Polisi Didesak Ungkap Pejabat yang Terlibat Korupsi Kondensat

Selasa, 09 Juni 2015 | 14:10 WIB
Polisi Didesak Ungkap Pejabat  yang Terlibat Korupsi Kondensat
Bareskrim Polri. [Suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III Trimedya Pandjaitan meminta Bareskrim Polri terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penjualan kondesat SKK Migas oleh PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).

Menurutnya, penyelidikan kasus ini jangan berhenti pada pemeriksaan Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani saja, tetapi juga harus bisa mengungkap pejabat lain yang terlibat.

"Iya harus! Karena pasti arahnya ke sana," kata Trimedya di DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2015).

Dirinya mendorong supaya Kepolisian bisa seperti KPK dalam pemberantasan korupsi dan memeriksa siapa  saja yang terindikasi melanggar aturan.

"Kita harus dorong, karena kepolisian dan kejaksaan ini seyogyanya seperti KPK, untuk menuju ke sana. Maka kita mendorong penyelesaikan kasus yang diketahuinya," ujar Politisi PDI Perjuangan ini.

Sri Mulyani diperiksa sebagai saksi Senin kemarin (8/6/2015). Dia dimintai keterangan lantaran dirinya menandatangani surat cara pembayaran penjualan kondesat kepada PT TPPI dari SKK Migas.

"Waktu saya menjabat sebagai Menkeu, pada 2008, saya menerbitkan surat persetujuan tata cara pembayaran kondesat kepada BP Migas untuk diolah TPPI. Surat tersebut mengatur tata cara pembayaran kondesat yang dilakukan pemerintah yang dijual ke TPPI. Surat tersebut dilakukan kajian menyeluruh oleh dirjen Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal, yang mempertimbangkan surat dari Pertamina," kata Sri usai diperiksa.

Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk kurun waktu 2009-2010. Sementara perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.

Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Dalam kasus kondensat tersebut, negara diperkirakan dirugikan sebesar 156 juta dolar AS atau Rp2 triliun.

Kepolisian juga sudah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan bos PT TPPI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI