa Tengah dan Yogyakarta: ASH.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jucnto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu 1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.‎

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dahlan Iskan: Jadi Menteri itu Enak

Dahlan Iskan: Jadi Menteri itu Enak

Bisnis | Senin, 20 Oktober 2014 | 09:56 WIB

Dahlan Iskan Kaget Raffi Ahmad Baca Janji Menikah

Dahlan Iskan Kaget Raffi Ahmad Baca Janji Menikah

Entertainment | Sabtu, 18 Oktober 2014 | 10:07 WIB

Dahlan Iskan Menangis di Pernikahan Raffi dan Gigi

Dahlan Iskan Menangis di Pernikahan Raffi dan Gigi

Entertainment | Jum'at, 17 Oktober 2014 | 22:00 WIB

Terkini

Afghanistan Rayakan Idulfitri Hari Ini, Hilal Telah Terlihat di Beberapa Provinsi

Afghanistan Rayakan Idulfitri Hari Ini, Hilal Telah Terlihat di Beberapa Provinsi

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:59 WIB

Tradisi 200 Tahun, Ribuan Jemaah Syattariyah Nagan Raya Rayakan Idul Fitri Hari Ini

Tradisi 200 Tahun, Ribuan Jemaah Syattariyah Nagan Raya Rayakan Idul Fitri Hari Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:47 WIB

Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Tanggal 20 Maret 2026, Indonesia Tunggu Sidang Isbat

Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Tanggal 20 Maret 2026, Indonesia Tunggu Sidang Isbat

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:45 WIB

Koalisi Sipil Desak Tersangka Prajurit TNI Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Koalisi Sipil Desak Tersangka Prajurit TNI Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:32 WIB

Perantau Bangka Belitung Bahagia Mudik Gratis Pakai Kapal Perang TNI AL

Perantau Bangka Belitung Bahagia Mudik Gratis Pakai Kapal Perang TNI AL

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:24 WIB

Babak Baru Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Siapkah TNI Bongkar Dalang atau Cuma Cari Kambing Hitam?

Babak Baru Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Siapkah TNI Bongkar Dalang atau Cuma Cari Kambing Hitam?

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:15 WIB

Macet Parah Gilimanuk Makan Korban, Bukti Buruknya Manajemen Mudik

Macet Parah Gilimanuk Makan Korban, Bukti Buruknya Manajemen Mudik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:06 WIB

Dugaan Anggota Terlibat, Mabes TNI Selidiki Kasus Air Keras Andrie Yunus

Dugaan Anggota Terlibat, Mabes TNI Selidiki Kasus Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:01 WIB

Redam Konflik Berdarah, PBB Sambut Baik Jeda Pertempuran Afghanistan-Pakistan Jelang Lebaran

Redam Konflik Berdarah, PBB Sambut Baik Jeda Pertempuran Afghanistan-Pakistan Jelang Lebaran

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:56 WIB

Dua Jenderal Iran Tewas, AS Mulai Tinggalkan NATO dan Australia?

Dua Jenderal Iran Tewas, AS Mulai Tinggalkan NATO dan Australia?

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:55 WIB