Pemprov DKI Izinkan Panti Pijat dan Karaoke Buka di Bulan Ramadan

Laban Laisila, Dwi Bowo Raharjo

Rabu, 17 Juni 2015 | 19:31 WIB
Pemprov DKI Izinkan Panti Pijat dan Karaoke Buka di Bulan Ramadan
Ilustrasi diskostek. [shutterstock]

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan tempat hiburan, seperti panti pijat dan karaoke, buka selama bulan Ramadan.

Kendati demikian, lokasi hiburan yang diperbolehkan beroperasi hanya berlaku untuk panti pijat dan karaoke di hotel saja.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukuh Hadisantosa menerangkan, ada enam kategori  lokasi hiburan yang memang harus tutup.

Keenam kategori tempat hiburan itu, yakni klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola, serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada klab malam.

"Kalau hiburan di hotel itu tidak dilarang, cuma jamnya dibatasi. Yang berdiri sendiri itu yang dilarang. Saya dengar dari pak Dinas Pariwisata, maksudnya hotel bintang satu dan lima ya. Jadi yang berdiri sendiri harus ditutup," ujar Kukuh di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/6/2015).

Jika pemilik hotel ataupun pemilik tempat usaha ada yang melanggar, Kukuh memastikan akan ada sanksi tegas yang akan diberikan pemprov DKI.

"Jika ada yang melanggar (akan kita) kenakan sanksi. Kalau ada unsur pidananya, nanti ada polisi (yang menindak lanjuti)," kata dia.

Kukuh mengatakan, untuk menjelang awal puasa, seluruh tempat hiburan malam yang berada di Ibu Kota dilarang beroperasi. Larangan itu juga berlaku di Hari Raya Idul Fitri.

Satpol PP mulai hari ini juga akan mulai melakukan pengawasan kepada tempat hiburan malam dengan mengerahkan 405 personel di lima wilayah Jakarta.

 "(Ada) 405 personil gabungan. Setiap malam di lima wilayah, terdiri dari kepolisian, dinas pariwisata, kesbang, satpol pp, dan dinas pajak," jelas dia.

Untuk tiga jenis usaha hiburan malam lainnya hanya diperbolehkan buka pada pukul 20.30 WIB sampai 01.30 WIB.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Purba Hutapea mengatakan penyelenggara usaha yang tidak mengikuti aturan akan dikenai sanksi sesuai pasal 34 dan 44 Perda Nomor 10 Tahun 2004. Sanksi yang dimaksud bisa berupa teguran lisan, tertulis, penutupan, hingga pencabutan izin operasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hari Ini, Jamaah Tarikat Satariyah akan Tentukan Awal Puasa

Hari Ini, Jamaah Tarikat Satariyah akan Tentukan Awal Puasa

News | Rabu, 17 Juni 2015 | 15:28 WIB

Ahok Tak Izinkan Semua Ormas "Sweeping" di Bulan Puasa

Ahok Tak Izinkan Semua Ormas "Sweeping" di Bulan Puasa

News | Rabu, 17 Juni 2015 | 14:51 WIB

Harga Daging Perlahan-lahan Naik Jelang Puasa

Harga Daging Perlahan-lahan Naik Jelang Puasa

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2015 | 14:12 WIB

Ahok Ingin "Sahur On The Road" Tahun Ini Tertib

Ahok Ingin "Sahur On The Road" Tahun Ini Tertib

News | Rabu, 17 Juni 2015 | 13:56 WIB

Terkini

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:55 WIB

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:46 WIB

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:55 WIB

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:34 WIB