Jokowi Bentuk Tim Baru Kelola SDA Papua

Selasa, 09 Juni 2015 | 14:02 WIB
Jokowi Bentuk Tim Baru Kelola SDA Papua
Raja Ampat, Papua. (Shutterstock)

Suara.com - Pemerintah Joko Widodo membentuk tim baru untuk mengelola sumber daya alam di Provinsi Papua. Tim itu bernama Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Bagi Pembangunan Ekonomi Papua.

Seperti dilasir Setkab, Selasa (9/6/2015), tim itu bertugas memberikan kebijakan pembangunan yang berbasiskan pada sumber daya alam (SDA) dengan memperhatikan asek ekonomi, sosial, budaya, hukum dan lingkungan di Papua.

Tim itu terbentuk setelah Jokowi menandatangani Keppres 21 Mei 2015. Keputusan Presiden itu Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Bagi Pembangunan Ekonomi Papua.

Presiden pun menunjuk Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai Ketua Tim Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Bagi Pembangunan Ekonomi Papua itu. Sementara anggota tim itu adalah Menteri ESDM, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri BUMN, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Jaksa Agung, Kepala BKPM, Gubernur Papua, Gubernur Papua Barat dan Deputi I Bidang Monitoring dan Evaluasi Kantor Staf Presiden.

Sementara sekretaris tim dijabat Deputi Bidang Polhukam Kementerian PPN/Bappenas, dan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM.

“Tim sebagaimana dimaksud bertugas untuk melakukan evaluasi dan kajian terhadap kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Papua dalam rangka pembangunan ekonomi Papua,” bunyi Keppres tersebut.

Nantinya tim itu mengevaluasi sinergi kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah dalam pembangunan ekonomi Papua berbasis sumber daya alam. Selain itu melihat kondisi ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan di Papua, dan memperhatikan peningkatan penerimaan negara.

“Tim dalam pelaksanaan tugasnya membentuk Sekretariat, yang tugas dan susunan keanggotaannya ditetapkan oleh Ketua Tim,” bunyi Pasal 4 Keppres No. 16 Tahun 2015 itu.

Sementara dalam Keppres itu disebutkan tim dapat merekrut tenaga ahli perseorangan, institusi, dan/atau badan usaha. Tim ini bertugas sampai 31 Desember 2015.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI