Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP berbunyi: "setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Ketegori IV."
Kritikan Pedas itu Bukan Penghinaan dan Ancaman Buat Presiden
Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 04 Agustus 2015 | 14:44 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Purnawirawan TNI Minta Gibran Dicopot: Jokowi Santai, Sebut Itu...
05 Mei 2025 | 15:25 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI