Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Deddy Sitorus menyoroti adanya dugaan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ikut cawe-cawe dalam pelaksanaan Pilkada pemungutan suara ulang (PSU) di Tasikmalaya. Atas dasar dugaan tersebut, Deddy pun meminta KPU agar hati-hati terhadap pelaksanaan PSU di daerah.
Deddy mengungkapkan, pejabat Kemendagri itu diduga bertemu langsung pihak organisasi perangkat daerah (OPD) ketika proses PSU masih berlangsung.
"Khusus Kemendagri, saya beberapa waktu lalu banyak keanehan yang kami rasakan sebelum pelaksanaan PSU di Tasikmalaya, itu Irjen Kemendagri itu turun mengaudit semua OPD-OPD di Tasikmalaya, itu bagi kami sebuah keanehan," kata Deddy saat rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Deddy meminta adanya kejelasan terkait tujuan dan maksud tindakan audit dari Irjen Kemendagri tersebut. Apabila tindakan tersebut terbukti karena inisiatif pejabat itu sendiri, politisi PDIP itu menegaskan agar jangan kagi terulang.
"Ini saya minta tolong, jangan diulang lagi, masa ada dikirim lagi. Tapi kalau berlaku di seluruh Indonesia silakan dalam konteks pilkada. Saya mohon sampaikan kepada Pak Menteri, ini jangan sampai terulang, dan tolong diselidiki, ini apakah inisiatif sendiri atau perintah dari Mendagri," ujarnya.
Deddy kemudian menilai terjadinya banyak daerah harus Pilkada PSU karena kesalahan dari penyelenggara dan peserta pemilu. Dia mengingatkan bahwa pilkada yang berulang sangat memakan anggaran daerah. Pada akhirnya, rakyat yang akan menjadi korban karena anggaran program jadi berkurang akibat pelaksanaan PSU.
"Kesalahan yang dilakukan penyelenggara dan peserta, yang menderita rakyat dan anggarannya. Saya bingung kalau kayak begini. PSU ulang lagi di daerah yang sudah PSU. Saya kira kita perlu hati-hati," pesannya.
Diketahui, ada tujuh daerah yang krmbali diajukan gugatan sengketa pilkada ke MK setelah dilakukan PSU. Tujuh daerah itu di antaranya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Kepulauan Talaud.
MK direncanakan akan membacakan sidang putusan atas gugatan sengketa ketujuh daerah tersebut hari ini. Menanggapi hal tersebut, Dede menyampaikan kalau daerah akan semakin terbebani secara anggaran jika putusan MK kembali menyatakan PSU.
Sengketa Hasil PSU di MK
![Suasana sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/rwa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/01/02/41478-mk-hapus-persyaratan-ambang-batas-pencalonan-presiden-mahkamah-konstitusi.jpg)
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, tahun 2024 berlanjut ke tahap sidang pembuktian.
“Terhadap perkara yang tidak diucapkan putusannya pada sidang pagi hari ini berarti harus lanjut pada sesi pembuktian, yaitu Perkara Nomor 313 dari Barito Utara dan 317 dari Kepulauan Talaud,” ucap Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian direncanakan berlangsung pada Kamis (8/5) depan. Para pihak yang perkaranya dinyatakan lanjut dipersilakan oleh Mahkamah untuk mengajukan saksi dan/atau ahli paling banyak empat orang.
“Mau saksi semua atau ahli semua juga boleh, yang penting jumlahnya tidak lebih dari empat tersebut,” ucap Suhartoyo.
Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh calon bupati dan wakil bupati Barito Utara nomor urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo.