- Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan isu aliran uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian kepada empat petinggi jaksa masih berupa asumsi pada Senin (7/9/2026).
- Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah kliennya menerima dana tersebut karena BAP Tan Kian menunjukkan uang diserahkan kepada Fery Hongkiriwang pada Kamis (3/9/2026).
- Febrie Adriansyah telah dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU emas dan valuta asing serta kasus korupsi PT Asabri oleh Kejaksaan Agung.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi isu adanya 4 petinggi jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung yang diduga menerima aliran uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian.
Hal ini juga terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pernyataan tersebut merupakan asumsi yang belum jelas dan belum dibuktikan kebenarannya.
Anang juga meminta publik menunggu proses persidangan untuk mengetahui fakta hukum.
"Saya enggak pernah dengar statement-nya seperti apa, seberapa jelas, itu asumsi. Kita lihat saja ini kan nanti seandainya nanti naik ke persidangan akan terbuka seperti apa," kata Anang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (7/9/2026).
Namun, Anang mengklaim dirinya tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh mengenai isu tersebut. Menurutnya, tim penyidik khusus atau Tim 9 akan mendalami setiap informasi yang ada, namun bukan informasi yang sifatnya sekadar asumsi.
"Nanti kita lihat di persidangan, kita ikuti, publik akan mengetahui seperti apa nanti akan terbuka seperti apa," ujar Anang.
"Setiap informasi yang diperlukan untuk penyidikan pasti kita dalami, tetapi kalau sifatnya asumsi tanpa didukung alat bukti kita juga tidak bisa," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah tudingan kliennya menerima uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian yang membuat dirinya terseret dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febri menyampaikan aliran dana Rp40 miliar dari Tan Kian kepada FA merupakan kekeliruan pembacaan atas pertimbangan hakim praperadilan yang dikutip sepotong-sepotong.
“Bagaimana kami bisa menegaskan hal tersebut? Di proses praperadilan itu, salah satu bukti yang diajukan adalah BAP Tan Kian,” kata Febri, usai mendampingi kliennya di Kejaksaan Agung, Kamis (3/9/2026) malam.
Febri menuturkan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian yang menjadi salah satu alat bukti di sidang praperadilan, Tan Kian disebut pertama kali dihubungi oleh seseorang bernama Lucy. Menurut Febri, sosok tersebut sama sekali tidak dikenal oleh kliennya.
![Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/07/33057-febrie-adriansyah-diperiksa-kejagung-febrie-adriansyah.jpg)
Lucy disebut menyampaikan bahwa ada perkara yang sedang berjalan dan berpotensi membuat Tan Kian menjadi tersangka jika tidak diurus.
Komunikasi kemudian berlanjut antara Tan Kian dengan seseorang bernama Fery Hongkiriwang atau Fery Boboho.
Berdasarkan BAP tersebut, lanjut Febri, uang tersebut diserahkan Tan Kian kepada Fery, bukan kepada Febrie.