Suara.com - Anggota Komisi III DPR Didik Mukriyanto mengaku prihatin atas kasus penetapan pengacara sekaligus Ketua Mahkamah Partai Nasional Demokrat Otto Cornelis Kaligis menjadi tersangka kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara.
"Satu hal tentunya memprihatinkan dan menjadi pembelajaran berharga atas apa yang menimpa OCK. Peran dan tanggung jawab advokat dalam konteks penegakan hukum semestinya sesuai dengan amanah UU Advokat sebagai penegak hukum harus melakukan penegakan hukum dengan penuh integritas dan harus menjalankan sumpah jabatannya dengan sungguh-sungguh," kata Didik, Rabu (15/7/2015).
Mukriyanto mengatakan seharusnya penegak hukum tidak melanggar hukum.
"Menegakkan hukum tidak boleh melanggar hukum, itulah semestinya yang harus dijalankan oleh para penegak hukum. Apabila prinsip itu menjadi pegangan, maka keadilan dan penegakan hukum akan bisa optimal," tambahnya.
Mukriyanto mengapresiasi kinerja KPK dalam menangani kasus yang menyeret Kaligis.
Namun, Mukriyanto juga mengimbau KPK tetap obyektif agar kasus tersebut terang benderang.
"Saya juga apresiasi kinerja KPK yang tidak berhenti untuk melakukan penegakan hukum yang dilakukan, namun saya juga menghimbau agar KPK tetap profesional dan proporsional agar rasa keadilan bisa ditegakkan," kata dia.
Perkara ini bermula dari penyidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang telah menyeret mantan Kepala Biro Keuangan Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kasus Dana Bansos dan BDB Sumatera Utara sudah diputus Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dan Fuad bebas. Berbekal putusan tersebut, Fuad balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi melalui pengacara Gerry dari O. C. Kaligis & Associates.
Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara ini dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Fuad dimenangkan PTUN.