Usai Diperiksa, Komisioner KY Sebut Keputusan Sarpin Bukan Cerpen

Laban Laisila, Erick Tanjung

Senin, 27 Juli 2015 | 19:34 WIB
Usai Diperiksa, Komisioner KY Sebut Keputusan Sarpin Bukan Cerpen
Hakim Sarpin usai diperiksa Bareskrim Polri.[suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Bareskrim Polri memeriksa komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh hakim Sarpin Rizaldi, Senin (27/7/2015). Dia diperiksa sekitar tujuh jam sejak pukul 09.30 WIB hingga jam 16.00 WIB.

Namun Taufik baru keluar dari gedung Bareskrim sekitar pukul 18.00 WIB petang. Dia mengaku dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik.

"Saya ditanya mengenai Pasal 310 (tentang pencemaran nama baik) sebanyak 55 pertanyaan," kata Taufik di gedung Bareskrim kepada wartawan.

Atas sangkaan dugaan pencemaran nama terhadap Sarpin, Taufik tetap pada sikapnya kalau dia tidak mengkritik Sarpin secara personal atas putusannya memenangkan Komjen Polisi Budi Gunawan yang belakangan lolos dari status tersangka.

"Poin yang saya jelaskan adalah bahwa yang saya komentari itu adalah putusan produk negara dari seorang pejabat negara Hakim tunggal yang namanya Sarpin. Jadi dia memutus (putusan praperadilan memenangkan Komjen Pol Budi Gunawan berdasarkan dia menjabat sebagai pejabat negara, jadi sulit untuk dikaitkan secara pribadi. Itulah yang saya komentari atas pertanyaan media massa," kata Taufik.

Menurutnya, naskah putusan Hakim Sarpin dalam sidang praperadilan ‎Budi Gunawan melawan KPK adalah produk negara yang harus dia awasi dan koreksi.

"Jadi bukan naskah cerpen seorang Sarpin, jadi ini putusan negara. Berbeda dengan misalnya naskah novel (cerita), itu baru pribadi. Nah kalau ini kan keputusan negara," tegasnya.

Menurutnya, Sarpin yang merasa tersinggung atas kritiknya melalui media massa tidak berhak untuk mempidanakannya. Sebab dirinya bukan ‎mengkritik Sarpin secara pribadi, namun sebagai petugas negara selaku Hakim.

"Mudah-mudahan penegak hukum atau siapapun yang mengetahui putusan itu faham bahwa memang sangat jauh untuk dikaitkan. Tersinggung mungkin, tetapi tidak boleh (bawa ke kasus pidana). Meskipun tersinggung, tetap dia tidak ada hak (marah), karena itu keputusan negara, bukan karya cerpen," katanya.

Seperti diberitakan, Sarpin melaporkan pimpinan KY terkait statemen‎t negatif tentang dirinya pascakeputusan gugatan praperadilan.

Dalam berbagai pernyataan di media massa, Komisioner KY menilai Sarpin melakukan pelanggaran etik.

Sarpin merasa komentar Komisioner KY merusak reputasinya yang telah dia bangun selama 20 tahun bertugas di lembaga penegak hukum.

Selain itu, Sarpin sebelumnya juga telah melaporkan dua dosen Universitas Andalas Padang ke Mapolda Sumatera Barat pada 27 Februari 2015. Dua dosen yang dilaporkan Sarpin adalah Feri Amsari dan Charles Simabura. Namun, belakangan laporan dicabut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Andrie Yunus Mandek, LBH Jakarta Tuding KY Takut Militer

Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Andrie Yunus Mandek, LBH Jakarta Tuding KY Takut Militer

News | Rabu, 09 September 2026 | 16:43 WIB

Seleksi Hakim Agung 2026 Dikritik, PILAR Soroti Dugaan Intervensi Politik dan Konflik Kepentingan

Seleksi Hakim Agung 2026 Dikritik, PILAR Soroti Dugaan Intervensi Politik dan Konflik Kepentingan

News | Rabu, 02 September 2026 | 12:48 WIB

Sinyal Darurat Seleksi Hakim Agung: Benarkah Rekam Jejak Terabaikan?

