Ini Alasan KPK Belum Penuhi Permintaan LHKPN TSK Kasus Kondensat

Siswanto, Nikolaus Tolen

Jum'at, 19 Juni 2015 | 10:32 WIB
Ini Alasan KPK Belum Penuhi Permintaan LHKPN TSK Kasus Kondensat
Wakil Ketua KPK Johan Budi. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mencurigai adanya tindak pidana pencucian uang selain tindak pidana korupsi murni dalam kasus penjualan kondensat bagian negara tahun 2009-2010 yang menyeret SKK Migas (dulu BP Migas) dan PT. Trans Pacific Petrochemical Indotama. Oleh karena itu, sekitar tiga minggu lalu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Viktor Edison Simanjuntak mengirim surat ke KPK untuk meminta LHKPN tersangka Djoko Harsono dan Raden Priyono, namun hingga sekarang belum dipenuhi KPK.

Pelaksana Tugas pimpinan KPK Johan Budi SP mengatakan KPK saat ini masih menyiapkan berkas permintaan Bareskrim. Dia mengatakan surat permintaan tersebut baru masuk ke meja pimpinan pada hari Senin kemarin.

"Kami sedang menyiapkan dokumen yang diminta, sebenarnya baru hari Senin surat itu masuk ke meja pimpinan. Mungkin suratnya sampai ke KPK, sudah agak lama cuma masuk ke meja pimpinan Senin lalu, sudah didisposisi untuk dipenuhi," kata Johan Budi, Jumat (19/6/2015).

Seperti diketahui, Djoko Harsono adalah Mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, sementara Raden Priyono adalah Mantan Kepala BP Migas. LHKPN keduanya diminta, karena mereka termasuk dalam penyelenggara negara.

Kasus yang menelan kerugian negara hingga dua triliunan rupiah ini berawal dari penunjukan langsung BP Migas terhadap TPPI pada Oktober 2008, terkait penjualan kondensat untuk kurun waktu 2009-2010. Sementara perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.

Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Selanjutnya, dalam kasus ini, TPPI diketahui telah melanggar kebijakan Wapres Jusuf Kalla di saat memerintah bersama Susilo Bambang Yudhoyono.Sesuai kebijakan Wapres, bahwa penunjukan TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara diberikan dengan syarat hasil olahan kondensat dijual kepada PT. Pertamina.

Namun, kenyataannya TPPI malah menjual kondensat ke pihak lain, baik perusahaan lokal maupun asing yang diduga merugikan negara hingga dua triliun rupiah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Kondensat, Bareskrim Segera Periksa Bos TPPI di Singapura

Kasus Kondensat, Bareskrim Segera Periksa Bos TPPI di Singapura

News | Kamis, 18 Juni 2015 | 16:12 WIB

Kasus Korupsi Kondensat, Bareskrim Geledah Tiga Lokasi Hari Ini

Kasus Korupsi Kondensat, Bareskrim Geledah Tiga Lokasi Hari Ini

News | Kamis, 18 Juni 2015 | 15:41 WIB

Polri Belum Dapat LHKPN Dua Tersangka Korupsi Kondensat Dari KPK

Polri Belum Dapat LHKPN Dua Tersangka Korupsi Kondensat Dari KPK

News | Kamis, 18 Juni 2015 | 14:44 WIB

Tersangka Djoko Harsono Siap Buka Semua Kasus Korupsi Kondensat

Tersangka Djoko Harsono Siap Buka Semua Kasus Korupsi Kondensat

News | Kamis, 18 Juni 2015 | 13:46 WIB

Terkini

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:57 WIB

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:38 WIB

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:06 WIB

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:54 WIB

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:40 WIB

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Sport | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:32 WIB

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:24 WIB

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:48 WIB

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:42 WIB

×