Hindari Kekerasan, Pemda Diminta Mengawasi Pelaksanaan MOS

Arsito Hidayatullah

Minggu, 09 Agustus 2015 | 05:37 WIB
Hindari Kekerasan, Pemda Diminta Mengawasi Pelaksanaan MOS
Sejumlah pelajar menggelar kampanye yang diwarnai aksi teatrikal di ajang Car Free Day (CFD) Jakarta, Minggu (3/5/2015), terkait reformasi pendidikan dan Hari Pendidikan Nasional yang jatuh pada 2 Mei. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohan Yembise akan melayangkan surat kepada pemerintah daerah dan kepala badan di setiap kabupaten kota untuk ikut mengawasi pelaksanaan masa orientasi siswa (MOS) di masing-masing daerah agar tidak ada lagi kasus kekerasan yang terjadi.

"Meneg PP-PPA tetap harus berkoordinasi dengan semua kepala badan provinsi, kabupaten dan kota. Kami akan berkirim surat, agar pada setiap MOS, badan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ada di masing-masing sekolah," kata Yohana saat membuka Forum Anak Nasional 2015 di gedung Indonesia Port Corporation (IPC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu malam.

Menteri mengatakan, harusnya kekerasan pada saat pelaksaan MOS tidak terjadi karena sudah ada Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang melarang adanya tindakan kekerasan saat masa pengenalan siswa baru dilakukan.

Selain itu, lanjut Menteri, adanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi landasan kuat untuk melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan yang berdampak buruk pada masa depan.

"Dengan adanya aturan Kemendibud dan Undang-Undang Perlindungan Anak ini sudah banyak sekolah-sekolah yang tidak lagi melaksanakan MOS, tetap masih ada juga yang melaksanakannya," kata.

Menurut Menteri, kegiatan MOS masih diperlukan sebagai masa pengenalan bagi siswa baru terhadap lingkungan sekolah sehingga siap untuk melaksanakan pendidikan. MOS sudah menjadi tradisi turun temurun yang dilakukan setiap sekolah maupun perguruan tinggi.

"MOS itu sebenarnya penting untuk anak-anak bersekolah, bagaimana guru memperkenalkan kurikulum yang diajarkan, bahan ajaran yang dipakai termasuk metode pengajaran. Itu diperkenalkan oleh guru terhadap anak murid sehingga pada saat masuk sekolah murid sudah tahu karena dibekali melalui MOS," kata Menteri.

Menteri menekankan, bahwa MOS harus tetap ada. Tetapi untuk mengantisipasi agar tidak disalahgunakan hingga menimbulkan tindakan kekerasan perlu pengawasan. Oleh karena itu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menginstruksikan kepada badan provinsi, kota dan kabupaten ikut mengawasi.

"Kita juga bisa libatkan Forum Anak Nasional, setiap pengurusnya memiliki peran selain sebagai pelopor juga pelapor, bila terjadi tindak kekerasan segera melaporkan kepada kementerian, akan kita tindak setiap perbuatan yang melanggar aturan," kata Menteri.

Menteri membuka secara resmi acara puncak peringatan Hari Anak dengan kegiatan Forum Anak Nasional 2015 yang diikuti sekitar 658 orang anak dari sejumlah daerah di seluruh provinsi di Indonesia. Acara ini juga dihadiri pengurus Forum Anak ASEAN. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Bekasi Pastikan Evan Tewas Bukan karena MOS

Polisi Bekasi Pastikan Evan Tewas Bukan karena MOS

News | Kamis, 06 Agustus 2015 | 01:00 WIB

Cegah Kekerasan Terjadi, Bekasi Seragamkan Materi MOS

Cegah Kekerasan Terjadi, Bekasi Seragamkan Materi MOS

News | Rabu, 05 Agustus 2015 | 00:58 WIB

Mendikbud: Kepala Sekolah Evan Bisa Diberhentikan

Mendikbud: Kepala Sekolah Evan Bisa Diberhentikan

News | Senin, 03 Agustus 2015 | 09:15 WIB

KPAI Datangi Rumah Anak SMP di Bekasi yang Meninggal Usai MOS

KPAI Datangi Rumah Anak SMP di Bekasi yang Meninggal Usai MOS

News | Minggu, 02 Agustus 2015 | 19:43 WIB

Terkini

DPR Sahkan Revisi UU PPSK, OJK Kini Awasi Bursa Karbon hingga Aset Kripto

DPR Sahkan Revisi UU PPSK, OJK Kini Awasi Bursa Karbon hingga Aset Kripto

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:21 WIB

Wamen Imigrasi Ditahan KPK, Menteri Agus Andrianto Langsung Nonaktifkan Anak Buah

Wamen Imigrasi Ditahan KPK, Menteri Agus Andrianto Langsung Nonaktifkan Anak Buah

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:21 WIB

Pleidoi Anggota BAIS: Siram Air Keras Itu Spontan, Tak Ada Niat Bikin Andrie Yunus Luka Berat

Pleidoi Anggota BAIS: Siram Air Keras Itu Spontan, Tak Ada Niat Bikin Andrie Yunus Luka Berat

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:18 WIB

Saiful Mujani Sambangi Polda Metro Siap Klarifikasi Tuduhan Makar: Bukti di Kepala!

Saiful Mujani Sambangi Polda Metro Siap Klarifikasi Tuduhan Makar: Bukti di Kepala!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:11 WIB

Saiful Mujani 'Dikawal' Tokoh Nasional ke Polda Metro Jaya, Todung Mulya Lubis: Ini Kasus Absurd!

Saiful Mujani 'Dikawal' Tokoh Nasional ke Polda Metro Jaya, Todung Mulya Lubis: Ini Kasus Absurd!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:06 WIB

Dadan Cs Ditahan Kejagung, Ketua Banggar DPR: BGN Harus Fokus Makan Bergizi, Bukan iPad dan Motor

Dadan Cs Ditahan Kejagung, Ketua Banggar DPR: BGN Harus Fokus Makan Bergizi, Bukan iPad dan Motor

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:58 WIB

MUI Angkat Bicara Soal Status Haji Pejabat yang Terjerat Kasus Korupsi Seperti Dadan Hindayana

MUI Angkat Bicara Soal Status Haji Pejabat yang Terjerat Kasus Korupsi Seperti Dadan Hindayana

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:43 WIB

Guru Besar UGM Soroti Penetapan Dadan sebagai Tersangka: Kenapa Baru Sekarang?

Guru Besar UGM Soroti Penetapan Dadan sebagai Tersangka: Kenapa Baru Sekarang?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:30 WIB

Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, Ketua Banggar DPR: Sudah Lewati Batas Psikologis

Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, Ketua Banggar DPR: Sudah Lewati Batas Psikologis

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:27 WIB

Gara-Gara Bunyi Desis di Gardu PLN, 45 Kelurahan Jakarta Terancam Krisis Air Akhir Pekan Ini

Gara-Gara Bunyi Desis di Gardu PLN, 45 Kelurahan Jakarta Terancam Krisis Air Akhir Pekan Ini

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:21 WIB