KPK: Eks Napi Ikut Pilkada Hancurkan Reputasi Calon Lain

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Selasa, 04 Agustus 2015 | 17:36 WIB
KPK: Eks Napi Ikut Pilkada Hancurkan Reputasi Calon Lain
Johan Budi (Antara).
Pimpinan sementara KPK Johan Budi S. P. menilai tidak etis bekas narapidana kasus korupsi tetap diusung partai politik untuk mengikuti pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember 2015.

"Domain ada di KPU sepanjang nggak ada aturannya boleh-boleh aja. Tapi dari sisi etis, seorang napi pernah dipidana karena kedudukannya sebagai kepala daerah ketika di-running lagi justru menang, ini kan nggak etis, menurut saya. Secara aturan tanya KPUD," kata Johan Budi di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015).

Selain tak etis, kata Johan, keikutsertaan bekas napi akan mengubah pandangan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.

"Pernah survei, money politic dianggap wajar. Ini ada perubahan mindset yang tidak positif pada perkembangan pemberantasan korupsi. Kesadaran diri yang kurang karena sekarang pejabat korupsi yang maju di pilkada tidak malu untuk berkampanye, bahkan memasang baliho," Kata Johan.

Itu sebabnya, Johan mengimbau masyarakat agar cerdas dan menggunakan hati nurani ketika memilih calon kepala daerah.

"Bisa jadi orang dipilih karena berapa besar uang diserahkan, barapa besar uang kampanye yang dikeluarkan. ini menjadi worry karena perubahan mindset masyarakat yang begitu besar. Ini tugas kita bersama untuk kampanyekan nilai-nilai integritas dan anti korupsi," katanya.

Pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota telah dilaksanakan di sembilan provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten pada tanggal 26 – 28 Juli 2015. Namun karena masih ada 13 daerah yang pasangan calon mendaftar kurang dari dua pasangan calon, KPU melakukan perpanjangan masa pendaftaran yang dilaksanakan tanggal 1 – 3 Agustus 2015.

Sampai dengan akhir masa perpanjangan pada pukul 16.00 WIB, dari 13 daerah yang membuka pendaftaran kembali tersebut, terdapat lima daerah yang telah menerima pendaftaran pasangan calon masing-masing satu pasangan calon, yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Asahan, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Minahasa Selatan, serta sebanyak tiga pasangan calon yaitu di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Dengan demikian terdapat tujuh daerah yang pasangan calonnya masih kurang dari dua pasangan calon.

Jadi, selain masalah napi ikut pilkada, masalah calon tunggal juga menjadi problem serius pilkada serentak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polda Metro Jaya Siap Tangkal Perusuh di Pilkada Serentak

Polda Metro Jaya Siap Tangkal Perusuh di Pilkada Serentak

News | Selasa, 04 Agustus 2015 | 15:55 WIB

Bahas Calon Kepala Daerah Tunggal, Jokowi Ketemu KPU Sore Ini

Bahas Calon Kepala Daerah Tunggal, Jokowi Ketemu KPU Sore Ini

News | Selasa, 04 Agustus 2015 | 15:04 WIB

Jusuf Kalla: Pemerintah Masih Bahas Perppu Calon Tunggal

Jusuf Kalla: Pemerintah Masih Bahas Perppu Calon Tunggal

News | Selasa, 04 Agustus 2015 | 19:05 WIB

Pimpinan DPR Segera Temui Jokowi Bahas Calon Tunggal

Pimpinan DPR Segera Temui Jokowi Bahas Calon Tunggal

News | Senin, 03 Agustus 2015 | 13:54 WIB

Usai Polda Metro, Giliran Mabes Polri Latihan Amankan Pilkada

Usai Polda Metro, Giliran Mabes Polri Latihan Amankan Pilkada

News | Senin, 03 Agustus 2015 | 12:52 WIB

Terkini

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 22:54 WIB

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56 WIB

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:43 WIB

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:29 WIB

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:00 WIB

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:44 WIB

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:30 WIB

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:34 WIB

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:27 WIB