Yusril Persoalkan Alat Bukti yang Menjerat Dahlan Iskan

Ardi Mandiri | Nikolaus Tolen | Suara.com

Senin, 27 Juli 2015 | 11:20 WIB
Yusril Persoalkan Alat Bukti yang Menjerat Dahlan Iskan
Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Dahlan Iskan. (Suara.com/ Kurniawan Mas'ud)

Suara.com - Yusril Ihza Mahendra, pengacara mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan, mempersoalkan dua alat bukti yang ditemukan pihak Kejati DKI Jakarta.

Dua alat bukti tersebut dipertanyakan lantaran ditemukan setelah proses penyelidikan. "Alat bukti itu diperoleh melalui proses penyidikan bukan penyelidikan, karena penyidikan bersifat umum. Penyidikan dilakukan untuk mendapatkan tersangka. Ini alat bukti yang didapat bukan berdasarkan penyidikan, melainkan penyelidikan. Maka hal itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penetapan tersangka," kata Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).

Yusril juga mempersoalkan waktu terjadinya perkara. Menurutnya, apa yang dituduhkan penyidik Kejati terhadap Dahlan --yang juga mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) dilakukan setelah kliennya tidak lagi menjabat sebagai Dirut PLN.

"Apa yang dituduhkan kepada Pak Dahlan itu tidak sesuai dengan waktunya. Pada waktu itu Pak Dahlan tidak lagi menjabat Dirut PLN. Semua yang disangkakan itu sudah 26 Oktober 2012," jelas Yusril.

Karena itu, Yusril melanjutkan, praperadilan yang diajukan untuk memastikan sah atau tidak penetapan status tersangka terhadap Dahlan Iskan.

"Tujuan mengajukan gugatan praperadilan untuk memastikan apakah penetapan Pak Dahlan sebabgai tersangka sah atau tidak. Apakah sesuai ketentuan KUHP atau tidak. Berdasarkan putusan MK, tersangka sebagai objek praperadilan, apabila tidak sah, maka penetapan itu harus dicabut," dia menandaskan.

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama dua hari sejak Kamis (4/6/2015) hingga Jumat (5/6/2015). Penyidik menemukan dua alat bukti untuk menjerat Dahlan sebagai tersangka.

Kasus ini berawal dari pembangunan mega proyek Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap 21 unit Gardu Induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara pada Desember 2011. Proyek yang mencapai Rp1,063 triliun itu belakangan diketahui terbengkalai.

Atas kelalaian sebagai kuasa pengguna anggaran tersebut, Dahlan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pasal tersebut, lelaki yang sering menerobos aturan berbelit ini dinilai telah memperkaya diri sendiri, melawan hukum, dan merugikan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kejaksaan Izinkan Dahlan Iskan Berobat ke Cina

Kejaksaan Izinkan Dahlan Iskan Berobat ke Cina

News | Jum'at, 10 Juli 2015 | 22:46 WIB

Diperiksa Enam Jam Kasus Sawah, Ini Penjelasan Dahlan Iskan

Diperiksa Enam Jam Kasus Sawah, Ini Penjelasan Dahlan Iskan

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2015 | 17:10 WIB

Hari Ini Dahlan Diperiksa Bareskrim Kasus Sawah Senilai Rp317 M

Hari Ini Dahlan Diperiksa Bareskrim Kasus Sawah Senilai Rp317 M

News | Selasa, 30 Juni 2015 | 11:37 WIB

Dahlan Diperiksa Bareskrim Lagi

Dahlan Diperiksa Bareskrim Lagi

Foto | Selasa, 30 Juni 2015 | 10:59 WIB

Terkini

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

News | Jum'at, 03 April 2026 | 20:04 WIB

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:47 WIB

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:08 WIB

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:44 WIB

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:19 WIB

Fakta-fakta  Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan

Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:57 WIB

Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!

Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:33 WIB

Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini

Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:13 WIB

Satgas PRR Percepat Huntap dan Huntara Demi Hunian Layak Penyintas Bencana

Satgas PRR Percepat Huntap dan Huntara Demi Hunian Layak Penyintas Bencana

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:11 WIB

Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone

Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:50 WIB