MA Tambah Hukuman Anas Urbaningrum Menjadi 14 Tahun

Laban Laisila

Senin, 08 Juni 2015 | 19:48 WIB
MA Tambah Hukuman Anas Urbaningrum Menjadi 14 Tahun
Anas Urbaningrum. [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan ketua umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dari tujuh tahun penjara menjadi 14 tahun penjara.

MA juga memerintahkan denda Rp5 miliar subsidair satu tahun empat bulan bulan kurungan, serta Anas harus membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada Negara.

 Anggota majelis hakim kasasi perkara tersebut, Krisna Harahap, di Jakarta, Senin (8/6/2015), membenarkan putusan itu.

Apabila uang pengganti ini dalam waktu satu bulan tidak dilunasi Anas, maka seluruh kekayaannya akan dilelang dan apabila masih juga belum cukup, dia terancam penjara selama empat tahun.

Majelis Hakim Agung yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme itu mengabulkan pula permohonan Jaksa Penuntut Umum dari KPK yang meminta agar Anas dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Majelis Agung mengacu kepada ketentuan Pasal 69 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang menegaskan bahwa predicate crime tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu.

Majelis yang memeriksa kasasi Anas Urbaningrum ini menyatakan kalau keputusan pengadilan banding keliru, berkaitan dengan hak pilih terpidana yang tak dicabut.

Sebaliknya, Mahkamah Agung berpendapat bahwa publik atau masyarakat  justru harus dilindungi dari fakta,informasi,persepsi yang salah dari seorang calon pemimpin. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anas Sindir KPK: Imam Kentut, Shalat Jamaah Jalan Terus

Anas Sindir KPK: Imam Kentut, Shalat Jamaah Jalan Terus

News | Jum'at, 13 Februari 2015 | 20:02 WIB

Terkini

Minyak Brent Tembus 101,84 Dolar AS per Barel akibat Eskalasi Konflik Timur Tengah

Minyak Brent Tembus 101,84 Dolar AS per Barel akibat Eskalasi Konflik Timur Tengah

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 08:13 WIB

Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara

Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 08:10 WIB

Prabowo Puji Demokrat Saat Jadi Oposisi: Tidak Caci Maki dan Bakar-bakar

Prabowo Puji Demokrat Saat Jadi Oposisi: Tidak Caci Maki dan Bakar-bakar

News | Kamis, 10 September 2026 | 08:09 WIB

Harga Minyak Tembus 100 Dolar per Barel! AS Siap Hancurkan Seluruh Kapal Tanker Iran

Harga Minyak Tembus 100 Dolar per Barel! AS Siap Hancurkan Seluruh Kapal Tanker Iran

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 08:09 WIB

OJK Setujui Gadai Elektronik Jakarta Perluas Wilayah Usaha ke Nasional

OJK Setujui Gadai Elektronik Jakarta Perluas Wilayah Usaha ke Nasional

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 08:08 WIB

Berdiri Selama 20 Tahun, 3 Bangunan di Biringkanaya Akhirnya Dibongkar

Berdiri Selama 20 Tahun, 3 Bangunan di Biringkanaya Akhirnya Dibongkar

Sulsel | Kamis, 10 September 2026 | 08:08 WIB

Abaikan SP 1 dari PT KAI, Warga Ledoksari Solo Tolak Kosongkan Lahan Untuk Perluasan Stasiun Jebres

Abaikan SP 1 dari PT KAI, Warga Ledoksari Solo Tolak Kosongkan Lahan Untuk Perluasan Stasiun Jebres

Surakarta | Kamis, 10 September 2026 | 08:06 WIB

Konstruksi Hijau Jadi Tren Baru, Produk Rendah Emisi Mulai Didorong

Konstruksi Hijau Jadi Tren Baru, Produk Rendah Emisi Mulai Didorong

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 08:03 WIB

1.931 Sekolah di Flores Kembali Aktif Pascagempa

1.931 Sekolah di Flores Kembali Aktif Pascagempa

Foto | Kamis, 10 September 2026 | 08:00 WIB

Layanan Asuransi Digital Bisa Jadi Solusi Dorong Akses Perlindungan Kendaraan

Layanan Asuransi Digital Bisa Jadi Solusi Dorong Akses Perlindungan Kendaraan

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 07:59 WIB

×