Suara.com - Polda Metro Jaya menjerat delapan tersangka pelaku yang diduga sindikat penipu dengan menggunakan pejabat negara dengan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Tersangka pelaku sindikat penipuan ini bakal dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara, dan Pasal 264 ayat 2 KUHP subsider Pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 8 tahun.
Para tersangka ditangkap di dua tempat yang berbeda, yakni di Beji, Depok dan di Serpong, Tangerang Selatan.
Tim Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2015), menyampaikan telah menyita 315 kartu ATM dari berbagai bank dan 44 buku tabungan dari beragam jenis bank, 20 unit telepon genggam, 2 unit laptop, 1 unit modem internet. 45 lembar Kartu Keluarga (KK), 5 unit sepeda motor dan uang tunai senilai Rp6,8 juta.
Berikut 22 nama pejabat yang sering digunakan untuk menipu korban:
1. Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini
2. Menteri Kesehatan Endang Rahayu
3. Sekretaris Kabinet Presiden Andi Widjajanto
4. Sigit Priadi Pramudin Direktur Jenderal Pajak
5. Bupati Penajam Andi Harahap
6. Bupati Bulungan Budiman Arifin
7. Bupati Landak Adrianus Asia Sidot
8. Bupati Mandailing Natal Hidayat Batubara
9. Bupati Tasikmalaya Ruzhanul Ulum
10. Gubernur Sumatera Selatan Alex Nurdin