PDIP Daftarkan Serentak Peserta Pilkada Hari Ini

Suwarjono

Minggu, 26 Juli 2015 | 12:05 WIB
PDIP Daftarkan Serentak Peserta Pilkada Hari Ini
Hasto Kristiyanto bersama Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana [suara.com/Yovie Wicaksono]

Suara.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendaftarkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak ke KPU se-Indonesia pada masa pendaftaran hari pertama Minggu(26/7/2015) pukul 14.00WIB.

"Momen pendaftaran secara serentak hari pertama ini menjadi sangat penting," kata Ketua DPC PDIP Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana saat memberangkatkan sekitar 750 warga Bulak dan Mulyorejo dengan 15 bus untuk ziarah wali yang digelar PAC PDIP Bulak, Surabaya, Minggu (26/7/2015).

Untuk Pilkada Surabaya, lanjut dia, pihaknya telah menyiapkan semua persyatan yang ditetapkan, termasuk LHKPN (Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara).

"Lengkap semua, termasuk LHKPN," kata mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya.

Ia mengaku karena dirinya merupakan salah satu pasangan yang diusung. Maka, pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah dan Wakilnya akan dipimpin oleh Sekretaris Ketua DPC PDIP Surabaya. "Sekretaris DPC PDIP yang akan memimpin," tegasnya.

Menanggapi gugatan hukum ke tiga lembaga hukum, yakni Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Angung (MA) serta PTUN, Putra mantan Sekjen DPP PDIP Ir. Sutjipto menilai, bahwa upaya itu dilakukan karena terbitnya PKPU 12 tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah melewati kewenangan KPU.

"KPU Penyelanggara, bukan membatalkan atau menunda pilkada," katanya.

Ia menegaskan, jika muncul calon tunggal pada pelaksanaan pilkada, seyogyanya kewenangan untuk memutuskan pelaksanaan pilkada dikembalikan ke DPR dan pemerintah. Ia menengarai terbitnya PKPU 12 tanpa konsultasi dengan DPR-RI.

"Ada gelagat kurang baik menangani potensi konflik pilkada serentak," katanya.

Whisnu mengatakan gugatan ke MK dilayangkan, karena materi undang-undang 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota bersifat diskriminatif. Jika ada calon tunggal tidak diatur mekanisme penyelesaiannnya.

"Itu potensi menghilangkan warga negara untuk memilih," katanya.

Padahal, lanjut dia, menurutnya ada solusi untuk mengatasi calon tunggal, yakni dengan wacana Bumbung Kosong. Dimana, calon tunggal diadu dengan bumbung kososng.

"Jika calon tunggal kalah dengan bumbung kososng, dia akan gugur," katanya.

Ia mengatakan, dengan wacana Bumbung Kosong, pertama, hak warga negara untuk memilih dan dipilih bisa terakomodir. Kemudian, kedua proses demokrasi bisa dilaksanakan.

"Dua item penting dalam pilkada tidak serta mereta digugurkan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pilkada Akan Ditunda Jika Hanya Diikuti Sepasang Calon

Pilkada Akan Ditunda Jika Hanya Diikuti Sepasang Calon

News | Sabtu, 25 Juli 2015 | 19:31 WIB

Ini Isi Surat Edaran Soal Mekanisme Pendaftaran Pilkada

Ini Isi Surat Edaran Soal Mekanisme Pendaftaran Pilkada

News | Sabtu, 25 Juli 2015 | 13:21 WIB

PAN Gandeng Calon Kepala Daerah dari Partai Bertikai Maju Pilkada

PAN Gandeng Calon Kepala Daerah dari Partai Bertikai Maju Pilkada

News | Kamis, 23 Juli 2015 | 23:17 WIB

Dua Hari Dibuka, 602 Calon Kepala Daerah Sudah Serahkan LHKPN

Dua Hari Dibuka, 602 Calon Kepala Daerah Sudah Serahkan LHKPN

News | Kamis, 23 Juli 2015 | 22:15 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB