Berkas Kasus Ketua KY Dilimpahkan ke Kejagung Besok

Kamis, 06 Agustus 2015 | 21:22 WIB
Berkas Kasus Ketua KY Dilimpahkan ke Kejagung Besok
Dua komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim mabes Polri. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki ke Kejaksaan Agung, Jumat (7/8/2015). ‎Berkas perkara pencemaran nama yang diadukan Hakim Sarpin Rizaldi itu dianggap sudah cukup lengkap.

"Rencana besok berkasnya akan diserahkan ke Kejaksaan Agung," kata Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Kombes Pol Umar Surya Fana saat dihubungi, Kamis (6/8/2015) malam.

Menurut Umar, penyidik telah memperoleh alat bukti cukup, keterangan saksi dan ahli dalam penyidikan perkara ini. Tersangka juga sempat mengajukan saksi ahli.

"Itu (menghadirkan saksi ahli) hak tersangka," ujarnya.

Selain itu tak menutup kemungkinan Suparman Marzuki akan diperiksa kembali untuk melengkapi berkas. Sebab pelimpahan berkas itu berpeluang dikembalikan oleh pihak Kejaksaan untuk dilengkapi.

"Nanti bisa diperiksa lagi saat muncul P-19 (melengkapi berkas) dengan petunjuk dari Kejaksaan," katanya.

Sementara itu, berkas perkara komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.‎ Taufiq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama hakim Sarpin pada Kamis, (9/7) lalu.

"Iya, berkasnya sudah dilakukan tahap satu atau sudah dilimpahkan ke Kejagung," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Suharsono saat dikonfirmasi.

Padahal, Taufiq sendiri baru diperiksa satu kali dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin (27/7) lalu. Saat itu ia diperiksa bersama Ketua KY, Suparman Marzuki yang juga ‎jadi tersangka.

Kuasa hukum Taufiq, Dedi J Syamsuddin, membenarkan berkas kliennya itu sudah dilimpahkan ke Kejagung pada 3 Agustus lalu dengan nomor berkas perkara BP/24/VIII/2015/Dittipidum. Dedi menyesalkan pelimpahan berkas perkara itu. Pasalnya, saksi ahli yang diajukan kliennya itu belum diperiksa penyidik.

"Kami menyesalkan karena saksi ahli dari kami untuk meringankan Pak Taufiq belum diperiksa, tapi berkas sudah dilimpahkan," Kata Dedi.

Dedi mengaku, pihaknya telah mengajukan surat ke penyidik agartetap memeriksa saksi ahli yang meringankan bagi pihaknya. "Kami tetap minta saksi ahli yang meringankan tetap diperiksa," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI