Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov ) DKI Jakarta melarang warga Jakarta membawa motor saat melakukan takbiran. Namun larangan itu belum dikeluarkan dalam bentuk himbauan pelarangan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan larangan dikeluarkan Kepolisian Daerah Metro Jaya. "Nggak boleh kata Polda. Yang bawa motor-motor nggak boleh, tapi tanya Kapolda deh," ujar Ahok saat di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (15/7/2015).
Namun sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan bahwa pihaknya tidak melarang kegiatan takbiran jelang Hari Raya Idul Fitru, hanya saja, Tito meminta masyarakat tertib dalam menggelar takbiran. Bila melanggar, masyarakat bakal dikenakan sanksi.
"Kami tidak mengeluarkan imbauan larangan takbir. Tapi petugas pasti akan memberikan sanksi bila ada masyarakat yang melanggar aturan saat takbiran," kata Tito.
Itu dia katakan usai Apel Siaga dalam rangka menghadapi Arus Mudik dan Arus Balik Hari Raya Idul Fitri Tahun 2015 / 1436 H, di Lapangan IRTI Monas Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2015).
"Yang tidak pakai helem, bak terbuka kita akan kami lakukan penertiban," dia menegaskan.
Sebelumnya Tito juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan menerjunkan sebanyak 6.642 personel untuk menjaga Ibu Kota saat Lebaran.
Tak cuma itu, pihaknya juga akan menggelar razia skala besar untuk menertibkan kegiatan Sahur On The Road (STOR). Razia digelar karena SOTR kerap dijadikan ajang ugal-ugalan bahkan tawuran.
"Saya sudah perintahkan seluruh jajaran akan lakukan operasi skala besar. Nggak pakai helm, mobil terbuka, arak-arakan kita tertibkan, kalau tidak memiliki surat-surat mobilnya kita tahan motornya kita tahan, ada senjata tajam, narkotik, kita tahan. Ini juga untuk mencegah nanti malam takbir kalau dibiarkan akan berantakan semua," Tito menambahkan.