Kasus Suap Hakim PTUN Medan, KPK Beri Sinyal Ada Tersangka Baru

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Jum'at, 10 Juli 2015 | 13:59 WIB
Kasus Suap Hakim PTUN Medan, KPK Beri Sinyal Ada Tersangka Baru
Anggota Majelis Hakim PTUN Medan digiring masuk ke dalam Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7) dini hari. (Antara)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan kasus suap 3 hakim PTUN Medan, Sumatera Utara. KPK memberikan sinyal ada tersangka baru di kasus itu.

Sampai saat ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Ada sejumlah pengakuan yang disampaikan oleh terperiksa, pengakuan ada di penyidik," kata Johan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2015).

Berdasar informasi yang didapat penyidik, suap tersebut diberikan pengacara M Yagari Bhastara Guntur alias Geri kepada 3 hakim PTUN Medan untuk memenangkan perkara yang igugat kliennya. Yakni, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain menambahkan, pihaknya akan berusaha mendalami kasus tersebut secara menyeluruh. Termasuk, sumber dana yang digunakan Ahmad Fuad Lubis untuk menyuap majelis hakim PTUN Medan.

"Dari rangkaian permasalahan ada gugatan ke PTUN dan ada dugaan pengelolaan keuangan daerah. Ini akan didalami secara menyeluruh," kata Zulkarnain.

Sebelumnya, KPK menangkap 5 orang dalam operasi tangkap tangan di kantor PTUN Medan, Kamis siang kemarin. Lima orang yang tertangkap itu adalah Ketua Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim PTUN Medan Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan seorang pengacara M Yagari Bhastara Guntur (Gerry). Usai menjalani pemeriksaan intensif di Polres Medan, kelimanya dibawa ke KPK, Jakarta Jumat dinihari.

Informasi dihimpun, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana bantuan sosial di Sumut tahun anggaran 2012-2013. Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut dan sempat mangkrak beberapa saat. Alih-alih menanyakan penanganan kasusnya, kasus tersebut justru sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Tidak puas dengan penanganan kasusnya, Fuad mengajukan gugatan ke PTUN terkait keputusan penetapannya sebagai tersangka oleh Kejati Sumut. Untuk memenangkan gugatan, Fuad memerintahkan pengacaranya M Yagari Bhastara (Gerry) untuk menyuap tiga majelis hakim dan panitera PTUN Medan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ilham Arief Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Ilham Arief Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

News | Jum'at, 10 Juli 2015 | 10:55 WIB

Lima Orang yang Ditangkap KPK di Medan Terkait Bansos dan BDB

Lima Orang yang Ditangkap KPK di Medan Terkait Bansos dan BDB

News | Jum'at, 10 Juli 2015 | 00:02 WIB

Terkini

Tok! MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran

Tok! MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran

Foto | Rabu, 07 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Janda di Tangsel Terpaksa Tinggal di Tenda Kebun Bersama Anak-Cucu

Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Janda di Tangsel Terpaksa Tinggal di Tenda Kebun Bersama Anak-Cucu

Banten | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:52 WIB

Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap

Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap

Kalbar | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:38 WIB

Jualan Pakai QRIS Makin Untung, Biaya Admin Dipangkas Habis oleh BRI!

Jualan Pakai QRIS Makin Untung, Biaya Admin Dipangkas Habis oleh BRI!

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:33 WIB

Pembangunan PSEL di Kota Tangsel Mandek, DLH Ungkap Masih Ada Warga Tolak Pembebasan Lahan

Pembangunan PSEL di Kota Tangsel Mandek, DLH Ungkap Masih Ada Warga Tolak Pembebasan Lahan

Banten | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:19 WIB

Promo Tiket Bioskop The Premiere Buy 1 Get 2 Khusus Nasabah BRI, Begini Caranya!

Promo Tiket Bioskop The Premiere Buy 1 Get 2 Khusus Nasabah BRI, Begini Caranya!

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:11 WIB

33 Tahun Kayuh Becak, Kini Acep Beralih ke Becak Listrik Bantuan Prabowo

33 Tahun Kayuh Becak, Kini Acep Beralih ke Becak Listrik Bantuan Prabowo

Bogor | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Dari Subuh hingga Sore, Begini Perubahan Udara Palembang yang Masih Dikepung Asap

Dari Subuh hingga Sore, Begini Perubahan Udara Palembang yang Masih Dikepung Asap

Sumsel | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:05 WIB

BRI Beri Karpet Merah dan Cashback Fantastis di Event Burberry

BRI Beri Karpet Merah dan Cashback Fantastis di Event Burberry

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Meski Tak Temukan Bukti Gibran Lulus Setara SMA, MK Tak Berwenang Copot Wapres

Meski Tak Temukan Bukti Gibran Lulus Setara SMA, MK Tak Berwenang Copot Wapres

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:51 WIB

×