Whisnu Sakti Buana menegaskan, dalam undang-undang Pilkada maupun Pemerintah Daerah, tidak ada isi yang menyatakan, bahwa jika hanya ada satu pasangan calon maka pilkada ditunda 2017.
"Jika sampai ada pembatalan pilkada dalam PKPU, berarti melampaui kewenangan," katanya.
Sementara itu, Ketua PAC PDIP Bulak Riswanto mengatakan ziara wali lima di Jatim ini sekaligus berdoa di makam para wali agar pelaksanaan Pilkada Surabaya pada Desember 2015 bisa terlaksana.
"Tentunya calon yang diusung PDIP Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana bisa terpilih kembali untuk memimpin Surabaya ke depan," kata Riswanto yang juga anggota Komisi C DPRD Surabaya ini. (Antara)