Bos Cipaganti Divonis 18 Tahun Penjara

Siswanto | Suara.com

Rabu, 15 Juli 2015 | 16:25 WIB
Bos Cipaganti Divonis 18 Tahun Penjara
Ilustrasi penjara (Shutterstocks)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan denda Rp150 miliar subsidair dua tahun penjara kepada terdakwa Andianto Setiabudi yang menjadi bos Cipaganti Grup, dalam perkara penipuan dan penggelapan dana ribuan nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada dengan total nilai investasi Rp3,2 triliun.

Majelis hakim juga memvonis terdakwa lain dalam perkara yang sama yakni Julia Sri Redjeki, Yulianda Tjendrawato dan Cece Kadarisman, dengan hukuman masing-masing delapan, enam dan sepuluh tahun penjara.

Ketiganya juga dibebani membayar denda dengan besaran berbeda-beda. Julia harus membayar denda Rp15 miliar, terdakwa Yulinda harus membayar denda Rp10 miliar subsidair enam bulan kurungan dan terdakwa Cece Rp15 miliar subsidair satu tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin BI," kata Ketua Majelis Hakim Kasianis Telaumbanua ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (15/7/2015).

Menurut Kasianis para terdakwa terbukti bersalah karena menghimpun dana masyarakat tanpa izin Bank Indonesia sebagaimana pasal 46 ayat 1 UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

Vonis terhadap bos Cipaganti ini lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.

Hal memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan dan merepotkan orang banyak.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Memiliki keluarga yang masih membutuhkan kasih sayang dan tanggung jawab para terdakwa," kata Kasianis.

Dari data di persidangan diketahui, Koperasi Cipaganti telah menghimpun dana dari masyarakat yang kemudian digunakan untuk membiayai sejumlah usaha dalam Grup Cipaganti, namun dalam perjalanannya, Cipaganti tidak bisa membayarkan keuntungan yang dijanjikan kepada mitra-mitranya.

"Akibat tidak membayarkan hak para mitra atau nasabah, mitra atau nasabah pun meminta kembali modal," kata dia.

Sebagai upaya mengatasi kesulitan keuangan ini, Koperasi Cipaganti malah semakin gencar memasarkan diri untuk menarik nasabah baru.

"Jajaran pengurus tidak memberi informasi yang jujur kepada pemodal soal kondisi dan kesulitan yang dialami koperasi dalam menjalani usahanya sehingga masih ada masyarakat yang tergiur padahal perusahaan tengah mengalami kesulitan," kata dia. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Throwback Crime Story: Pembunuhan Sekretaris Cantik Bos XL yang Ditemukan di Bak Kamar Hotel

Throwback Crime Story: Pembunuhan Sekretaris Cantik Bos XL yang Ditemukan di Bak Kamar Hotel

Video | Minggu, 09 Juli 2023 | 10:00 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB