Ketua MA Minta KY Belajar dari Kasus Hakim Sarpin

Siswanto | Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Rabu, 05 Agustus 2015 | 15:59 WIB
Ketua MA Minta KY Belajar dari Kasus Hakim Sarpin
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi usai menjalani pemerikasaan oleh Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/4). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali meminta Komisi Yudisial belajar dari kasus hakim Sarpin Rizaldi.

"Saya katakan selalu, baik kepada pers maupun di lingkungan yudisial sendiri, sepanjang Komisi Yudisial ingin harmonis berjalan dengan Mahkamah Agung dalam rangka tugas pengawasan dengan kode etik jangan memasuki rambu-rambu yang dilarang, rambu-rambu yang dilarang adalah masalah teknis yudisial," kata Hatta di Jakarta, Rabu (5/8/2015).

Komisi Yudisial diminta jangan menyoroti putusan hakim, melainkan gali pelanggaran yang dibuat hakim.

"Jangan membahas putusan, tapi cari kenapa dia memberikan keputusan seperti itu, apa ada unsur pelanggaran kode etika atau penyuapan dan sebagainya, jangan masalah teknis yang dibahas sehingga nanti dapat merusak tantanan badan peradilan. Kan kita sudah ada kalau tidak puas dengan keputusan hakim ada banding, ada kasasi, ada PK (peninjauan kembali)," kata Hatta.

Di Pasal 20 a UU tentang Komisi Yudisial Nomor 18 Tahun 2011, Komisi Yudisial tugasnya melakukan pengawasan. Semua informasi yang masuk harus dijaga kerahasiaannya.

"Kalau ini dilanggar akan dikenakan sanksi tegas," Hatta menambahkan. "Kalau semuanya diekspose akan membentuk opini, kalau semua dibentuk seperti itu, sangat susah kita hilangkan, kalau opini terbentuk menimbulkan rasa ketidak percaya dalam penegakan hukum."

Kasus ini terkait putusan Sarpin yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan (sekarang Wakil Kepala Polri). Sarpin mengatakan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sesuai aturan.

Sedangkan komisioner KY memberi penilaian berbeda. Komisioner KY pun menyampaikan pendapatnya dan dikutip media massa. Inilah yang kemudian diperkarakan Sarpin. Sarpin melaporkan Komisioner KY ke Bareskrim.

Selanjutnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Ketua KY Suparman Marzuki dan komisioner Taufiqurrahman Syahuri, menjadi tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kapolri Tunggu Hasil Mediasi Pimpinan KY dengan Sarpin

Kapolri Tunggu Hasil Mediasi Pimpinan KY dengan Sarpin

News | Jum'at, 24 Juli 2015 | 17:06 WIB

Bareskrim Layangkan Surat Panggilan Kedua kepada Pimpinan KY

Bareskrim Layangkan Surat Panggilan Kedua kepada Pimpinan KY

News | Jum'at, 24 Juli 2015 | 11:41 WIB

Disayangkan, Tawaran Damai KY kepada Sarpin

Disayangkan, Tawaran Damai KY kepada Sarpin

News | Rabu, 15 Juli 2015 | 23:39 WIB

Isu Kriminalisasi KY, Kapolri: Sarpin Juga Warga Negara Kan

Isu Kriminalisasi KY, Kapolri: Sarpin Juga Warga Negara Kan

News | Rabu, 15 Juli 2015 | 13:59 WIB

Komisioner KY Harap Hakim Sarpin Cabut Laporan Usai Lebaran

Komisioner KY Harap Hakim Sarpin Cabut Laporan Usai Lebaran

News | Senin, 13 Juli 2015 | 19:54 WIB

Terkini

Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!

Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:14 WIB

Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi

Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:47 WIB

Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!

Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:25 WIB

Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong di PIK, Pramono Anung Singgung Dewa Jodoh hingga Edukasi Budaya

Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong di PIK, Pramono Anung Singgung Dewa Jodoh hingga Edukasi Budaya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:05 WIB

Kecelakaan Jet Tempur AS, Dua E/A-18G Growler Tabrakan di Gunfighters Air Show

Kecelakaan Jet Tempur AS, Dua E/A-18G Growler Tabrakan di Gunfighters Air Show

News | Senin, 18 Mei 2026 | 07:57 WIB

Kompak! Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah Rayakan Iduladha Serentak 27 Mei 2026

Kompak! Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah Rayakan Iduladha Serentak 27 Mei 2026

News | Senin, 18 Mei 2026 | 07:28 WIB

Keamanan Moskow Rusia Jebol, Serbuan Ratusan Drone Ukraina Lumpuhkan Fasilitas Logistik

Keamanan Moskow Rusia Jebol, Serbuan Ratusan Drone Ukraina Lumpuhkan Fasilitas Logistik

News | Senin, 18 Mei 2026 | 06:05 WIB

Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta

Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:27 WIB

Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo

Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:05 WIB

Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem

Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 21:27 WIB