Putusan Hakim Artidjo Buat Anas Dinilai Terlalu Ekstrem

Laban Laisila, Bagus Santosa

Selasa, 09 Juni 2015 | 15:14 WIB
Putusan Hakim Artidjo Buat Anas Dinilai Terlalu Ekstrem
Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9). [suara.com/Rengga Satria]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR Akbar Faisal menyebut putusan Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkostar  melipatgandakan hukuman buat bekas Ketum Demokrat Anas Urbaningrum sebagai putusan yang terlalu ekstrem.

"Cuma kok terlalu ekstrem (putusan Anas Urbaningrum) itu ya. Ini sepertinya terlalu jauh ya, dari 7 tahun menjadi 14. Ini kan dua kali lipat," ujar Akbar Faisal di DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2015).

Meski demikian, dia tidak ingin berandai-andai apa  di balik motif tambahan hukuman itu.’

Ketua DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini menganggap seorang hakim adalah perwakilan Tuhan yang ada di permukaan bumi. Karenanya, putusan tersebut tidak perlu diragukan.

"Karena hakim ketika disumpah dan dia harus buktikan dengan sumpahnya itu. Nah kalau ada yang bermain-main itu kan soal dunia dan akhirat," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa malah mempertanyakan motif pemberatan hukuman untuk Anas itu. Sebab, menurutnya pemberatan hukuman cuma sebatas mencari keluarbiasaan.

"Ini kan seolah-olah penambahan hukuman ini adalah sesuatu yang luar biasa. Apakah penghukuman seperti ini yang diharapkan warga bangsa?" kata Desmond.

Menurut Desmon, dalam KUHAP yang sekarang memang tidak dipaparkan maksimal atau minimal pengurangan atau pemberatan hukuman. Seharusnya, menurut Desmond hal itu diatur supaya dampak keluarbiasaan tadi tidak terjadi.

"Ini problem kita hari ini, dan untuk itu dirumuskan KUHAP baru. Di Belanda itu ada batasan-batasan maksimal dan minimal. Dan ini yang menurut saya nanti akan dibahas dalam KUHAP yang sudah diajukan pemerintah," ujar Politisi Gerindra ini.

Seperti diberitakan kemarin, MA memutuskan menambah hukuman penjara Anas dari tujuh tahun menjadi 14 tahun.

MA juga mencabut hak pilih dan dipilih Anas serta mewajibkan untuk membayarkan denda lebih dari Rp57 miliar. Jika tak bisa membayar denda, maka akan diganti dengan tambahan hukuman penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anggota DPR Kaget Hukuman Anas Jadi Berlipat Ganda

Anggota DPR Kaget Hukuman Anas Jadi Berlipat Ganda

News | Selasa, 09 Juni 2015 | 14:48 WIB

Hukuman Anas Diperberat, Pengacara: Itu Vonis Gila

Hukuman Anas Diperberat, Pengacara: Itu Vonis Gila

News | Selasa, 09 Juni 2015 | 02:30 WIB

Hukuman Anas Jadi 14 Tahun, KPK: Dakwaan KPK Sudah Kuat

Hukuman Anas Jadi 14 Tahun, KPK: Dakwaan KPK Sudah Kuat

News | Selasa, 09 Juni 2015 | 00:57 WIB

MA Tambah Hukuman Anas Urbaningrum Menjadi 14 Tahun

MA Tambah Hukuman Anas Urbaningrum Menjadi 14 Tahun

News | Senin, 08 Juni 2015 | 19:48 WIB

Terkini

Aksi Greenpeace di Bundaran HI: Alarm Darurat Krisis Iklim yang Kian Mengimpit Rakyat

Aksi Greenpeace di Bundaran HI: Alarm Darurat Krisis Iklim yang Kian Mengimpit Rakyat

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 17:12 WIB

Urutan Skincare Malam Wondermis Milik Nagita Slavina untuk Atasi Noda Hitam Wajah

Urutan Skincare Malam Wondermis Milik Nagita Slavina untuk Atasi Noda Hitam Wajah

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:57 WIB

Massa Demo di Patung Kuda Tuntut Prabowo Stop MBG, Dananya Kasih ke Korban Karhutla!

Massa Demo di Patung Kuda Tuntut Prabowo Stop MBG, Dananya Kasih ke Korban Karhutla!

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:55 WIB

Sirkus Istana: Saat Pemimpin Negara Kehilangan Esensi Gaya Kepresidenan

Sirkus Istana: Saat Pemimpin Negara Kehilangan Esensi Gaya Kepresidenan

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:50 WIB

Ketika Kendaraan Listrik Melesat Lebih Cepat daripada Ekosistemnya

Ketika Kendaraan Listrik Melesat Lebih Cepat daripada Ekosistemnya

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:43 WIB

10 Arti Mimpi Menangkap Burung dengan Tangan Kosong Menurut Primbon dan Psikologi

10 Arti Mimpi Menangkap Burung dengan Tangan Kosong Menurut Primbon dan Psikologi

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:40 WIB

Mulai dari Rumah, Ini Kebiasaan Sederhana untuk Mendukung Gaya Hidup Sehat

Mulai dari Rumah, Ini Kebiasaan Sederhana untuk Mendukung Gaya Hidup Sehat

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:38 WIB

Dorong Transformasi Digital, Pemkot Tangsel Latih Pemuda Masjid Kuasai Coding dan Konten Kreatif

Dorong Transformasi Digital, Pemkot Tangsel Latih Pemuda Masjid Kuasai Coding dan Konten Kreatif

Banten | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:32 WIB

Lahan Bekas Karhutla Tak Boleh Dialihfungsikan Jadi Kebun Sawit, Pelanggar Bakal Dipidana!

Lahan Bekas Karhutla Tak Boleh Dialihfungsikan Jadi Kebun Sawit, Pelanggar Bakal Dipidana!

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:31 WIB

Empat Bocah Selamatkan Bekantan, BKSDA Samarinda Sampaikan Terima Kasih

Empat Bocah Selamatkan Bekantan, BKSDA Samarinda Sampaikan Terima Kasih

Kaltim | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:28 WIB

×