Polri Bidik Dahlan Iskan di Kasus Dugaan Korupsi Solar Industri

Arsito Hidayatullah | Erick Tanjung | Suara.com

Senin, 22 Juni 2015 | 16:14 WIB
Polri Bidik Dahlan Iskan di Kasus Dugaan Korupsi Solar Industri
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai menjalani pemeriksaan di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/6/2015) lalu. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membidik mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero), Dahlan Iskan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) high speed diesel atau solar industri tahun 2010. Dahlan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirut PLN.

"(Statusnya) Masih diperiksa sebagai saksi. Tidak apa-apa. Siapa tahu dari beliau ada kejelasan," ungkap Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, saat ditemui di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015).

Saat ini, menurut Badrodin pula, perkara dugaan korupsi penjualan bahan bakar‎ jenis solar untuk industri ini masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada pihak yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Meski begitu, kata Badrodin, perkara ini masih terus dikembangkan Polri. Bila ditemukan alat bukti yang cukup, maka akan naik ke tahap penyidikan.

"Kalau kejadian itu suatu tindak pidana, maka kami tingkatkan ke penyidikan. Tapi ini kan masih proses lidik, belum penyidikan," tandasnya.

Secara terpisah, Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Dahlan menuturkan bahwa PLN ketika itu berinisiatif untuk membuka tender pengadaan BBM di sejumlah daerah pada tahun 2010.

"Membuka tender pengadaan BBM di daerah-daerah yang PLN tidak menggunakan jetty Pertamina, yakni di Medan, Semarang dan Jakarta," kata Yusril.

Yusril menjelaskan, jumlah BBM yang ditenderkan adalah sebesar 2 juta ton. Jumlah tersebut kemudian dibagi ke dalam lima tender pengadaan. Sementara itu, PLN tetap melakukan pembelian secara langsung ke Pertamina yang harganya relatif lebih tinggi dari harga pasar sebanyak 7 juta ton.

"Tender ini terbuka untuk produsen BBM dalam negeri maupun asing, dengan syarat jika tender dimenangkan asing, maka harga terendah yang dimenangkan asing itu harus ditawarkan kepada produsen dalam negeri. Apakah mereka berminat dan sanggup mensuplai dengan harga tersebut," terangnya.

Pertamina dalam pelaksaan tender ternyata juga ikut dan memenangkan satu tender dengan harga penawaran yang lebih rendah dari harga jual Pertamina kepada PLN selama ini. Sementara itu, empat tender lainnya dimenangkan oleh Shell.

"Karena Shell adalah produsen asing, maka empat tender yang dimenangkannya ditawarkan kepada produsen dalam negeri, yakni Pertamina dan TPPI. Keduanya perusahaan dalam negeri yang 70 persen sahamnya dikuasai pemerintah," katanya.

Tender yang dimenangkan Shell tersebut kemudian diambil Pertamina dan TPPI dengan komposisi dua diambil Pertamina dan dua diambil TPPI. Atas hal itu, Yusril mengklaim, kliennya belum mengetahui di mana unsur dugaan korupsi pengadaan BBM high speed diesel tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dahlan Diperiksa Kasus Mobil Listrik, Yusril Sebut Nama SBY

Dahlan Diperiksa Kasus Mobil Listrik, Yusril Sebut Nama SBY

News | Rabu, 17 Juni 2015 | 14:06 WIB

Terkini

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:54 WIB

Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs

Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:38 WIB

Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!

Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:32 WIB

Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas

Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:07 WIB

Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!

Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05 WIB

BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN

BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 06:46 WIB

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB