Yusril Persoalkan Alat Bukti yang Menjerat Dahlan Iskan

Ardi Mandiri | Nikolaus Tolen | Suara.com

Senin, 27 Juli 2015 | 11:20 WIB
Yusril Persoalkan Alat Bukti yang Menjerat Dahlan Iskan
Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Dahlan Iskan. (Suara.com/ Kurniawan Mas'ud)

Suara.com - Yusril Ihza Mahendra, pengacara mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan, mempersoalkan dua alat bukti yang ditemukan pihak Kejati DKI Jakarta.

Dua alat bukti tersebut dipertanyakan lantaran ditemukan setelah proses penyelidikan. "Alat bukti itu diperoleh melalui proses penyidikan bukan penyelidikan, karena penyidikan bersifat umum. Penyidikan dilakukan untuk mendapatkan tersangka. Ini alat bukti yang didapat bukan berdasarkan penyidikan, melainkan penyelidikan. Maka hal itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penetapan tersangka," kata Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).

Yusril juga mempersoalkan waktu terjadinya perkara. Menurutnya, apa yang dituduhkan penyidik Kejati terhadap Dahlan --yang juga mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) dilakukan setelah kliennya tidak lagi menjabat sebagai Dirut PLN.

"Apa yang dituduhkan kepada Pak Dahlan itu tidak sesuai dengan waktunya. Pada waktu itu Pak Dahlan tidak lagi menjabat Dirut PLN. Semua yang disangkakan itu sudah 26 Oktober 2012," jelas Yusril.

Karena itu, Yusril melanjutkan, praperadilan yang diajukan untuk memastikan sah atau tidak penetapan status tersangka terhadap Dahlan Iskan.

"Tujuan mengajukan gugatan praperadilan untuk memastikan apakah penetapan Pak Dahlan sebabgai tersangka sah atau tidak. Apakah sesuai ketentuan KUHP atau tidak. Berdasarkan putusan MK, tersangka sebagai objek praperadilan, apabila tidak sah, maka penetapan itu harus dicabut," dia menandaskan.

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama dua hari sejak Kamis (4/6/2015) hingga Jumat (5/6/2015). Penyidik menemukan dua alat bukti untuk menjerat Dahlan sebagai tersangka.

Kasus ini berawal dari pembangunan mega proyek Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap 21 unit Gardu Induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara pada Desember 2011. Proyek yang mencapai Rp1,063 triliun itu belakangan diketahui terbengkalai.

Atas kelalaian sebagai kuasa pengguna anggaran tersebut, Dahlan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pasal tersebut, lelaki yang sering menerobos aturan berbelit ini dinilai telah memperkaya diri sendiri, melawan hukum, dan merugikan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kejaksaan Izinkan Dahlan Iskan Berobat ke Cina

Kejaksaan Izinkan Dahlan Iskan Berobat ke Cina

News | Jum'at, 10 Juli 2015 | 22:46 WIB

Diperiksa Enam Jam Kasus Sawah, Ini Penjelasan Dahlan Iskan

Diperiksa Enam Jam Kasus Sawah, Ini Penjelasan Dahlan Iskan

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2015 | 17:10 WIB

Hari Ini Dahlan Diperiksa Bareskrim Kasus Sawah Senilai Rp317 M

Hari Ini Dahlan Diperiksa Bareskrim Kasus Sawah Senilai Rp317 M

News | Selasa, 30 Juni 2015 | 11:37 WIB

Dahlan Diperiksa Bareskrim Lagi

Dahlan Diperiksa Bareskrim Lagi

Foto | Selasa, 30 Juni 2015 | 10:59 WIB

Terkini

Balas Ancaman Trump, Iran: Teluk Oman akan Jadi Pemakaman AL AS

Balas Ancaman Trump, Iran: Teluk Oman akan Jadi Pemakaman AL AS

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:42 WIB

Sang Adik Ditangkap Tentara Israel, Presiden Irlandia: Saya Sangat Bangga Padanya

Sang Adik Ditangkap Tentara Israel, Presiden Irlandia: Saya Sangat Bangga Padanya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:27 WIB

KPK Diam-diam Periksa Eks Anak Buah Budi Karya dalam Kasus Korupsi DJKA

KPK Diam-diam Periksa Eks Anak Buah Budi Karya dalam Kasus Korupsi DJKA

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:22 WIB

Jakarta Mau Jual Obligasi Daerah, Warga Kini Bisa Ikut Bangun Ibu Kota

Jakarta Mau Jual Obligasi Daerah, Warga Kini Bisa Ikut Bangun Ibu Kota

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:17 WIB

Kasad Maruli Tegaskan Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Permintaan Pemda, Bukan Instruksi TNI

Kasad Maruli Tegaskan Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Permintaan Pemda, Bukan Instruksi TNI

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:13 WIB

Prof Siti Zuhro: Elit Jadi Penghambat Kemajuan, Visi Prabowo Harus Dibuktikan

Prof Siti Zuhro: Elit Jadi Penghambat Kemajuan, Visi Prabowo Harus Dibuktikan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:13 WIB

Detik-detik 9 WNI Ditodong Senjata Tentara Israel, Benjamin Netanyahu Buka Suara

Detik-detik 9 WNI Ditodong Senjata Tentara Israel, Benjamin Netanyahu Buka Suara

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:10 WIB

Revisi UU HAM Bakal Siapkan Dana Abadi, Wamen HAM Tegaskan Bukan Alat Kontrol Organisasi Sipil

Revisi UU HAM Bakal Siapkan Dana Abadi, Wamen HAM Tegaskan Bukan Alat Kontrol Organisasi Sipil

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:06 WIB

Istana Ungkap Alasan Prabowo Hadiri Paripurna DPR pada Hari Kebangkitan Nasional

Istana Ungkap Alasan Prabowo Hadiri Paripurna DPR pada Hari Kebangkitan Nasional

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:06 WIB

Pejabat Israel Ungkap 9 WNI dan Aktivis Global Sumud Flotilla Dibawa ke Penjara Terapung

Pejabat Israel Ungkap 9 WNI dan Aktivis Global Sumud Flotilla Dibawa ke Penjara Terapung

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 17:55 WIB