Apa Kabar Larangan PNS DKI Bawa Kendaraan Pribadi di Hari Jumat?

Arsito Hidayatullah, Dwi Bowo Raharjo

Sabtu, 06 Juni 2015 | 06:44 WIB
Apa Kabar Larangan PNS DKI Bawa Kendaraan Pribadi di Hari Jumat?
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (tengah). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, sempat mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 150 tahun 2013 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Pribadi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pejabat Pemprov DKI Jakarta, setiap hari Jumat pekan pertama setiap bulan.

Namun nyatanya, Ingub tersebut sampai saat ini tidak bisa terus diterapkan oleh Pemprov DKI, serta terkesan tidak digubris oleh PNS. Menanggapi hal itu, Ahok selaku Gubernur DKI saat ini mengatakan bahwa pihaknya masih tengah mempertimbangkan kebijakan tersebut.

Ahok pun mengaku berencana memotong tunjangan kinerja daerah (TKD) PNS, apabila pada hari Jumat di minggu pertama setiap bulannya masih menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas. Hanya saja, soal mengapa kebijakan itu sampai saat ini tak berjalan, Ahok mengaku meyakini bahwa Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI yang mengurusi PNS juga masih ikut melanggar.

"Masih diurusin (sanksi terkait Ingub 150/2013 itu). Kita mau potong TKD. (Tapi) Yang motongnya juga ngelanggar," ungkap Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015).

Diketahui, Ingub tersebut meminta kepada Gubernur dan Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, para Deputi, Asisten Sekda, Inspektur, para Kepala Badan, Wali Kota, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas, Kepala Satpol PP, Sekretaris DPRD, para Kepala Biro, Asisten Deputi, Sekretaris Korpri, para Direktur RSUD, Direktur RSKD, Kepala Sudin, Kepala UPT, hingga para camat dan lurah, untuk menginstruksikan kebijakan tersebut kepada bawahannya masing-masing. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh PNS di Jakarta, serta untuk semua kendaraan baik itu roda dua maupun roda empat.

Namun dalam Ingub tersebut, ada pengecualian bagi mobil ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, patroli jalan raya, penanggulangan bencana, Satpol PP, pompa banjir, penyiraman tanaman, pengangkut sampah, hingga pengangkut air kotor. Begitu juga dengan kendaraan perpustakaan keliling, operasi yustisi, bus antar-jemput pegawai, serta kendaraan bermotor lain yang digunakan untuk pelayanan masyarakat.

Diketahui bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Gubernur Jokowi saat itu sebagai salah satu upaya mengurangi kemacetan di Jakarta yang semakin parah. Sementara hari Jumat dipilih lantaran jalan-jalan di Jakarta pada hari tersebut tergolong mengalami puncak kemacetan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ngotot Reklamasi 17 Pulau, Ahok Tantang KKP Berdebat

Ngotot Reklamasi 17 Pulau, Ahok Tantang KKP Berdebat

News | Jum'at, 05 Juni 2015 | 16:40 WIB

Ahok Kembali Ancam Penjarakan PMKS yang Kembali ke Jakarta

Ahok Kembali Ancam Penjarakan PMKS yang Kembali ke Jakarta

News | Kamis, 04 Juni 2015 | 17:30 WIB

Ahok Imbau Lulung Menyerahkan Diri Saja ke Polisi

Ahok Imbau Lulung Menyerahkan Diri Saja ke Polisi

News | Kamis, 04 Juni 2015 | 13:54 WIB

Safari Ramadan, Ahok dan Djarot Rencanakan Kunjungi Kaum Duafa

Safari Ramadan, Ahok dan Djarot Rencanakan Kunjungi Kaum Duafa

News | Rabu, 03 Juni 2015 | 17:52 WIB

Terkini

Melon 'Berwajah' Pejuang di Sleman, Cara Petani Muda Rayakan Kemerdekaan

Melon 'Berwajah' Pejuang di Sleman, Cara Petani Muda Rayakan Kemerdekaan

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:01 WIB

Pemerintah Bidik Pajak Kontrakan: Ancaman Baru bagi Hunian Terjangkau

Pemerintah Bidik Pajak Kontrakan: Ancaman Baru bagi Hunian Terjangkau

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:00 WIB

Diduga Ada Siswi Tertabrak di Jurangmangu, KRL Palmerah-Rangkasbitung Alami Gangguan

Diduga Ada Siswi Tertabrak di Jurangmangu, KRL Palmerah-Rangkasbitung Alami Gangguan

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:59 WIB

Mensesneg Buka Suara soal Isu Reshuffle Kabinet Jelang 17 Agustus

Mensesneg Buka Suara soal Isu Reshuffle Kabinet Jelang 17 Agustus

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:58 WIB

Promo Khusus KPR Renovasi BRI dengan Suku Bunga Spesial

Promo Khusus KPR Renovasi BRI dengan Suku Bunga Spesial

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:57 WIB

Stok Beras Bulog Capai 5,25 Juta Ton, Tersebar di Berbagai Gudang Indonesia

Stok Beras Bulog Capai 5,25 Juta Ton, Tersebar di Berbagai Gudang Indonesia

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:57 WIB

Viral ASN PPPK Paruh Waktu DPUTR Bandung Barat Live TikTok, Singgung Fee Proyek

Viral ASN PPPK Paruh Waktu DPUTR Bandung Barat Live TikTok, Singgung Fee Proyek

Jabar | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:56 WIB

Tak Perlu Transit, TransNusa Buka Penerbangan Langsung Jakarta-Bangkok 2 Kali Sehari

Tak Perlu Transit, TransNusa Buka Penerbangan Langsung Jakarta-Bangkok 2 Kali Sehari

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:55 WIB

WALHI: Sebutan "Bencana Alam" Tak Boleh Menutupi Kerusakan Ekologis

WALHI: Sebutan "Bencana Alam" Tak Boleh Menutupi Kerusakan Ekologis

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:55 WIB

Studi Ungkap Dampak Penuaan Mikroplastik terhadap Polutan di Tanah

Studi Ungkap Dampak Penuaan Mikroplastik terhadap Polutan di Tanah

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:55 WIB

×