Catut Nama Pejabat, Sindikat Penipu Diancam 8 Tahun Penjara

Laban Laisila, Bagus Santosa

Jum'at, 19 Juni 2015 | 17:42 WIB
Catut Nama Pejabat, Sindikat Penipu Diancam 8 Tahun Penjara
Barang bukti identitas dan ratusan ATM yang disita dari sindikat penipu tukang catut nama pejabat. [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Polda Metro Jaya menjerat delapan tersangka pelaku yang diduga sindikat penipu dengan menggunakan pejabat negara dengan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Tersangka pelaku sindikat penipuan ini bakal dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara, dan Pasal 264 ayat 2 KUHP subsider Pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 8 tahun.

Para tersangka ditangkap di dua tempat yang berbeda, yakni di Beji, Depok dan di Serpong, Tangerang Selatan.

Tim Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2015), menyampaikan telah menyita 315 kartu ATM dari berbagai bank dan 44 buku tabungan dari beragam jenis bank, 20 unit telepon genggam, 2 unit laptop, 1 unit modem internet. 45 lembar Kartu Keluarga (KK), 5 unit sepeda motor dan uang tunai senilai Rp6,8 juta.

Berikut 22 nama pejabat yang sering digunakan untuk menipu korban:

1. Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini

2. Menteri Kesehatan Endang Rahayu

3. Sekretaris Kabinet Presiden Andi Widjajanto

4. Sigit Priadi Pramudin Direktur Jenderal Pajak

5. Bupati Penajam Andi Harahap

6. Bupati Bulungan Budiman Arifin

7. Bupati Landak Adrianus Asia Sidot

8. Bupati Mandailing Natal Hidayat Batubara

9. Bupati Tasikmalaya Ruzhanul Ulum

10. Gubernur Sumatera Selatan Alex Nurdin

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini 22 Nama Pejabat yang Dicatut Sindikat Penipu

Ini 22 Nama Pejabat yang Dicatut Sindikat Penipu

News | Jum'at, 19 Juni 2015 | 16:10 WIB

Polisi Bekuk Sindikat Penipuan yang Catut Nama Pejabat

Polisi Bekuk Sindikat Penipuan yang Catut Nama Pejabat

News | Jum'at, 19 Juni 2015 | 15:59 WIB

Polisi Tangkap 4 WNA Cina yang Jadi Buronan Kasus Penipuan

Polisi Tangkap 4 WNA Cina yang Jadi Buronan Kasus Penipuan

News | Minggu, 07 Juni 2015 | 14:21 WIB

Merasa Ditipu, Ratusan Nasabah GIG Mengadu ke Polisi

Merasa Ditipu, Ratusan Nasabah GIG Mengadu ke Polisi

News | Rabu, 03 Juni 2015 | 20:45 WIB

Terkini

Kejagung Ungkap Alasan Kortastipidkor Polri Datangi Gedung Bundar Bawa Koper Pink, Ada Apa?

Kejagung Ungkap Alasan Kortastipidkor Polri Datangi Gedung Bundar Bawa Koper Pink, Ada Apa?

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:45 WIB

Hanya Jawab Singkat, Begini Respons Kapolri Usai Dikritik Mahfud MD Soal Kasus Febrie

Hanya Jawab Singkat, Begini Respons Kapolri Usai Dikritik Mahfud MD Soal Kasus Febrie

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:44 WIB

Siap Diresmikan Prabowo, LRT Jakarta Rute Manggarai Beroperasi Agustus 2026!

Siap Diresmikan Prabowo, LRT Jakarta Rute Manggarai Beroperasi Agustus 2026!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:35 WIB

Kelanjutan Nasib JPO Tendean: Dibongkar Usai Rusak Parah, Ganti Rugi Miliaran Rupiah Masih Gelap

Kelanjutan Nasib JPO Tendean: Dibongkar Usai Rusak Parah, Ganti Rugi Miliaran Rupiah Masih Gelap

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:22 WIB

Masih Ada yang Belum Terjerat! KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Kuota Haji

Masih Ada yang Belum Terjerat! KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:12 WIB

Pihak Don Ritto Klaim Uang Sitaan di Cafe de'Clan untuk Bangun Pelabuhan, Bukan Terkait Korupsi

Pihak Don Ritto Klaim Uang Sitaan di Cafe de'Clan untuk Bangun Pelabuhan, Bukan Terkait Korupsi

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:11 WIB

Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM

Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:05 WIB

Buntut Kasus Eks Jampidsus Febrie, Analis Desak Kapolri hingga Menhan Mundur Berjamaah

Buntut Kasus Eks Jampidsus Febrie, Analis Desak Kapolri hingga Menhan Mundur Berjamaah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:59 WIB

Bukan Candaan! Iseng Teror Bom Sekolah Saat MPLS, MY Terancam 20 Tahun Penjara

Bukan Candaan! Iseng Teror Bom Sekolah Saat MPLS, MY Terancam 20 Tahun Penjara

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:57 WIB

KPK Dalami Fakta Sidang soal Dugaan Aliran Uang Rp100 Juta ke Gus Miftah

KPK Dalami Fakta Sidang soal Dugaan Aliran Uang Rp100 Juta ke Gus Miftah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:54 WIB

×