Polri Belum Dapat LHKPN Dua Tersangka Korupsi Kondensat Dari KPK

Kamis, 18 Juni 2015 | 14:44 WIB
Polri Belum Dapat LHKPN Dua Tersangka Korupsi Kondensat Dari KPK
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak‎. [Suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Victor Edison Simanjuntak, mencurigai adanya aksi pencucian uang dibalik kasus dugaan korupsi penjulanan kondensat pada 2009-2010 yang merugikan negara Rp2 triliun.

Polri sudah mengirimkan permintaan kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan Laporan Harta Kekakayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dua tersangka, yakni Djoko Harsono dan juga Raden Priyono.

Namun, hingga saat ini pihaknya belum mendapat jawaban dari KPK terkait hal tersebut.

"Sebenarnya tiga minggu lalu kita sudah meminta LHKPN mereka (Djoko dan Raden) dari KPK, tetapi sampai sekarang belum ada blasan dari KPK," kata Viktor di Geddung Bareskrim Mabes Polri Jalan Turnojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2015).

Menurut Viktor, permintaan LHKPN kepada KPK bertujuan mengetahui harta kekayaan milik dua tersangka, yaitu mantan Deputi Finansial ekonomi dan pemasaran SKK Migas, yang kini bernama BP Migas, dan mantan kepala BP Migas Raden Priyono.

LHKPN dari KPK bisa membantu pengusutan apakah kasus itu juga diwarnai dengan kasus pencucian uang.

"Ini bertujuan untuk mengetahui harta kekayaan mereka pada saat melaporkan LHKPN dulu dengan sekarang," kata Viktor.

Meskipun begitu, Viktor menegaskan bahwa keterlambatan pemberian LHKPN dari KPK tidak akan menghambat proses penyidikan. Pasalnya, untuk membuktikan ada indikasi TPPU atau tidak, bukan hanya bergantung pada LHKPN, tetapi juga harus didukung oleh laporan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan(PPATK).

"Hasil PPATK masih garis besar saja, belum ada hasil yang lebih detail, masih membutuhkan waktu. Tetapi kalau berkasnya sudah selesai, tentu pidana korupsinya dulu yang kita lakukan," kata Viktor.

Penyidik Bareskrim Mabes Polri sudah menetapkan tiga tersangka dalam korupsi Kondensat, selain Raden dan Djoko, polisi juga menetapkan bos PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno, sebegai tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI