UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 06 Mei 2026 | 11:46 WIB
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR
ilustrasi dosen mengajar di kelas (dibuat menggunakan AI)
baca 10 detik
  • Sejumlah organisasi pekerja kampus menggugat UU Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi pada 5 Mei 2026.
  • Gugatan tersebut menyoroti ketidakpastian hukum mengenai standar penghasilan dosen yang memicu ketimpangan kesejahteraan antarperguruan tinggi.
  • 76,7 persen dosen menerima gaji di bawah UMR akibat lemahnya parameter perlindungan penghasilan layak.

Suara.com - Persoalan kesejahteraan dosen kembali menjadi sorotan dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (5/5/2026). Sejumlah organisasi pekerja kampus menilai aturan mengenai penghasilan dosen saat ini belum memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang memadai terhadap standar hidup layak.

Dalam sidang perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 tersebut, Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia (PPUI), Serikat Pekerja Universitas Gadjah Mada (Sejagad), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), dan Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI) hadir sebagai pihak terkait. Mereka menyampaikan pandangan mengenai uji konstitusionalitas Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Guru dan Dosen yang dianggap menyisakan celah ketidakpastian terkait standar penghasilan dosen.

Dalam persidangan, isu utama yang mencuat adalah tidak adanya parameter yang tegas dalam aturan tersebut terkait jaminan penghasilan dosen. Ketentuan yang ada dinilai terlalu lentur sehingga membuka ruang perbedaan standar pengupahan antarperguruan tinggi.

Kondisi itu berdampak langsung pada kesejahteraan tenaga pendidik, terutama dosen non-aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) maupun perguruan tinggi swasta.

Ketua PPUI Irwansyah menjelaskan, Pasal 52 ayat (2) UU Guru dan Dosen yang menyebutkan gaji dosen yang diangkat pemerintah diberikan sesuai peraturan perundang-undangan tidak otomatis menjamin kesejahteraan bagi dosen tetap non-PNS di lingkungan PTN-BH.

Menurut dia, status dosen sebagai pegawai universitas membuat sistem pengupahan lebih banyak ditentukan kebijakan internal kampus, bukan mengacu langsung pada regulasi ketenagakerjaan nasional.

Ia merujuk pada Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 033 Tahun 2018 tentang Manajemen SDM UI Pasal 51 yang menyatakan bahwa kompensasi pegawai diberikan dengan mempertimbangkan kompetensi, jenjang jabatan, dan kinerja.

Irwansyah menilai skema tersebut justru menunjukkan lemahnya perlindungan hukum yang diberikan oleh UU Guru dan Dosen terhadap dosen non-PNS.

“Perlu diketahui, karena adanya otonomi maka selama ini walaupun kami telah tercatat secara resmi sebagai serikat pekerja di Disnaker tetapi Universitas Indonesia dan PTN-BH belum pernah menggunakan UU Ketenagakerjaan. Saya seorang pegawai Universitas Indonesia bukan PNS, sebetulnya saya berhak untuk diatur mengikuti UU ketenagakerjaan, tetapi hanya diatur pada peraturan tentang manajemen,” kata Irwansyah.

baca juga

Pandangan serupa disampaikan Ketua Serikat Pekerja Universitas Gadjah Mada, Amalinda Savirani. Ia menyebut sistem pengupahan dosen tetap non-PNS di sebagian besar PTN-BH sangat bergantung pada kebijakan kampus masing-masing.

Menurut Amalinda, kondisi tersebut menciptakan ketimpangan perlindungan antara dosen berstatus PNS dan non-PNS, meskipun sama-sama menjalankan fungsi pendidikan tinggi.

“Karena pemberian gaji tidak serta merta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin upah layak,” kata Amalinda.

Mayoritas Dosen Terima Gaji di Bawah UMR

Data yang dipaparkan FKDSI dalam persidangan menjadi salah satu temuan paling mencolok. Ketua FKDSI A. Herenal Daeng Toto menyebut hasil pendataan internal per April 2026 menunjukkan sebanyak 76,7 persen dosen anggota FKDSI menerima penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Angka tersebut memperlihatkan masih jauhnya kondisi penghasilan dosen dari standar hidup layak yang semestinya dijamin negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:41 WIB

Dosen Diduga Terlibat Kasus Daycare Little Aresha, Begini Respons UGM

Dosen Diduga Terlibat Kasus Daycare Little Aresha, Begini Respons UGM

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:25 WIB

Buntut Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha, DPR Desak UGM Nonaktifkan Dosen Cahyaningrum Dewojati!

Buntut Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha, DPR Desak UGM Nonaktifkan Dosen Cahyaningrum Dewojati!

News | Kamis, 30 April 2026 | 13:52 WIB

Terkini

Cara Dapat Cashback 50 Persen Voucher Game di BRImo

Cara Dapat Cashback 50 Persen Voucher Game di BRImo

Bri | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 18:06 WIB

Menjadi Kapten, Menjadi Manusia: Pelajaran Hidup dari Memoar 'BEPE20: Pride'

Menjadi Kapten, Menjadi Manusia: Pelajaran Hidup dari Memoar 'BEPE20: Pride'

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 18:05 WIB

Pramono Buka-bukaan: ASN DKI Masih Akali Aturan Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu

Pramono Buka-bukaan: ASN DKI Masih Akali Aturan Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 18:03 WIB

Bukan Rahasia Lagi, MPR Bakal Buka Naskah PPHN ke Publik Usai 17 Agustus

Bukan Rahasia Lagi, MPR Bakal Buka Naskah PPHN ke Publik Usai 17 Agustus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 18:02 WIB

5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam

5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 18:01 WIB

Gerah dengan Turis Eksklusif? Contek Cara Desa Les di Bali Utara Berbaur Tanpa Sekat

Gerah dengan Turis Eksklusif? Contek Cara Desa Les di Bali Utara Berbaur Tanpa Sekat

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 17:58 WIB

Beli Motor dengan Cicilan BRI, Berpeluang Dapat Hadiah Uang Tunai!

Beli Motor dengan Cicilan BRI, Berpeluang Dapat Hadiah Uang Tunai!

Bri | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 17:48 WIB

Prabowo Ungkap Kesaktian Bahlil Bikin Ketawa Jokowi: Orang Solo Itu Susah Ketawa Tapi Beliau Bisa

Prabowo Ungkap Kesaktian Bahlil Bikin Ketawa Jokowi: Orang Solo Itu Susah Ketawa Tapi Beliau Bisa

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 17:48 WIB

Sinopsis Your Mother Your Mother Your Mother, Angkat Kisah Pembunuh Bayaran

Sinopsis Your Mother Your Mother Your Mother, Angkat Kisah Pembunuh Bayaran

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 17:48 WIB

Auto Cheerful Seharian! Berikut 4 Parfum Aroma Floral Harga 50 Ribuan

Auto Cheerful Seharian! Berikut 4 Parfum Aroma Floral Harga 50 Ribuan

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 17:45 WIB

×