Bos Cipaganti Divonis 18 Tahun Penjara

Siswanto | Suara.com

Rabu, 15 Juli 2015 | 16:25 WIB
Bos Cipaganti Divonis 18 Tahun Penjara
Ilustrasi penjara (Shutterstocks)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan denda Rp150 miliar subsidair dua tahun penjara kepada terdakwa Andianto Setiabudi yang menjadi bos Cipaganti Grup, dalam perkara penipuan dan penggelapan dana ribuan nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada dengan total nilai investasi Rp3,2 triliun.

Majelis hakim juga memvonis terdakwa lain dalam perkara yang sama yakni Julia Sri Redjeki, Yulianda Tjendrawato dan Cece Kadarisman, dengan hukuman masing-masing delapan, enam dan sepuluh tahun penjara.

Ketiganya juga dibebani membayar denda dengan besaran berbeda-beda. Julia harus membayar denda Rp15 miliar, terdakwa Yulinda harus membayar denda Rp10 miliar subsidair enam bulan kurungan dan terdakwa Cece Rp15 miliar subsidair satu tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin BI," kata Ketua Majelis Hakim Kasianis Telaumbanua ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (15/7/2015).

Menurut Kasianis para terdakwa terbukti bersalah karena menghimpun dana masyarakat tanpa izin Bank Indonesia sebagaimana pasal 46 ayat 1 UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

Vonis terhadap bos Cipaganti ini lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.

Hal memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan dan merepotkan orang banyak.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Memiliki keluarga yang masih membutuhkan kasih sayang dan tanggung jawab para terdakwa," kata Kasianis.

Dari data di persidangan diketahui, Koperasi Cipaganti telah menghimpun dana dari masyarakat yang kemudian digunakan untuk membiayai sejumlah usaha dalam Grup Cipaganti, namun dalam perjalanannya, Cipaganti tidak bisa membayarkan keuntungan yang dijanjikan kepada mitra-mitranya.

"Akibat tidak membayarkan hak para mitra atau nasabah, mitra atau nasabah pun meminta kembali modal," kata dia.

Sebagai upaya mengatasi kesulitan keuangan ini, Koperasi Cipaganti malah semakin gencar memasarkan diri untuk menarik nasabah baru.

"Jajaran pengurus tidak memberi informasi yang jujur kepada pemodal soal kondisi dan kesulitan yang dialami koperasi dalam menjalani usahanya sehingga masih ada masyarakat yang tergiur padahal perusahaan tengah mengalami kesulitan," kata dia. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Throwback Crime Story: Pembunuhan Sekretaris Cantik Bos XL yang Ditemukan di Bak Kamar Hotel

Throwback Crime Story: Pembunuhan Sekretaris Cantik Bos XL yang Ditemukan di Bak Kamar Hotel

Video | Minggu, 09 Juli 2023 | 10:00 WIB

Terkini

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:17 WIB

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:13 WIB

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:00 WIB

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:55 WIB

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:54 WIB

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:52 WIB

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:48 WIB

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:42 WIB