Korupsi Transjakarta, Udar Pristiono Dituntut 19 Tahun Penjara

Laban Laisila | Suara.com

Senin, 13 Juli 2015 | 22:01 WIB
Korupsi Transjakarta, Udar Pristiono Dituntut 19 Tahun Penjara
Terdakwa korupsi bus Transjakarta Udar Pristono. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dituntut 19 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta periode 2012 dan 2013.

"Selain itu, Udar juga terbukti menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Udar Pristono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu, kedua dan ketiga," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Victor Antonius, Senin (13/7/2015).

Dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), jaksa juga menilai ada sejumlah hal yang memberatkan bagi Udar dan mengakibatkan kerugian negara yang pada 2012 senilai Rp9,5 miliar dan pada 2013 sebesar Rp54,38 miliar.

Udar juga dianggap tidak kooperatif selama proses penyidikan hingga persidangan.

"Pertimbangan meringankan, tidak ada," tambah jaksa Victor.

Dalam dakwaan pertama, Udar dinilai melakukan penyalahgunaan kewenangan yaitu mengeluarkan surat perintah tugas kepada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) tanpa perjanjian dalam pengadaan bus Transjakarta periode 2012.

"Terdakwa tidak membuat kontrak perjanjian kepada tim BPPT, melainkan hanya surat perintah tugas," kata Jaksa.

Perbuatan Udar Pristono diancam pidana dalam Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Korupsi Transjakarta, Udar Pristono Didakwa Rugikan Negara 392 M

Korupsi Transjakarta, Udar Pristono Didakwa Rugikan Negara 392 M

News | Senin, 13 April 2015 | 16:59 WIB

Udar Pristono Ajukan Praperadilan

Udar Pristono Ajukan Praperadilan

Foto | Rabu, 18 Maret 2015 | 15:44 WIB

Jadi Tersangka Korupsi, Udar Pristono Masih Digaji Pemprov DKI

Jadi Tersangka Korupsi, Udar Pristono Masih Digaji Pemprov DKI

News | Jum'at, 06 Februari 2015 | 18:09 WIB

Terkini

Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional

Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional

News | Minggu, 26 April 2026 | 12:14 WIB

Duel Lawan Begal! Karyawan Sablon di Jakbar Bersimbah Darah Demi Pertahankan Motor dan HP

Duel Lawan Begal! Karyawan Sablon di Jakbar Bersimbah Darah Demi Pertahankan Motor dan HP

News | Minggu, 26 April 2026 | 12:07 WIB

Kronologi Donald Trump dan Istri Dievakuasi, Tembakan Meletus di Gedung Putih

Kronologi Donald Trump dan Istri Dievakuasi, Tembakan Meletus di Gedung Putih

News | Minggu, 26 April 2026 | 11:25 WIB

Apresiasi Daerah Berprestasi 2026 Digelar, Mendagri Dorong Iklim Kompetitif Antardaerah

Apresiasi Daerah Berprestasi 2026 Digelar, Mendagri Dorong Iklim Kompetitif Antardaerah

News | Minggu, 26 April 2026 | 11:20 WIB

APPMBGI Ingatkan Potensi Tekanan Pasokan Pangan Imbas Program MBG

APPMBGI Ingatkan Potensi Tekanan Pasokan Pangan Imbas Program MBG

News | Minggu, 26 April 2026 | 11:05 WIB

Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade

Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade

News | Minggu, 26 April 2026 | 10:24 WIB

Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!

Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!

News | Minggu, 26 April 2026 | 09:47 WIB

Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan

Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan

News | Minggu, 26 April 2026 | 09:38 WIB

Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu

Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu

News | Minggu, 26 April 2026 | 09:27 WIB

Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!

Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:57 WIB