Kejar Honggo, Polisi Sudah Kirim Penyidik ke Singapura

Arsito Hidayatullah, Nikolaus Tolen

Kamis, 09 Juli 2015 | 22:26 WIB
Kejar Honggo, Polisi Sudah Kirim Penyidik ke Singapura
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti (tengah). (Suara.com/ Oke Atmadja)

Suara.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia terus menggenjot penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan kondensat jatah negara tahun 2009-2010 yang menyeret Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Untuk memwujudkan hal tersebut, Kapolri Jendral Badroidin Haiti menegaskan bahwa saat ini pihaknya  telah mengirim penyidik untuk memeriksa tersangka kasus korupsi PT Trans-Pasofic Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno yang lari ke Singapura.

"Sudah dikirim penyidik untuk memeriksa satu tersangka Honggo yang lari ke Singapura,"kata  Jendral Badroodin di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015).

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Jendral Badroidin mengaku sangat kesulitan untuk membawa Honggo ke Indonesia. Pasalnya tidak adanya aturan atau perjanjian ekstradisi dimana Singapura bisa mengirim Honggo dari negeri Singa tersebut  untuk diperiksa di sebagai tersangka di Indonesia.

"Memang gampang? Itu kan wilayah negara lain," tanya Badroidin menjawab pertanyaan awak media.

Seperti diketahui, selain Honggo, penyidik Bareskrim Mabes Polri juga sudah menetapkan mantan Deputi finasial ekonomi dan pemasaran BP Migas, Djoko Harsono dan juga Mantan Ketua BP Migas, Raden Priyono sebagai tersangka.Kasus yang menelan kerugian negara hingga dua Triliunan rupiah ini berawal dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Oktober 2008, terkait penjualan kondensat untuk kurun waktu 2009-2010. Sementara perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.

Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Selanjutnya, dalam kasus ini,  TPPI diketahui telah melanggar kebijakan Wapres Jusuf Kalla di saat memerintah bersama Susilo Bambang Yudhoyono.Sesuai kebijakan Wapres, bahwa penunjukan TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara diberikan dengan syarat hasil olahan kondensat dijual kepada PT Pertamina.

Namun, kenyataannya TPPI malah menjual kondensat ke pihak lain, baik perusahaan lokal maupun asing yang diduga merugikan negara hingga Rp2 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kabareskrim: Sembilan Kasus Mega Korupsi Segera Naik Penyidikan

Kabareskrim: Sembilan Kasus Mega Korupsi Segera Naik Penyidikan

News | Senin, 29 Juni 2015 | 20:42 WIB

Polri Tangani 9 Kasus Megakorupsi Baru Bernilai Triliunan Rupiah

Polri Tangani 9 Kasus Megakorupsi Baru Bernilai Triliunan Rupiah

News | Jum'at, 26 Juni 2015 | 16:59 WIB

Bareskrim Dalami Kejanggalan Pengadaan Solar Bagi PLN

Bareskrim Dalami Kejanggalan Pengadaan Solar Bagi PLN

News | Kamis, 25 Juni 2015 | 16:19 WIB

Ini Alasan KPK Belum Penuhi Permintaan LHKPN TSK Kasus Kondensat

Ini Alasan KPK Belum Penuhi Permintaan LHKPN TSK Kasus Kondensat

News | Jum'at, 19 Juni 2015 | 10:32 WIB

Terkini

Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi

Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:38 WIB

TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana

TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:23 WIB

Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas

Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:16 WIB

Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan

Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:02 WIB

Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar

Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:43 WIB

Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan

Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:29 WIB

Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun

Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:19 WIB

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Diberikan Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Diberikan Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:17 WIB

Bukan Pembersihan Biasa! Butuh 6 Bulan untuk Bikin Tugu Monas Kembali Kinclong

Bukan Pembersihan Biasa! Butuh 6 Bulan untuk Bikin Tugu Monas Kembali Kinclong

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:01 WIB

Mendagri Tito Ajak PIKI Ambil Peran Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045

Mendagri Tito Ajak PIKI Ambil Peran Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045

News | Senin, 01 Juni 2026 | 08:58 WIB