Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Suap "Dwelling Time"

Rabu, 29 Juli 2015 | 13:37 WIB
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Suap "Dwelling Time"
Aktivitas bongkar muat peti kemas di terminal peti kemas Jakarta International Cointainer Terminal (JICT), Tanjung Priok. (Antara)

Suara.com - Kepolisian Indonesia menangkap tiga orang terkait kasus dugaan penyuapan dan gratifikasi dwelling time di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok Jakarta Utara. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu dari ketiga tersangka itu adalah pejabat di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan berinisial I. Dia menjabat sebagai Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit). Lainnya broker dan pekerja harian lepas.

"Dua tersangka, salah satunya broker N dan satu lagi PHL MU. Kita cek rekeningnya nilainya miliaran. Kasubdit sudah jadi tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian, Rabu (29/7/2015).

Selain itu, polisi juga menyita uang senilai 10 ribu dollar Amerika yang diduga diperuntukan untuk memuluskan masalah perizinan tersebut. Penyitaan uang tersebut dilakukan saat polisi menggeledah kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (28/7/2015) kemarin.

"Uang itu kami duga uang suap untuk mempermulus proses pengeluaran peti kemas di pelabuhan," kata Tito.

Adanya keterlambatan pengiriman barang impor di Pelabuhan Tanjung Priuk yang dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk melakukan penyuapan.

"Saya mendapat informasi, ada oknum-oknum yang memanfaatkan ini. Dalam arti untuk meminta uang. Ada yang meminta uang agar izinnya bisa lebih cepat," kata dia.

"Harusnya ada izin dulu, baru barang masuk ke pelabuhan. Ini terjadi permainan seperti itu. Kita melihat ada indikasi pidana. Mulai dari gratifikasi, penyuapan. Yang disuap maupun kemungkinan pemerasan kepada pengusaha," sambungnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pejabat Kementerian Perdagangan berinisal I yang saat ini masih berada di luar negeri.

"Kasubdit berinisial I itu sedang berdinas ke Amerika Serikat dan Kanada. Status I sudah tersangka. Nanti 1 Agustus dia akan pulang," kata Krishna.

Terungkapnya kasus dugaan penyuapan ini berawal saat Presiden Joko Widodo melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di pelabuhan peti kemas Tanjung Priuk beberapa waktu lalu. Presiden Jokowi menemukan adanya ketidakefisiensi anggaran sebesar Rp780 triliun akibat keterlambatan dwelling time atau waktu pembongkaran peti kemas dari kapal di Terminal Pelabuhan Tanjung Priuk.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI