Angeline Dibunuh Saat Adegan ke 50 Sampai 60 di Kamar Margaret

Siswanto Suara.Com
Senin, 06 Juli 2015 | 15:33 WIB
Angeline Dibunuh Saat Adegan ke 50 Sampai 60 di Kamar Margaret
Angeline tenanglah di surga. (Youtube)

Suara.com - Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan di rumah Margriet Christina Megawe alias Margaret di Jalan Sedap Malam 26, Denpasar, Bali, Senin (6/7/2015), Engeline Margriet Megawe atau Angeline (8) dibunuh pada adegan ke 50 hingga 60.

"Dalam adegan itu, Angeline dibunuh pada adegan ke 50 hingga 60," kata Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum tersangka pembunuh Agustinus alias Agus, di lokasi. Agus menjadi tersangka kasus pembunuhan bersama Margaret, ibu angkat Angeline. Agus adalah mantan pembantu Margaret.

Hotman menambahkan proses pembunuhan berlangsung di dalam kamar Margaret.

"Di mana semua tempat kejadian perkara itu berada di kamar Margaret. Tidak ada yang berada di kamar klien kami Agus," kata Hotman.

Hotman mengatakan dalam rekonstruksi tadi, pembunuhan tersebut dilakukan oleh Margaret, bukan Agus.

"Rekontruksi ini merupakan rekonstruksi resmi yang dilakukan oleh penyidik, dimana Margaret menjadi pelaku utama meninggalnya Angeline," kata dia.

Dalam rekonstruksi tadi, kata Hotman, Agus sama tidak memperagakan adegan pembunuhan.

"Dalam rekontruksi ini Margaret menjadi tersangka, sementara Agus hanya menjadi saksi," kata dia.

Margaret menolak memperagakan adegan. Dengan kata lain, dia tetap bertahan pada pendiriannya bahwa dia tidak terlibat dalam kasus tersebut.

"Margaret tidak mau memperagakan adegan sehingga diganti dengan orang lain," kata Hotman.

Margaret diperankan oleh seorang perempuan berumur 17 tahun. Dia adalah anak salah satu penyidik.

Proses rekonstruksi juga melibatkan dua orang saksi yaitu Rahmat Handono dan Susiani, suami istri yang pernah kos di rumah Margaret.

Di lokasi, Margaret didampingi tiga pengacara yaitu Dion Pongkor, Jefri Kam, dan Aldres Napitupulu. Dua anak kandung Margaret juga hadir di sana.

Tim pengacara Margaret telah mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan atas penetapan status tersangka oleh polisi. (Luh Wayanti)

BERITA MENARIK LAINNYA: 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI