Suara.com - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba internasional dari Hongkong. Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap warga negara Hongkong berinisial CT dan menyita barang bukti berupa sabu seberat 360 kilogram.
CT diciduk saat melakukan transaksi di Ruko Bisnis Park, Jalan Pluit Karang Karya Timur, Jakarta Utara, Jumat (10/7/2015).
"Polda Metro Jaya berhasil melakukan penindakan narkoba yang cukup besar sekitar 360 kilogram. Perkiraan awal 400 kilogram tapi setelah dicek lagi ternyata 360 kilogram," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/7/2015).
Polisi juga telah menangkap seorang warga negara Indonesia berinisial MW. Dia diketahui bertugas sebagai kurir. Adapun dua WN Hongkong berinisial ALG dan JCK yang diduga sebagai bandar besar dari jaringan tersebut masih dalam pengejaran.
Menurut Badrodin, barang bukti 360 kilogram sabu yang diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Metro jika dirupiahkan dengan asumsi harga satu gram sabu Rp1,5 juta, diperkirakan bisa mencapai Rp574,4 miliar.
"Dari barang bukti yang disita Ditresnarkoba PMJ telah menyelamatkan masyarakat dari korban penyalahgunaan narkoba sebanyak 1,8 juta jiwa manusia (anak bangsa atau generasi)," kata Badrodin.
Dalam kasus ini, CT dan MW disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Polda Metro Bongkar Jaringan Pengedar Sabu Asal Hongkong
Rabu, 15 Juli 2015 | 11:07 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Modus Licik Kakak-Beradik Nyamar Wanita Seksi, Peras Korban di Bigo usai Diajak VCS
07 Mei 2025 | 07:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI