Mensos Jelaskan Prosedur Adopsi Anak

Ardi Mandiri | Suara.com

Senin, 15 Juni 2015 | 06:31 WIB
Mensos Jelaskan Prosedur Adopsi Anak
Mensos Khofifah memakaikan kaos kepada bocah Suku Anak Dalam di Jambi, (13/3). (Antara/Fanny Octavianus)

Suara.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menjelaskan prosedur adopsi anak, menyusul terjadinya adopsi anak bermasalah yang menimpa Angeline, bocah SD yang ditemukan meninggal dunia dan dikubur di sekitar kandang ayam rumah ibu angkatnya di Bali, beberapa hari lalu.

"Kasus yang terjadi pada Anggeline, sangat mengejutkan semua pihak, dan setelah kami teliti proses adopsinya, memang tidak prosedural," kata Khofifah dalam keterangan persnya seusai menghadiri acara Konferasi Cabang Muslimat NU di aula gedung Bakorwil IV Pamekasan, Jatim, Minggu.

Mensos menjelaskan, pada kasus Anggeline semua ketentuan perundang-undangan tentang adopsi anak dilanggar.

Bocah yang masih duduk di bangka sekolah dasar itu diketahui menjadi korban kekerasan orang tua angkatnya hingga menyebabkan ia meninggal dunia, setelah 8 hari yang bersangkutan tidak masuk sekolah.

"Kita tidak ingin, ada cerita yang sama di masa-masa yang akan datang, sebagaimana kasus yang menimpa Anggeline ini," katanya.

Ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan, mengadopsi anak sebenarnya diperbolehkan. Jika orang tuanya warga negara asing (WNA), maka proses pengajuan izin adopsi anak kepada Menteri Sosial.

Namun, jika orang tua yang hendak mengdopsi anak itu WNI, menurut Mensos, izin adopsinya diajukan kepada Dinas Sosial Provinsi.

"Nah, dalam kasus Anggeline ini, orang tua angkatnya memang tidak mengajukan izin sama sekali, baik ke Mensos maupun ke Dinas Sosial Provinsi," katanya.

Khofifah yang juga Ketua Umum Pengurus Pusat Muslimat NU ini lebih lanjut menjelaskan, atas permohonan yang diajukan oleh orang tua yang hendak mengadopsi anak itu, Kemensos ataupun Dinsos lalu membentuk tim PIPA (Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak).

Tim ini melakukan survei, telaah dan kajian, akan kepentingan dan pertimbangaan pengajuan adopsi. Jika disetujui, maka tim akan memberikan izin pengasuhan sementara selama 6 bulan.

Selama masa 6 bulan itu, tim terus melakukan pemantauan, dan jika dinilai baik atau tidak bermasalah, terutama bagi anak yang hendak diadosi, maka PIPA meminta kepada orang tua angkat si anak yang diadopsi itu untuk meminta penetapan pada pengadilan.

"Semua tahapan proses ini, tidak diikuti oleh orang tua angkat si Anggeline," terang Mensos.

Selain itu, sambung dia, yang terpenting dalam proses adopsi anak adalah mempertimbangkan kepentingan perlidungan anak.

Dengan demikian, sebenarnya disatu sisi anak yang boleh diadosi adalah anak terlantar dan ditelantarkan.

Hal lain yang juga harus diperhatikan dalam ketentuan adopsi anak adalah orang tua yang hendak melakukan adosp sudah dalam ikatan perkawinan yang sah minimal 5 tahun, bukan pasangan sejenis (guy atau lesbian), seagama, harus punya kartu identitas diri semisal KTP untuk WNI dan Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) untuk WNA.

Dengan demikian, sambung Mensos, sebenarnya dalam kasus adopsi anak bermasalah yang menimpa Anggeline oleh orang tua angkatnya itu, telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 dan kemudian dijelaskan lebih terinci dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan mengadopsi anak.

"Pelanggaran atas ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 79 adalah hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp100 juta," kata Mensos RI Khofifah Indar Parawansa menjelaskan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Margaret Berkilah Lupa Daftarkan Akta Pengangkatan Angeline

Margaret Berkilah Lupa Daftarkan Akta Pengangkatan Angeline

News | Minggu, 14 Juni 2015 | 22:57 WIB

Angeline Terlihat Lusuh ke Sekolah, Ini Kata Psikolog Forensik

Angeline Terlihat Lusuh ke Sekolah, Ini Kata Psikolog Forensik

News | Minggu, 14 Juni 2015 | 06:05 WIB

Polisi Periksa Saksi Baru Diduga Terlibat Pembunuhan Angeline

Polisi Periksa Saksi Baru Diduga Terlibat Pembunuhan Angeline

News | Sabtu, 13 Juni 2015 | 20:26 WIB

Terkini

Prabowo ke Menkeu Purbaya: Kalau Pimpinan Bea Cukai Tak Mampu, Segera Ganti!

Prabowo ke Menkeu Purbaya: Kalau Pimpinan Bea Cukai Tak Mampu, Segera Ganti!

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 12:50 WIB

Tiga Korban Tewas Penyerangan Masjid San Diego Selamatkan Nyawa 140 Anak

Tiga Korban Tewas Penyerangan Masjid San Diego Selamatkan Nyawa 140 Anak

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 12:47 WIB

AS Keluar, Rusia Masuk: Intip Pertemuan Xi Jinping dan Putin di Beijing, Terusan Suez Bisa Tak Laku

AS Keluar, Rusia Masuk: Intip Pertemuan Xi Jinping dan Putin di Beijing, Terusan Suez Bisa Tak Laku

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 12:44 WIB

Bicara di Rapat Paripurna DPR, Prabowo Ingatkan Buruh: Jangan Kau Minta Saja Terus

Bicara di Rapat Paripurna DPR, Prabowo Ingatkan Buruh: Jangan Kau Minta Saja Terus

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 12:39 WIB

Prabowo: kalau Malaysia Bisa Bikin Izin dalam 2 Minggu, Kenapa Kita 2 Tahun? Memalukan!

Prabowo: kalau Malaysia Bisa Bikin Izin dalam 2 Minggu, Kenapa Kita 2 Tahun? Memalukan!

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 12:24 WIB

Puan Maharani: APBN 2027 Jangan Hanya Kejar Angka PDB, Tapi Harus Ciptakan Lapangan Kerja

Puan Maharani: APBN 2027 Jangan Hanya Kejar Angka PDB, Tapi Harus Ciptakan Lapangan Kerja

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 12:23 WIB

Jateng Media Summit 2026: Gubernur Luthfi Dorong Media Lokal Bertransformasi

Jateng Media Summit 2026: Gubernur Luthfi Dorong Media Lokal Bertransformasi

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 12:18 WIB

Warga Uganda Dilarang Saling Jabat Tangan, Alasannya Bikin Ngeri

Warga Uganda Dilarang Saling Jabat Tangan, Alasannya Bikin Ngeri

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 12:17 WIB

Tiap Malam Puluhan Ribu Kapal Berbendera Asing Curi Kekayaan Indonesia, Prabowo Bakal Tindak Tegas

Tiap Malam Puluhan Ribu Kapal Berbendera Asing Curi Kekayaan Indonesia, Prabowo Bakal Tindak Tegas

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 12:12 WIB

Usai Izin Minum Kopi di Paripurna, Prabowo Pakai Kacamata Cek Fraksi Gerindra: Ada yang Tidur Nggak?

Usai Izin Minum Kopi di Paripurna, Prabowo Pakai Kacamata Cek Fraksi Gerindra: Ada yang Tidur Nggak?

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 12:08 WIB