Suara.com - Belum lama ini Kepolisian Indonesia mengungkap perdaran narkoba jenis sabu seberat 360 kilogram. Narkoba ini dari jaringan Hongkong.
Kasus ini merupakan pengembangan dari sejumlah kasus yang sebelumnya diungkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Kasus ini berawal dari rangkaian kasus-kasus sebelumnya termasuk 70 gram sabu yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya," kata Badrodin di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/7/2015).
Penyelidikan itu dipimpin Subdit III Kompol Alamsyah Pelupessy. Dia selama satu bulan ini berawal dari laporan yang diberikan masyarakat.
Dari informasi itu, polisi mendapatkan jika akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Ruko Bisnis Park, Jalan Pluit Karang Karya Timur, Jakarta Utara, Jumat, 10 Juli 2015.
Lantas, tim dari Polda langsung bergerak membuntuti (surveillance). Hasilnya ditemukan adanya seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi berwarga negara Hongkong berinisial CT masuk ke dalam ruko tersebut sekira pukul 11.00 WIB.
Polisi pun langsung menggeledah sepeda motor dan mengamankan 10 kilogram sabu dari tangan CT yang disimpan di dalam box sepeda motor.
"Tertangkap di salah satu apartemen Jakbar. Tepatnya di Pluit 10 juni 2015 yang pertama ditangkap CT warga negara Hongkong ditangkap 10 kilogram," kata Badrodin.
Dari pengembangannya, polisi juga telah mengamankan seorang warga negara Indonesia berinisial MW di Starbuck, Mall Pluit Sogo, sekitar pukul 12.45 WIB. Dalam jaringan ini, MW diduga bertugas sebagai kurir.
"Dikembangkan pelaku satu lagi MW pada hari yang sama," kata dia.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap MW, polisi bergerak menggeledah apartemen yang ditinggali CT di Apartemen CBD Pluit lantai 16, Nomor 16 AJ, Pluit, Jakarta Utara. Kemudian tim melakukan penggeledahan dengan diketemukan satu unit kunci mobil grand livina B 7434 HI. Sabu seberat 360 kilogram tersebut ditemukan polisi saat menggeladah bagasi mobil yang diparkir basement apartemen tersebut.
"Info MW ini CT punya apartemen kita lakukan penggeledahan ada kunci mobil mobilnya kita cari karena dari dua orang tidak dapat info, ternyata di dalam mobil Grand Livina-nya ada 360 kilogram narkoba jenis sabu," kata dia
Menurut Badrodin, penemuan sabu yang diletakan dalam bagasi mobil itu memang sengaja telah disiapkan untuk diedarkan dalam jumlah yang besar.
"Ini nampaknya sudah delivery, salah satunya MW ini adalah pembelinya dalam jumlah besar," kata Badrodin.
Atas perbuatannya itu, CT dan MW disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.