Kasus Simulator SIM, KPK Kembali Panggil Eks-Bendahara Korlantas

Arsito Hidayatullah, Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 12 Juni 2015 | 12:20 WIB
Kasus Simulator SIM, KPK Kembali Panggil Eks-Bendahara Korlantas
Gedung KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta. [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan alat simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2011.

Kali ini, penyidik KPK kembali memanggil mantan Bendahara Korlantas, Kompol (Purn) Legimo Pudjo Sumarto. Dia diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang menjerat Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang, yang sudah jadi tersangka.

"Iya, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SSB," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2015).

Jumat (22/5) lalu, Legimo juga pernah diperiksa untuk kasus yang telah menjerat Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan Brigadir Jenderal Didik Purnomo sebagai terpidana itu.

Kali ini, penyidik lembaga antirasuah ini juga menjadwalkan pemeriksaan kepada dua orang saksi lainnya. Mereka adalah Kompol Endah Purwaningsih, serta seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Korlantas bernama Suyatim. Menurut Priharsa, keduanya juga bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus yang sama.

"Iya, mereka juga akan menjadi saksi SSB," kata Priharsa.

‎Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Masing-masing yakni bekas Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo; bekas Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo; Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), Sukotjo S Bambang; dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto.

Untuk Djoko, Pengadilan Tipikor sudah memvonisnya dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Kemudian, oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukumannya diperberat menjadi pidana 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp32 miliar.

Pada tingkat kasasi, majelis hakim pun menguatkan putusan PT DKI Jakarta. Kini Djoko sudah dieksekusi dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sementara itu terdakwa lainnya, Didik, juga sudah divonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta.‎ Dia divonis dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Adapun Sukotjo dan Budi, saat ini masih menjalani penyidikan di KPK. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dalami Kasus Wisma Atlet, KPK Periksa PNS Kemenpora

Dalami Kasus Wisma Atlet, KPK Periksa PNS Kemenpora

News | Jum'at, 12 Juni 2015 | 11:31 WIB

Pimpinan KPK: Jangan Sampai Dana Aspirasi jadi Celah Korupsi

Pimpinan KPK: Jangan Sampai Dana Aspirasi jadi Celah Korupsi

News | Kamis, 11 Juni 2015 | 17:17 WIB

Menang di Praperadilan Lawan KPK, Ilham Jadi Tersangka Lagi

Menang di Praperadilan Lawan KPK, Ilham Jadi Tersangka Lagi

News | Rabu, 10 Juni 2015 | 16:02 WIB

KPK: Jelang Pilkada Banyak Izin Pertambangan Diterbitkan

KPK: Jelang Pilkada Banyak Izin Pertambangan Diterbitkan

News | Rabu, 10 Juni 2015 | 15:30 WIB

Terkini

Rumah Ibadah Disulap Jadi Gedung Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Rp60 Miliar

Rumah Ibadah Disulap Jadi Gedung Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Rp60 Miliar

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Daftar Saham IHSG Milik Danantara, Ada yang Punya Porsi hingga 91%!

Daftar Saham IHSG Milik Danantara, Ada yang Punya Porsi hingga 91%!

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 23:27 WIB

Tanpa Pemain Asing, IBL All Indonesian 2026 Jadi Kesempatan Emas Pebasket Lokal

Tanpa Pemain Asing, IBL All Indonesian 2026 Jadi Kesempatan Emas Pebasket Lokal

Sport | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Libur Nataru 2026 Naik Pesawat dan Kapal Bakal Dapat Diskon 30%

Libur Nataru 2026 Naik Pesawat dan Kapal Bakal Dapat Diskon 30%

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:42 WIB

BRI Buka Peluang Karier Bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional

BRI Buka Peluang Karier Bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional

Kalbar | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:11 WIB

BRI Rekrut 133 Alumni Magang Nasional 2025, Dorong Talenta Muda Berkembang

BRI Rekrut 133 Alumni Magang Nasional 2025, Dorong Talenta Muda Berkembang

Lampung | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Inchcape GWM Indonesia Resmikan Dealer di Yogyakarta, Tawarkan Layanan Penjualan hingga Servis

Inchcape GWM Indonesia Resmikan Dealer di Yogyakarta, Tawarkan Layanan Penjualan hingga Servis

Otomotif | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Kevin Diks Absen, Borussia Monchengladbach Terancam Cetak Rekor Buruk Bundesliga

Kevin Diks Absen, Borussia Monchengladbach Terancam Cetak Rekor Buruk Bundesliga

Bola | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Arab Saudi Digempur Serangan Rudal, Ini Daftar Maskapai yang Membatalkan Penerbangan

Arab Saudi Digempur Serangan Rudal, Ini Daftar Maskapai yang Membatalkan Penerbangan

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:59 WIB

Polisi Usut 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla Sumsel, Ratusan Hektare Lahan Disegel

Polisi Usut 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla Sumsel, Ratusan Hektare Lahan Disegel

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:59 WIB

×