Penyuap Direktur Pertamina Dihukum 3 Tahun Penjara

Liberty Jemadu | Suara.com

Rabu, 29 Juli 2015 | 23:41 WIB
Penyuap Direktur Pertamina Dihukum 3 Tahun Penjara
Ilustrasi Pengadilan Tipikor [suara.com/Nikolaus Tolen].

Suara.com - Direktur PT Soegih Interjaya (SI) Willy Sebastian Lim divonis penjara selama tiga tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan karena memberikan 190.000 dolar AS kepada Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo terkait penjualan Tetraethyl Lead (TEL) pada 2004-2005.

"Menyatakan terdakwa Willy Sebastian Liem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata ketua majelis hakim John Halasan Butarbutar dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu malam (29/7/2015).

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Willy dihukum selama empat tahun dan enam bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.

Willy dinyatakan memberikan uang bersama-sama dengan David P Turner selaku Sales and marketing Director of the OCTEL (yang kemudian berubah nama menjadi Innospec), Paul Jennings sebagai Chief Executive Officer (CEO) of OCTEL, Dennis J Kerisson yang juga menjabat sebagai CEO of OCTEL, Miltos Papachristos yaitu Regional Sales Direkctor for the Asia Pacific Region of OCTEL (masing-masing telah diputus oleh pengadilan di Court Crown at Southwark United Kingdom), dan Muhammad Syakir selaku Direktur PT SI.

Tujuan pemberian uang tersebut adalah untuk menyetujui OCTEL melalui PT SI menjadi penyedia dan pemasok Tetraethyl Lead (TEL) untuk membutuhkan kilang-kilang milik PT Pertamina (Persero) periode bulan Desember 2004 dan tahun 2005, padahal TEL adalah bahan berbahaya bagi kesehatan.

Uang 190 ribu dolar AS diberikan dalam tiga kali pemberian yaitu pada 18 Januari 2005 sebanyak 120 ribu dolar AS, 13 Juli 2005 sebanyak 40 ribu dolar AS dan 26 September 2005 sebesar 30 ribu dolar AS yang dikirim ke rekening giro di Bank UOB Singapura atas nama Suroso Atmomartoyo.

"Perbuatan terdakwa jelas telah mengalihkan 190.000 dolar AS ke dalam pengusahaan Suroso Atmomartoyo, tindakan terdakwa sudah memenuhi unsur memberi sesuatu," kata hakim John.

Selain uang, Willy juga membayarkan biaya perjalanan Suroso dan keluarganya ke London pada 23-27 April 2005, berikut ongkos menginap di hotel May Fair Radisson Ewardian untuk 23-26 April 2005 dengan biaya 749,66 poundsterling serta fasilitas menginap di hotel Manchaster UK pada 27 April 2005.

Uang, ongkos pesawat dan fasilitas menginap itu, diberikan karena Suroso sebelumnya sudah melakukan sejumlah hal untuk PT OCTEL yang pada 2006 berubah nama menjadi Innospec Limited.

"Saksi Suroso Atmomartoyo tidak mengangkat pegawai barang jasa untuk pelaksanaan dan tidak membuat HPS (Harga Perkiraan Sendiri) serta tidak mengangkat pejabat pengawas sehingga membuka peluang harga kesepakatan tinggi dalam negosiasi yang bertentangan dengan kewajiban Suroso sebagai direksi Pertamina," ungkap hakim.

Namun, apakah pemberian uang 190 dolar AS berhubungan dengan perbuatan Suroso tersebut? Menurut hakim dengan mengingat kedudukan PT SI sebagai agen tunggal, Willy berkepentingan untuk menjalin hubungan dengan orang-orang yang punya kedudukan strategis di PT Pertamina untuk membeli TEL.

"Akan terasa mendasar karena pada Agustus 2004 terdakwa melalui e-mail memberitahukan Miltos Papachristos dan merencanakan untuk memberikan fee kepada Suroso agar tetap memperpanjang izin PT SI dalam menyalurkan TEL ke Pertamina, dan direspon dengan kesediaan David P Turner sehingga 190 ribu dolar ke Suroso Atmomartoyo terkait dengan tindakan Suroso yang bertentangan dengan kewajiban dalam jabatannya," ungkap hakim John.

Namun putusan tidak diambil dengan suara bulat karena ada putusan berbeda (dissenting opinion) oleh anggota majelis hakim keempat, Alexander Marwata.

"Apa benar memberikan uang agar pembelian TEL bisa diperpanjang? David Turner dalam kesaksiannya di bawah sumpah mengatakan tidak tahu siapa saja pejabat yang diberikan uang tapi hanya berasumsi, OCTEL hanya menawarkan komisi," kata hakim Alexander yang juga menjadi calon pimpinan KPK ini.

Sehingga menurut hakim Alexander, berdasarkan dakwaan kedua yaitu pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana didakwakan KPK, mandul.

"Pasal tersebut mandul karena setiap pemberian kepada penyelenggara negara bertentangan dengan jabatan, tanpa melihat maksud pemberian konstruksi jaksa dalam memahami bertentangan dengan kewajiban sangat tidak logis, tidak membedakan dengan bertentangan dengan kewajiban atau semata-mata hanya karena jabatan padahal akibat hukumnya berbeda," ungkap Alexander.

Atas putusan itu, Willy menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum memutuskan untuk menerima vonis atau mengajukan banding.

"Kami akan pikir-pikir dan mengucapkan terima kasih, ini yang diyakini hakim," kata pegnacara Willy, Palmer Situmorang. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sulit Jenguk Ayah di Tahanan KPK, Anak Marah

Sulit Jenguk Ayah di Tahanan KPK, Anak Marah

News | Jum'at, 17 Juli 2015 | 12:54 WIB

Perkara Penyuap Pejabat Pertamina Bakal Dilimpahkan ke Tipikor

Perkara Penyuap Pejabat Pertamina Bakal Dilimpahkan ke Tipikor

News | Jum'at, 24 April 2015 | 14:12 WIB

KPK Periksa Pensiunan Pertamina Terkait Kasus Innospec

KPK Periksa Pensiunan Pertamina Terkait Kasus Innospec

News | Jum'at, 13 Februari 2015 | 14:39 WIB

KPK Kembali Periksa Pejabat Pertamina Terkait Kasus Innospec

KPK Kembali Periksa Pejabat Pertamina Terkait Kasus Innospec

News | Kamis, 05 Februari 2015 | 14:26 WIB

Terkini

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:52 WIB

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:02 WIB

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45 WIB

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:39 WIB

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:17 WIB

Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak

Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:13 WIB

Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok

Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:53 WIB

Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional

Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:48 WIB

Pecah! Prabowo Joget Tabola Bale Bareng Warga Miangas Usai Hadiri KTT ASEAN

Pecah! Prabowo Joget Tabola Bale Bareng Warga Miangas Usai Hadiri KTT ASEAN

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:35 WIB

Brimob Bersenjata Lengkap Kepung Hayam Wuruk: Markas Judi Online Jaringan Internasional Terendus

Brimob Bersenjata Lengkap Kepung Hayam Wuruk: Markas Judi Online Jaringan Internasional Terendus

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:30 WIB