Pemprov DKI Izinkan Panti Pijat dan Karaoke Buka di Bulan Ramadan

Laban Laisila, Dwi Bowo Raharjo

Rabu, 17 Juni 2015 | 19:31 WIB
Pemprov DKI Izinkan Panti Pijat dan Karaoke Buka di Bulan Ramadan
Ilustrasi diskostek. [shutterstock]

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan tempat hiburan, seperti panti pijat dan karaoke, buka selama bulan Ramadan.

Kendati demikian, lokasi hiburan yang diperbolehkan beroperasi hanya berlaku untuk panti pijat dan karaoke di hotel saja.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukuh Hadisantosa menerangkan, ada enam kategori  lokasi hiburan yang memang harus tutup.

Keenam kategori tempat hiburan itu, yakni klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola, serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada klab malam.

"Kalau hiburan di hotel itu tidak dilarang, cuma jamnya dibatasi. Yang berdiri sendiri itu yang dilarang. Saya dengar dari pak Dinas Pariwisata, maksudnya hotel bintang satu dan lima ya. Jadi yang berdiri sendiri harus ditutup," ujar Kukuh di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/6/2015).

Jika pemilik hotel ataupun pemilik tempat usaha ada yang melanggar, Kukuh memastikan akan ada sanksi tegas yang akan diberikan pemprov DKI.

"Jika ada yang melanggar (akan kita) kenakan sanksi. Kalau ada unsur pidananya, nanti ada polisi (yang menindak lanjuti)," kata dia.

Kukuh mengatakan, untuk menjelang awal puasa, seluruh tempat hiburan malam yang berada di Ibu Kota dilarang beroperasi. Larangan itu juga berlaku di Hari Raya Idul Fitri.

Satpol PP mulai hari ini juga akan mulai melakukan pengawasan kepada tempat hiburan malam dengan mengerahkan 405 personel di lima wilayah Jakarta.

 "(Ada) 405 personil gabungan. Setiap malam di lima wilayah, terdiri dari kepolisian, dinas pariwisata, kesbang, satpol pp, dan dinas pajak," jelas dia.

Untuk tiga jenis usaha hiburan malam lainnya hanya diperbolehkan buka pada pukul 20.30 WIB sampai 01.30 WIB.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Purba Hutapea mengatakan penyelenggara usaha yang tidak mengikuti aturan akan dikenai sanksi sesuai pasal 34 dan 44 Perda Nomor 10 Tahun 2004. Sanksi yang dimaksud bisa berupa teguran lisan, tertulis, penutupan, hingga pencabutan izin operasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hari Ini, Jamaah Tarikat Satariyah akan Tentukan Awal Puasa

Hari Ini, Jamaah Tarikat Satariyah akan Tentukan Awal Puasa

News | Rabu, 17 Juni 2015 | 15:28 WIB

Ahok Tak Izinkan Semua Ormas "Sweeping" di Bulan Puasa

Ahok Tak Izinkan Semua Ormas "Sweeping" di Bulan Puasa

News | Rabu, 17 Juni 2015 | 14:51 WIB

Harga Daging Perlahan-lahan Naik Jelang Puasa

Harga Daging Perlahan-lahan Naik Jelang Puasa

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2015 | 14:12 WIB

Ahok Ingin "Sahur On The Road" Tahun Ini Tertib

Ahok Ingin "Sahur On The Road" Tahun Ini Tertib

News | Rabu, 17 Juni 2015 | 13:56 WIB

Terkini

Nadiem Sindir Perlakuan 'Spesial' Kejagung ke Febrie Adriansyah: Saya Langsung Diborgol

Nadiem Sindir Perlakuan 'Spesial' Kejagung ke Febrie Adriansyah: Saya Langsung Diborgol

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:27 WIB

Top Skor AFF 2026 Memanas! Mitchell Baker Kini Dikejar Ketat Wing Naing Tun

Top Skor AFF 2026 Memanas! Mitchell Baker Kini Dikejar Ketat Wing Naing Tun

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:27 WIB

Smartfren Luncurkan Unlimited 5G di Semarang, Perkuat Jaringan Digital di Jawa Tengah

Smartfren Luncurkan Unlimited 5G di Semarang, Perkuat Jaringan Digital di Jawa Tengah

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:25 WIB

Profil John van den Brom Pelatih FC Twente yang Usir Mees Hilgers, Suka Ribut dan Ngomong Kasar

Profil John van den Brom Pelatih FC Twente yang Usir Mees Hilgers, Suka Ribut dan Ngomong Kasar

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:21 WIB

Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi

Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi

Jakarta | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Empat Buronan Pemerintah China Dideportasi dari Semarang, Diduga Terlibat Love Scamming

Empat Buronan Pemerintah China Dideportasi dari Semarang, Diduga Terlibat Love Scamming

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:19 WIB

Cakar Kurir Paket, Istri Nelayan Akhirnya Bebas dari Penjara

Cakar Kurir Paket, Istri Nelayan Akhirnya Bebas dari Penjara

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:19 WIB

Purbaya Caplok 60% Saham KCIC, Utang Whoosh Kini Tanggung Jawab Kemenkeu

Purbaya Caplok 60% Saham KCIC, Utang Whoosh Kini Tanggung Jawab Kemenkeu

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:17 WIB

Nissan Navara PRO-4X Tampil Gagah di GIIAS 2026 dengan Mesin Turbo Diesel

Nissan Navara PRO-4X Tampil Gagah di GIIAS 2026 dengan Mesin Turbo Diesel

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:15 WIB

37 Ribu Siswa Keracunan MBG, Amnesty International Desak Pemerintah Hentikan Program

37 Ribu Siswa Keracunan MBG, Amnesty International Desak Pemerintah Hentikan Program

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:13 WIB

×