Suara.com - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah rumah AKBP Pentus Napitu (PN), tersangka tindak pidana korupsi dan pemerasan terhadap pengusaha hiburan, Selasa (7/7/2015).
Penggledahan dilakukan di Komplek Griya Agung Sentosa, Blok D I No 4, RT 05/04, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi.
Kepala Sub Direktorat II Tipikor Bareskrim Kombes Pol Djoko Purwanto mengatakan, penggeledahan untuk mencari alat bukti terkait pemerasan yang dilakukan tersangka.
"Penggeledahan ini untuk mencari bukti lainnya terkait kasus yang tengah disidik," kata Djoko saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Djoko menuturkan, penggeledahan itu sudah berjalan sejak pukul 13.30 WIB dan masih berlangsung hingga kini.
Sementara itu, AKBP PN saat ini telah ditahan di penjara Bareskrim Polri. Sebelumnya yang bersangkutan diperiksa oleh Biro Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri untuk menindak pelanggaran disiplin dan etiknya.
AKBP PN adalah perwira yang bertugas di Direktorat Narkoba Bareskrim Polri. Dia ditangkap Paminal Polri karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang bandar narkoba sekaligus pemilik diskotik di Bandung, Jawa Barat dengan modus penggerebekan dan temuan narkoba di lokasi hiburan tersebut.
Agar tidak diproses hukum, AKBP PN meminta uang sebesar Rp5 miliar.