Sinyal Darurat Seleksi Hakim Agung: Benarkah Rekam Jejak Terabaikan?

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 10:25 WIB

Komisi III DPR Restui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA, Ini Daftar Lengkapnya

Komisi III DPR Restui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA, Ini Daftar Lengkapnya

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:27 WIB

Lolos Seleksi Ketat KY, Belasan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Hadapi Komisi III DPR Hari Ini

Lolos Seleksi Ketat KY, Belasan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Hadapi Komisi III DPR Hari Ini

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:20 WIB

Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa

Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:31 WIB

121 Hakim Kena Sanksi KY: Dari Suap, Selingkuh, Hingga Judi Online

121 Hakim Kena Sanksi KY: Dari Suap, Selingkuh, Hingga Judi Online

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:14 WIB

KY Kantongi Bukti Awal Pelanggaran Hakim di Kasus Nadiem dan Andrie Yunus

KY Kantongi Bukti Awal Pelanggaran Hakim di Kasus Nadiem dan Andrie Yunus

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:40 WIB

Hakim yang Vonis Nadiem Makarim Dilaporkan ke KY, Ada Bukti Rekaman Ketiduran Saat Sidang

Hakim yang Vonis Nadiem Makarim Dilaporkan ke KY, Ada Bukti Rekaman Ketiduran Saat Sidang

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:09 WIB

KY Siap Usut Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim yang Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara

KY Siap Usut Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim yang Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:09 WIB

Terkini

Hukum Karma Alam: Saat Gunungan Sampah Berubah Menjadi Mesin Pembunuh

Hukum Karma Alam: Saat Gunungan Sampah Berubah Menjadi Mesin Pembunuh

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 17:00 WIB

Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!

Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!

Surakarta | Sabtu, 12 September 2026 | 16:57 WIB

Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat

Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat

Jogja | Sabtu, 12 September 2026 | 16:46 WIB

Gunakan AI untuk Cari Kejanggalan! Eks Konsultan Nadiem Lawan Vonis 5 Tahun Lewat Kasasi

Gunakan AI untuk Cari Kejanggalan! Eks Konsultan Nadiem Lawan Vonis 5 Tahun Lewat Kasasi

News | Sabtu, 12 September 2026 | 16:35 WIB

Masjid Tegalsari: Jejak Islam dan Jawa yang Bertahan Melintasi Zamannya

Masjid Tegalsari: Jejak Islam dan Jawa yang Bertahan Melintasi Zamannya

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 16:30 WIB

Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais

Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais

Jogja | Sabtu, 12 September 2026 | 16:28 WIB

Setelah Nasi Matang, Apakah Rice Cooker Sebaiknya Dicabut? Ini Penjelasannya

Setelah Nasi Matang, Apakah Rice Cooker Sebaiknya Dicabut? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Sabtu, 12 September 2026 | 16:26 WIB

Hasil Babak Pertama Persija vs Persib, Alexander Jeremeff Bikin Macan Kemayoran Unggul

Hasil Babak Pertama Persija vs Persib, Alexander Jeremeff Bikin Macan Kemayoran Unggul

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 16:18 WIB

Cara Mengompres Mata Panda dan Mata Lelah Pakai Air Mawar Viva Biar Segar Lagi

Cara Mengompres Mata Panda dan Mata Lelah Pakai Air Mawar Viva Biar Segar Lagi

Lifestyle | Sabtu, 12 September 2026 | 16:14 WIB

Lepas dari Bayang-bayang Kantoran, Gen Z Ditantang Jadi Job Creator di Gen Z Impact Fest 2026

Lepas dari Bayang-bayang Kantoran, Gen Z Ditantang Jadi Job Creator di Gen Z Impact Fest 2026

News | Sabtu, 12 September 2026 | 16:02 WIB

×